Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta Masuk Agenda Pembacaan Putusan Sela

beritafajar by beritafajar
3 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta Masuk Agenda Pembacaan Putusan Sela
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Foto: Terdakwa Stephanus Irawan alias Tommie Leim.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta dengan terdakwa Stephanus Irawan alias Tommie Leim, Kamis (2/9/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Angliky Handajani Day itu masuk pada agenda pembacaan putusan sela.

Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atasa dakwaan jaksa.ā€Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,ā€ demikian bunyi putusan sela yang dibacakan dihadapan jaksa dan juga terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara daring tersebut.

Sebelumnya, terdakwa dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena menganggap Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. Alasannya antara para pihak telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui sidang Arbitrase.

Atas keberatan ini majelis hakim menilai bahwa PN Denpasar memiiiki kewenangan mengadili perkara ini dengan alasan peradilan Arbitrase adalah sidang untuk menyelesaikan persoalan sengketa perdata.

Sementara dalam eksepsinya yang menganggap bahwa perkara yang sedang dihadapi terdakwa adalah perkara perdata bukan perkara pidana karena adanya beberapa perjanjian dengan korban, majelis beranggapan bahwa poin eksepsi ini sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

ā€œUntuk mengetahui perkara ini apakah perkara perdata atau pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu kami menganggap bahwa eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara yang mesti harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi,ā€sebut hakim dalam putusan sela.

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said di muka sidang menerangkan, awal perkara ini bermula pada bulan Maret tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta.

Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukanya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Terdakwa lalu menjelaskan bahwa jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan kedepan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Mango sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih menyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 5 Tanggal 10 April 2018.

ā€œSehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa,ā€ kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.

Belakangan saksi baru mengetahui jika penyewaan tanah untuk usaha Restoran Gang Mango oleh terdakwa belum dibayarkan sepuluh tahun, namun hanya tiga tahun.

Tidak hanya itu, keuntungan yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak pernah dilaksanakan, serta terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.

Di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan terdakwa berkata bahwa salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800,- karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.

Pada tanggal 26 Maret 2019, terdakwa memberikan proposal proyek restauran Gang Mango kepada saksi Pangky Wibowo melalui WhatsApp dan video mengenai proyek tersebut.

Terdakwa mengatakan bahwa restaurant tersebut akan dibuka pada akhir April 2019 dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar membeli kembali saham milik saksi Edo Suweta.

Kepada saksi terdakwa mengatakan bahwa uang miliknya akan digunakan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta terdakwa mengatakan bahwa tanah tempat usaha Restoran Gang Mango sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Singkat cerita, saksi yang terjebak bujuk rayu terdakwa akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 785.546.800,- dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa secara bertahap.

Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,-.

Dua kali sukses melakukan aksinya membuat terdakwa ketagihan. Pada bulan Agustus 2019 terdakwa menemui korban lain yakni saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan di My Warung Canggu.

Sama, di sana terdakwa memberikan proposal Gang Mango dan Restauran Gang Mango kepada saksi Putu Eka dengan mengatakan akan segera dibuka pada bulan September 2019.

Di samping itu, terdakwa berkata bahwa ada investor lain dari Hongkong, Singapura dan Indonesia. Setelah itu terdakwa menawarkan Putu Eka untuk membeli saham sebesar 5 persen milik terdakwa.

ā€œTerdakwa bilang setelah membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di bulan Desember 2019,ā€ beber jaksa.

Lagi-lagi terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 26/dibukukan/IX/2019. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000,-.

ā€œBahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 392.000.000,-,ā€ ungkap jaksa. (BFT/DPS/rl)

Previous Post

Jaga Kebersihan Kantor dan Lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Pemdes Undisan Bersinergi

Next Post

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Bhabinkamtibmas Terus Salurkan Bansos dari Kapolri

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Bhabinkamtibmas Terus Salurkan Bansos dari Kapolri

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Bhabinkamtibmas Terus Salurkan Bansos dari Kapolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

30 April 2026
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026

Recent News

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

30 April 2026
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur