Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Suap Bupati Ngada, Bos PT Sinar 99 Permai Ditahan KPK

beritafajar by beritafajar
13 Februari 2018
in Nasional & Internasional
0
Suap Bupati Ngada, Bos PT Sinar 99 Permai Ditahan KPK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA, Berita Fajar Timur.com
Kasus suap Bupati Ngada Marianus Sae berlanjut. Kali ini tersangka pelaku suap,
Tersangka pemberi suap, Wilhelmus Iwan Ulumbu resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam.

Wilhelmus Iwan Ulumbu yang tiada lain Direktur Utama PT Sinar 99 Permai tersebut tidak berkomentar apapun atas kasus suap yang dilakukannya.

“Tidak ada. Saya tidak berkomentar,” kata WIU saat keluar dari lobi Gedung KPK, Senin (12/2).

Wilhelmus langsung memasuki mobil tahanan KPK dan ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

“Ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjawab sejumlah media.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) kemarin. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 5 orang dari 3 tempat berbeda.

Kemudian, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Marianus Sae (Bupati Ngada) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (Direktur Utama PT Sinar 99 Permai). Marianus diduga menerima Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus secara bertahap, baik secara tunai maupun lewat ATM. Dari suap ini, diperkirakan Marianus Sae akan menerima tidak kurang dari Rp 31 miliar.

Uang itu diduga terkait proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Wilhelmus selaku kontraktor. Selain itu, KPK memprediksi uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan pencalonannya di Pilgub NTT 2018.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. tim

 

Previous Post

Mahasiswa Asal Manggarai Galang Dana Untuk Bayi Tanpa Anus

Next Post

Rakernas IMO Indonesia I : Penyempurnaan AD/ART dan Pogja

beritafajar

beritafajar

Next Post
Rakernas IMO Indonesia I : Penyempurnaan AD/ART dan Pogja

Rakernas IMO Indonesia I : Penyempurnaan AD/ART dan Pogja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026

Recent News

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur