Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Pembelian Kaveling ANAYA VILLA & Resort: Adimawan, SH.,MH: Sangat Keberatan Lukas Patinasarany Tidak Dimasukkan Selaku Pihak yang Bertanggungjawab

beritafajar by beritafajar
12 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Sengketa Pembelian Kaveling ANAYA VILLA & Resort: Adimawan, SH.,MH: Sangat Keberatan Lukas Patinasarany Tidak Dimasukkan Selaku Pihak yang Bertanggungjawab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Sengketa lahan pembangunan proyek ANAYA VILLA & RESORT yang terletak di desa Pecatu Jimbaran. Kasus penjualan kavling bangunan yang dilakukan oleh Lukas Pattinasarany lewat PT. ANAYA GRAHA ABADI sebelumnya, telah terjadi banyak perkara, baik laporan secara pidana di Polda Bali serta perkara digugatan pada pengadilan Negeri Denpasar yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Pada bulan April 2021 tiga orang pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT yaitu Sdr. Eric Aditya Dalimantra, Sdr. Andik Vermansah dan Sdr. Elly melakukan upaya mengajukan Permohonan PKPU kepada pemilik tanah Ketut Oka Paramartha dan PT. MAHAKARYA MITRA ABADI pada Peradilan Niaga Surabaya dengan registrasi perkara No. 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 8 April 2021. Melalui situs resmi SIPP PN SURABAYA perkara PKPU dan Kepailitan tersebut telah mendapatkan Putusan Sela yang dibacakan dalam sidang terbuka tanggal 26 Maret 2021 oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gunawan Tri Budiono, S.H., mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dengan Menetapkan Para Termohon PKPU (Debitor) KETUT OKA PARAMARTHA, VIVIANA CANDRA TJONG dan PT. MAHAKARYA MITRA ABADI dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari serta menunjuk Sdr. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Melalui I Wayan Adimawan, S.H.,M.H., kuasa hukum Para Termohon PKPU menyatakan bahwa tetap menghormati putusan tersebut, walaupun telah menjawab serta mengajukan bukti-bukti dalam persidangan dimana sangat berkeberatan tidak didudukan PT. ANAYA GRAHA ABADI atau saudara Lukas Pattinasarany sebagai pihak untuk ikut bertanggungjawab serta mengeluarkan bukti-bukti penerimaan uang, data-data dalam proses pembangunan proyek ANAYA VILLA & RESOR.

“Hal tersebut juga disampaikan saat sidang pencocokan hutang dan agenda proposal perdamaian kepada hakim pengawas, dimana kami tentu tidak bisa mengajukan perdamaian karena dasarnya kami belum selesai urusan dengan Lukas Pattinasarany atau PT. ANAYA GRAHA ABADI dengan fakta: PT. ANAYA GRAHA ABADI belum memberikan mutasi rekening penerimaan uang dan pengeluaran uang dari PT. ANAYA GRAHA ABADI guna mengetahui masuknya uang pembayaran dari para pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT,” papar Wayan Adimawan, SH.,MH, Rabu (12/5/2021).

Data-data para pemesan kavling yang telah membayar ataupun belum menyelesaikan pembayaran, serta mempertanggungjawabkan uang yang digunakan oleh saudara Lukas Pattinasarany melalui rekening oleh PT. ANAYA GRAHA ABADI sebab :

a. Marketing plan dibuat oleh saudara Lukas Pattinasarany
b. Yang menerima uang para pembeli adalah saudara Lukas Pattinasarany melalui rekening PT. ANAYA GRAHA ABADI.
c. Yang membuat surat pemesanan adalah saudara Lukas Pattinasarany lewat PT. ANAYA GRAHA ABADI.
d. Yang membuat kwitansi penerimaan uang adalah saudari Ketut dan saudara Lukas Pattinasarany dari PT. ANAYA GRAHA ABADI
d. Yang membuat janji apabila tidak di bangun, maka uang akan di kembalikan 100 % adalah saudara Lukas Pattinasarany sebagaimana point 9 teatalk property milik Lukas Pattinasarany (PT. ANAYA GARAHA ABADI)
e. Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 18/Pdt.G/2020/PN.Dps yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa telah batal PPJB tersebut, sehingga secara fakta harusnya penagihan ditujukan ke PT. ANAYA GRAHA ABADI sehingga PKPU ini tidak salah alamat dan secara dengan nyata-nyata PT. ANAYA GRAHA ABADI tidak di dudukan sebagai pihak, sehingga ada apa ini?
PT. MAHAKARYA MITRA ABADI dengan PT. ANAYA GRAHA ABADI belum ada surat cessie/pengambil alihan utang dari PT. ANAYA GRAHA ABADI kepada PT. MAHAKARYA MITRA ABADI.

Selain itu belum diketahui berapa jumlah uang yang telah diterima oleh PT. ANAYA GRAHA ABADI baik dari para pemesan/pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT maupun pihak-pihak lain, karena sampai saat ini saudara Lukas Patinasarany selaku pemilik PT. ANAYA GRAHA ABDI belum mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang telah diterima tersebut.

“Menjadi aneh ketika pihak yang menerima uang yaitu PT. ANAYA GRAHA ABADI dan telah ada sebagai pihak dalam surat somasi para Pemohon PKPU tidak didudukan sebagai pihak debitor dalam PKPU ini sehingga bebas dari tanggungjawab dan malah kami menduga adanya upaya melakukan penyitaan aset dari pemilik tanah untuk membayar atau pengembalian uang dari para pembeli yang tidak pernah pemilik tanah terima dari semua para pembeli kavling ANAYA VILLA & RESORT,” jelas Wayan Adimawan, yang biasa disapa Tang.

Lnjutnya,”Pada agenda persidangan musyawarah hakim, tanggal 10 Mei 2021, kami selaku Para Termohon tidak dapat hadir karena terkendala penutupan dan akses keluar masuk lintas wilayah sebagaimana aturan Pemerintah menjelang hari raya Idulfitri. Menurut info dari salah satu anggota team kurator, bahwa kami dinyatalkan pailit namun keputusan tersebut baru secara lisan masih menunggu relaas dan belum resmi kami dapatkan, termasuk belum ada info di situs resmi SIPP PN Surabaya,” tutup Tang. (BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Kembali Dibuka, Pendaftaran Pemilihan Ambassador Gema Perdamaian 2021

Next Post

Rapat Anev, Kapolres Klungkung Beri Penekanan Kepada Personil Operasi Ketupat Agung 2021

beritafajar

beritafajar

Next Post
Rapat Anev, Kapolres Klungkung Beri Penekanan Kepada Personil Operasi Ketupat Agung 2021

Rapat Anev, Kapolres Klungkung Beri Penekanan Kepada Personil Operasi Ketupat Agung 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

28 Mei 2026
TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

28 Mei 2026
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026

Recent News

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

28 Mei 2026
TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

28 Mei 2026
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur