Ket. Foto: Siti Sapurah, S.H., alias mbak Ipung (tengah). Foto: Donny Parera (BFT)
DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM | Masih ingatkah dengan Perkara Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, sidang yang sangat alot dan panas di ruang sidang, bahkan tergolong persidangan yang termasuk lama baru diputus yang memakan waktu sampai 9 (Sembilan) bulan lamanya dan baru diputus pada tanggal 5 Agustus 2024.
Sidang tersebut adalah gugatan seorang warga asli Pulau Serangan yang bernama panggilan populer mbak Ipung alias Siti Sapurah, SH., yang sekaligus ahli waris dari Pihak Penggugat Sarah alias Hajjah Maisarah melawan PT. BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, Desa Adat Serangan atas sebidang tanah milik Penggugat yang di SHGB oleh PT. BTID selama 30 (Tiga Puluh) Tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 s/d 23 Juni 2023. Kemudian tanah tersebut diaspal hotmix oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan pada tahun 2014 padahal saat itu lahan tersebut sedang menjadi Objek Sengketa antara 36 KK yaitu Drg. Moh. Taha dkk melawan Sarah yang merupakan ibu dari Ipung alias Siti Sapurah, S.H., yang merupakan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir (Alm). Dan tanah tersebut berasal dari Pipil 186 Klass II Percil 15c tanah seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 27/1957 yang dibeli pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp. 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dibeli dari Sikin yang merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan.
Selanjutnya, di dalam akta jual beli sebagai saksi yang menandatangani saat itu adalah Kepala Desa Serangan yang bernama
I Wayan Lunjing yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 238/P.T.D/1975/Pdt., tertanggal 3 November 1975, Perkara dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps akhirnya dimenangkan oleh Ipung sebagai Pihak Penggugat yang sekaligus Ahli Waris yang diputus pada tanggal 5 Agustus 2024. Kemudian pihak Tergugat semuanya mengajukan Banding atas putusan Perkara Aquo, dan Putusan Pengadilan Tinggi
Denpasar di tingkat Banding dengan Nomor Perkara : 212/PDT/2024/PT DPS yang diputus pada tanggal 2 Oktober 2024 kembali dimenangkan oleh Ipung, di mana amarnya berbunyi Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
– Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hukum tanah seluas 647 m2 adalah bagian dari tanah seluas
11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas
batas sebagai berikut :
Batas Utara : Jalan
Batas Timur : Laut (Sekarang kanal)
Batas Selatan : Tegal M. Thaib
Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah merupakan tanah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yakni sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa / Tanah Objek Sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17, tersebut diatas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Alat negara/aparat kepolisian/TNI;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan, isi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.278.000,- (Satu Juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
10.Menolak petitum selain dan selebihnya; Kemudian para Pembanding yang semula para Tergugat sepakat menyatakan Kasasi namun perlawanan para Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Para Tergugat kandas di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan Nomor Perkara Kasasi : 3283 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 16 Oktober 2025 yang kembali dimenangkan oleh Ipung yang Amar nya : Menolak Seluruh Permohonan Kasasi Pihak Pemohon Kasasi :
1. Pemohon Kasasi I : PT.BTID
2. Pemohon Kasasi II : Wali Kota Denpasar
3. Pemohon Kasasi III : Lurah Serangan
4. Pemohon Kasasi IV : Desa Adat Serangan
Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim Majelis tingkat Kasasi adalah : Bahwa objek sengketa adalah milik Termohon Kasasi dahulu Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi, yaitu: − Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 188/Pdt.G/2009/PN Dps., tanggal 10 Desember 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 45/PDT/2010/PT DPS., tanggal 28 Juni 2010 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2012 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 513 PK/Pdt/2014 tanggal 12 Februari 2015; − Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 207/Pdt.Plw/2014/PN Dps., tanggal 20 Oktober 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/PDT/2015/PT DPS., tanggal 27 Februari 2015; − Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 605/Pdt.G/2015/PN Dps., tanggal 7 April 2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 104/PDT/2016/PT Dps., tanggal 26 September 2016; − Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 158/Pdt.Plw/2014/PN Dps., tanggal 13 Oktober 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 1/PDT/2015/PT DPS., tanggal 11 Februari 2015; − Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 588/Pdt.G/2017/PN Dps., tanggal 2 Mei 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 150/Pdt/2018/PT DPS., tanggal 22 Nopember 2018 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 796 PK/Pdt/2020, tanggal 18 November 2020; dengan ditolaknya seluruh Permohonan Kasasi Pihak Para Pemohon Kasasi/Pembanding semula Para Tergugat Ipung berharap semua Pihak mematuhi seluruh isi Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepada sejumlah awak media, Siti Sapurah, SH., selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris tanah seluas 647m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas
11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.), mengatakan akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil alih haknya atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum.
“Dan andai pun para Pihak yang dikalahkan melakukan Upaya Hukum Kembali yaitu Peninjauan Kembali (PK) itu tidak akan bisa menghalangi untuk dilaksanakannya eksekusi, karena hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985, di mana, di dalam Pasal 66 ayat (2) menegaskan : pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang serta merta dapat dieksekusi,” tegas Ipung.
Dengan adanya aturan Hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agumg Republik Indonesia yang mengatur tentang eksekusi, Ipung sangat berharap semua pihak yang kalah dan semua aparat penegak Hukum bisa mematuhi dan tunduk kepada Undang-Undang Mahkamah Agung RI yang merupakan Lembaga tertinggi dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Dan Ipung berharap pula, Aparat Penegak Hukum di sini bisa mengamankan untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang dari Tingkat I (Pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat II (Kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung RI yang seluruh nya di menangkan oleh Ipung dan Ipung sangat berharap baik Polri atau TNI bersedia membantunya untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan Tupoksi nya untuk melakukan eksekusi Bersama Pengadilan Negeri Denpasar.
Dan Ipung juga memberi pesan kepada seluruh Masyarakat pencari Keadilan, khususnya warga masyarakat Serangan bahwa Keadilan itu masih ada di Negeri ini asalkan berani melawan dan menunjukkan semua alat bukti yang dimilikinya dengan lengkap dan tidak mempercayai bahwa hanya orang yang punya uang lah yang bisa memenangkan perkara, dalam hal ini Ipung ingin menegaskan sekali lagi bahwa hal itu tidak benar karena masih banyak Hakim yang baik, bersih dan jujur yang tidak mau disuap atau memberikan putusan yang transaksional. Karenanya, Ipung sangat berterimakasih kepada semua Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini dari Pengadilan Negeri Dnepasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI, mereka adalah Hakim-Hakim yang baik yang tidak mau diintervensi dan kokoh untuk mempertahankan marwah Peradilan yang berwibawa serta Kehormatan Hakim, karena Hakim merupakan wakil Tuhan di dunia yang setiap Putusannya bertanggungjawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan kepada Manusia.
“Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besar nya kepada Yang Mulia yang memeriksa dan menyidangkan Perkara saya selama 2 (Dua) Tahun Terakhir dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI,” ucap Ipung.
Kasus Serangan Menang di MA, Ipung Minta Pihak Tergugat Legowo
Ditanya bagaimana perasaannya setelah kasus ini menang di MA, Ipung mengatakan,” Alhamdullilah, kalau bisa saya berteriak tentu berteriak sekuat-kuatnya atas putusan ini. Saya senang, bersyukur bahwa saya sudah menang tanpa uang satu rupiah pun itu, jadi saya bersyukur mendapatkan Majelis Hakim yang sangat baik, jujur, tidak kena intervensi dan tidak menerima suap dari Pengadilan Negeri Denpasar, bahkan sampai Mahkamah Agung, akhirnya saya senang, jadi persepsi selama ini saya mengatakan bahwa hukum itu tidak semuanya bisa dibeli, hukum itu sebenarnya tidak bisa dibayar oleh orang yang punya uang, saya bisa membuktikan di sini bahwa masih banyak hakim yang baik dan jujur serta menjaga marwah pengadilan yang menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan termasuk membela rakyat kecil tak berdaya atas dasar kebenaran. Karenanya dari kasus saya ini mengajarkan kepada kita semua, rakyat kecil yang tak berdaya, jangan pernah takut berjuang jika kita punya dokumen yang kuat untuk memperjuangkan hak kita itu, karena kebenaran itu akan selalu mencari jalan untuk terungkap walaupun tidak ada yang mengetahui, walaupun kebohongan itu berlari secepat kilat, pada akhirnya kalah juga,” seru Ipung mengingatkan.
Pihaknya pun meminta Tergugat agar legowo, karena sejak tahun 1975 hingga tahun 2025 perkara ini sudah dimenangkannya hingga keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” Harapan saya kepada pihak yang selama ini terutama yang tergugat 1,2,3 dan tergugat 4, begitu juga yang jadi pembanding 1,2,3, dan 4, yakni PT. BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Jro Bendesa, Desa Adat Serangan, ayo ikhlas bahwa kalian sudah kalah, sudah 3x dari PN. PT sampai Kasasi, karena untuk membatalkan 18 putusan saya yang semuanya saya menang pada tahun 1975 sampai tahun 2025 ini kayanya itu tidak mungkin kecuali pengadilannya sudah ganti dan hakim majelis hakim sekarang sudah tidak ada mungkin namanya lain, walaupun mungkin kalian akan bayar hakim setriliun apapun tidak ada yang berani makanya tidak mungkin, 18 putusan yang saya punya dari tahun 1975 sampai tahun 2025 ini semua dimenangkan oleh saya atas satu perkara yang sama, objek sengketa yang sama dan orang yang sama,” tegas Ipung.
Secepatnya akan Mengajukan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi
Rencananya, dalam waktu dekat ini Ipung akan segera bersurat kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan eksekusi. “Setelah ini, saya secepatnya bersurat ke PN Denpasar supaya nanti sebelum eksekusi kan ada anmaning yang nantinya pihak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar akan memanggil kami, saya dan para pihak itu juga ada tokoh, ada pemuka agama, ada dari Kapolda Bali, ada dari Kapolresta, itu dipanggil semua, bahkan harapan saya pada saat dianmaning mereka mengakui kekalahan itu dan mengamati keputusan pengadilan isinya apa, kalau memang kalian ingin pakai tanah saya sebagai jalan, silahkan, tapi lakuin dulu satu pembebasan di sana, karena di dalam jawaban pemerintah dan Wali Kota di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan semestinya pihak Penggugat itu, saya, tidak menarik kami dari pemersatuan Denpasar karena objek sengketa tidak termasuk sebagai jalan umum karena tidak ada di dalam SK Wali Kota di dalam tahun 1988 tahun 2012, artinya Wali Kota sudah angkat tangan, tapi kenapa yang namanya Lurah dibawahnya, dia sama Jro Bendesa Desa Adat Serangan masih pasang badan? Saya jujur acungkan jempol, saya hormat bapak Wali Kota Jaya Negara mengakui hal itu. Yang saya heran dan kaget kenapa pada saat banding pengacaranya bukan yang di PN Denpasar, saya harap mereka para pihak yang kalah ayo legowo dan tanggung renteng, itu tanah dibeli sama bapak saya bukan berada di kertas bukan juga nyaplok seperti PT. BTID, tapi membeli dengan uang yang cukup banyak nilainya pada tahun 1957,” jelas Ipung.
Ditambahkan,” Keputusan di Mahkamah Agung, dia mendalilkan di permohonan kasasi bahwa PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pasif, salah menerapkan undang-undang dan salah menafsirkan di urusan, Mahkamah Agung ada dikatakan bahwa putusan yang diberi oleh Pengadilan Negeri Denpasar tidak salah, artinya menguatkan, pertimbangan akhirnya begitu, disitu ada amanatnya yakni menolak seluruh permohonan para pemohon kasasi 1,2,3 dan 4, artinya fatal karena di atas mengatakan bahwa sudah benar keputusan yang diberikan Pengadilan Denpasar. Saya hanya minta sesuai dengan putusan, yang mana, putusan itu sudah lebih dari yang saya minta 21 Milyar dikabulkan sama hakim 10 Milyar 500 Juta. Itu uang kerugian saya karena tanah saya di SHGB dari tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023, selama 30 kali saya tuntut, saya tidak bisa mensertifikatkan tanah tersebut karena ada SHGB di atas tanah saya dan saya telusuri ternyata ada hotmix di sana, ada aspal dari Jro Bendesa yang dulu di tahun 2014 yang pada saat ini tanah itu menjadi objek sengketa. Tentu yang saya inginkan patuhi hukum, patuhi putusan pengadilan, karena jika ini tidak konfir saya akan melakukan tindakan pidana pada mereka semua, dan tanah saya harus kembali.
Tidak ada Kesepakatan, Tutup Akses Jalan
Ini bukan ancaman dari seorang Ipung, namun setelah adanya negosiasi ganti rugi yang disepakati dalam kasus ini menemui jalan buntu, maka pihak Ipung akan melakukan langkah penutupan akses jalan di tanah miliknya. “Begitu sudah mengajukan proses Kasasi sudah tidak ada lagi deadline. Kalau sudah kasasi, sudah ranahnya Pengadilan Negeri Denpasar dan aparat penegak hukum harus mengamankan permohonan dari saya, karena itu tanahnya bukan dari pemerintah. Jadi kalau tidak ada kesepakatan saya akan tutup akses jalan hotmix yang sekarang ada lewat tanah saya,” pungkas Ipung.(BFT/DPS/Red/don)








