BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI) | Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng dibawah dipimpin Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K, dan Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., dan mengizinkan melakukan press release pengungkapan kejahatan tindak pidana pencurian alat-alat gambelan (gong). Saat jumpa pers, pihaknya didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, bertempat di ruang Humas Mapolres Buleleng pada Kamis, (14/03/2024).
Dalam keterangannya, Polres Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan kejadian berawal diketahui pada hari Senin, 04 Maret 2024, pukul 19.00 Wita, bertempat di Pura Kawitan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Pasar Desa Anturan kecamatan/kabupaten Buleleng. Disebutkan, Pelapor KD TRI SUKA ADNYANA, laki-laki (27th) beragama Hindu, alamat desa Anturan, melaporkan adanya kehilangan gong. Dimana warga pengempon pura dadya Pasek Gelgel banjar dinas Pasar Desa Anturan mau latihan megambel dalam rangka melasti, saat kelian dadya membuka gudang penyimpanan gambelan/gong sudah keadaan terbuka. Kemudian, setelah dicek, ternyata seperangkat gambelan/gong sudah tidak ada ditempat. Sehingga mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Berdasarkan adanya laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah. S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari penyelidikan secara intensif, team Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada salah satu pelaku menjual gong / gamelan bersama kendangnya di daerah Kaliasem. Selanjutnya team Opsnal mengecek kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapatkan kembali seperangkat gambelan yang hilang tersebut.

Dari penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku yang menjual seperangkat gong atau gambelan tersebut. Lalu aparat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan setelah diamankan mengaku bernama Kt Gunaya alias Tagel. Polisi kemudian mengejar para pelaku lainnya yakni PT JK Anjasmara alias Cecep, KD Perdiyasa alias Perdi dan KM E alias E (pelaku dibawah umur). Setelah diperiksa, para pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut, yang telah dijual di desa Kaliasem ke salah satu warga berinisial G.A , senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Dari keempat pelaku, hanya satu dari luar desa Anturan. Sedangkan ketiganya dari desa Anturan. Mereka masih hubungan keluarga, paman dan dua keponakanya. Adapun pelaku Cecep merupakan residivis yang beralamat desa Baktiseraga, Buleleng. Dalam pengakuan para pelaku mengambil alat Gambelan secara bertahap yakni tiga kali dalam dua hari saat malam hari. Hasil penjualannya dibagi dan habis dipakai judi slot dan narkoba,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama.,S.T.K.,S.I.K.
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menyita barang yang didapat pada pembeli sebagai berikut 2 (dua) buah kendang/gupek, 2 (dua) buah petuk/kempul, 8 (delapan) pasang cengceng, 6 (enam) buah reong/terompong, dan 2 (dua) buah panggul (alat pemukul reong) dan selanjutnya barang tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Keempat pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (BFT/BULL/Gde/Editor: Donny Parera)





