Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tahun 2020, Program Perlindungan Saksi Dan Korban Tergantung Kecukupan Anggaran

beritafajar by beritafajar
26 Agustus 2019
in Hukum & Kriminal
0
Tahun 2020, Program Perlindungan Saksi Dan Korban Tergantung Kecukupan Anggaran
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)  Merespon pernyataan Ketua DPR RI pascapertemuan dengan Ketua LPSK beberapa hari lalu, terkait harapan agar LPSK tidak boleh bubar di tahun 2020 karena persoalan anggaran, bersama ini LPSK menjelaskan latar belakang dari pernyataan tersebut.

LPSK di tahun 2020 diproyeksikan mendapat jatah anggaran sebesar Rp54
miliar dari usulan anggaran sebesar Rp156 miliar. Angka Rp54 M itu sangat
mengkhawatirkan bagi LPSK. Kekhawatiran utama dari angka tersebut adalah terkait kemampuan LSPK menjalankan mandat perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana perintah undang-undang.

Alokasi tahun 2020 merupakan anggaran terendah yang diterima oleh LPSK
sepanjang 5 tahun terakhir. Sejak 2015 hingga 2018, anggaran LPSK berada
di kisaran Rp150 M – Rp75 M. Turun di tahun 2019, menjadi 65 M dengan
rencana penambahan anggaran sebesar Rp10 M. Sementara penyerapan anggaran LPSK setiap tahunnya berada di posisi nyaris 100%. Situasi ini tidak terlepas dari anggaran LPSK yang masih tergantung pada Kementerian Sekretriat Negara sebagai satuan kerjanyayang membuat LPSK tidak mandiri dalam menentukan anggaran.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan mandatnya LPSK tidak
hanya didasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga mendapatkan mandat dari setidaknya 10 (sepuluh) undang-undang dan 4 (empat) peraturan pemerintah lainnya yang terkait perlindungan saksi dan korban.

Untuk diketahui, sejak 2008 hingga Juli 2019 tercatat 11.354 permohonan
perlindungan masuk ke LPSK. Sementara jumlah terlindung LPSK di tahun 2019 tercatat 3.179 terlindung. Para terlindung ini di antaranya mendapatkan layanan berupa perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan pada proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psiko-sosial serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Dari Rp 54 M tersebut, Rp42 M diantaranya telah dikunci oleh Kementerian Keuangan untuk pembayaran gaji pegawai dan operasional kantor, sehingga tersisa Rp12 M. Angka tersebut dalam pengalaman LPSK hanya dapat membiayai program perlindungan saksi dan korban selama 3 bulan. Artinya,
dalam 8 bulan kemudian, LPSK terpaksa tutup mata atas kebutuhan saksi dan korban terhadap situasi yang mengancam jiwanya, pemberian bantuan medis, dan lainnya.

Kemungkinannya, di tahun 2020, LPSK tidak lagi dapat memberikan perlindungan fisik kepada saksi tindak pidana korupsi yang terancam keselamatan jiwanya, tidak dapat memberikan bantuan medis sesaat setelah peristiwa kepada korban terorisme, tidak dapat memberikan rehabilitasi  medis dan psikologis kepada korban pelanggaran HAM berat, serta tidak bisa memberikan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.

LPSK juga di tahun 2020 dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan mandat
UU Pemberantasan Terorisme, untuk membayar kompensasi kepada korban
terorisme masa lalu, yang dibatasi pelaksanaannya 3 (tiga) tahun sejak UU
itu disahkan. Berdasarkan catatan sementara BNPT, ada 833 korban terorisme masa lalu yang berhak atas kompensasi.

LPSK memprediksi pembayaran kompensasi untuk korban terorisme masa lalu itu sebesar Rp51 M. Belum lagi kewajiban kompensasi kepada korban terorisme paska UU tersebut disahkan. Misalnya, dalam kasus terorisme
Sibolga, diprediksi jumlah kompensasi sebesar Rp4,4 M untuk 156 korban.

Selain itu, beban yang harus LPSK tanggung sejak terbitnya Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan (BPJS) yang tidak lagi memberikan layanan kepada korban tindak pidana dan menyerahkan kepada LPSK untuk menanggung biaya medis korban tindak pidana. Setidaknya hingga Juli  2019, sudah ada 48 permohonan kepada LPSK terkait Perpres tersebut.

Bila berkaca dari postur anggaran 2020 tersebut, sesungguhnya pegawai LPSK tidak dirugikan, karena adanya jaminan gaji pegawai. Namun para saksi dan korban semakin dalam posisi sulit karena negara tidak lagi dapat memberikan perlindungan sesuai perintah undang-undang.

Sebenarnya problem LPSK secara umum bukan hanya anggaran tetapi juga
jumlah SDM yang terbatas. Namun sejauh ini, LPSK tidak pernah menyerah
dengan situasi tersebut karena didukung oleh militansi dan integritas yang
tinggi dari pegawainya meskipun dengan beban kerja yang berlebih.

Bila ditarik lebih jauh, ketidakmampuan LPSK dalam menjalankan  mandatnya dapat dikatakan bertentangan dengan perintah konstitusi terkait Indonesia negara berdasarkan hukum (Pasal 1 Ayat (3)) dan hak atas perlindungan bagi seluruh warga negara (Pasal 28G).

Menutup pernyataan ini, LPSK meminta perhatian kepada pemerintah dan
DPR untuk mencari jalan keluar dari situasi di atas.

(BFT/Sumber:LPSK RI)

Previous Post

Organ Hindu Rekomendasikan Tiga Menteri Dari Bali

Next Post

Wujudkan Indonesia Yang Berdaya Saing dan Berbasis Iptek, Pusdatin Iptek Dikti Gelar Seminar Integrasi Data Iptek

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wujudkan Indonesia Yang Berdaya Saing dan Berbasis Iptek, Pusdatin Iptek Dikti Gelar Seminar Integrasi Data Iptek

Wujudkan Indonesia Yang Berdaya Saing dan Berbasis Iptek, Pusdatin Iptek Dikti Gelar Seminar Integrasi Data Iptek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026

Recent News

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur