Ket. Foto: I Made Sutrisna (75 tahun) tampak memperhatikan dokumen kepemilikan sah tanahnya, saat konferensi pers di Denpasar pada Selasa, November 2021.
Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | I Made Sutrisna dalam keterangan persnya pada Selasa (30/11) mengatakan bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 17 Mei 2010 No.60/pdt.g/2010/pn.sgr yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada 26 Juli 2010 pihak pengadilan melakukan eksekusi No.12/pdt/eks/2010/pn.sgr untuk penerbitan sertifikat atas nama I Made Sutrisna.
Oknum mafia tanah diduga serobot lahan warga kembali terjadi di Kota Denpasar, kejadiannya menimpa warga bernama I Made Sutrisna (75 tahun), mengaku tanahnya di Jalan Gatot Subroto diakui kepemilikannya oleh orang lain.
I Made Sutrisna mengaku dirinya memiliki bukti surat-surat kepemilikan tanah yang sah sejak tahun 1953. Namun, tahun 1965 ada oknum yang diduga telah memalsukan surat-surat kepemilikannya, dan telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian tahun 2011.
Lebih lanjut I Made Sutrisna menjelaskan pada 20 April 2011 pihaknya menerima surat dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar Provinsi Bali No.946/13-51/IV/2011 tentang pencabutan permohonan pembatalan Q2 sertifikat hak milik No.3395/Desa Pemecutan Kaja berhubung sudah ada putusan PN No.60/PDT.G/2010/PNSGR yang sudah inkrah sehingga sertifikat 3395 menjadi atas nama I Made Sutrisna.
“Nah pada 13 Mei 2011 terbitlah SHM No.3395 atas nama I Made Sutrisna berdasarkan putusan PN Singaraja No.60/PDT.G/2010/PNSGR dan surat eksekusi dari PN Singaraja No.12/PDT.Eks/2010/PN.SGR,” jelasnya.
I Made Sutrisna menyatakan pada 10 Oktober 2011 terbit NIB No.22.09.04.01.02691 atas nama I Made Sutrisna untuk kepastian hukum kepemilikan tanah, pada 29 Maret 2012 pihaknya melakukan pengecekan, yakni ceking sertifikat clear yang artinya terdaftar dan sesuai di buku tanah BPN Kota Denpasar dengan No.DI.307/12163 pukul 12.00 wita atas nama I Made Sutrisna.
“Pada 28 Agustus 2015 keluar PBB dengan No.51.71.040.001.016.0027.0 atas nama I Made Sutrisna kepastian hukum kepemilikan tanah,” urainya.
Jual beli tanah berawal pada 29 September 1944 dengan pipil No.159 nomor urut 6 oleh Ni Gusti Ayu Sember dijual kepada Lie Sin Phing telah dibuatkan akta perjanjian jual beli No.44 dihadapan De Assistent Resident Van Zuid Bali di Denpasar sudah dibayar lunas seharga Rp.70.000,-. “Dalam akta jual beli dibaliknya tertulis dan disetujui pemindahan hak milik di Denpasar oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, R. Soebijanto Darmowidjojo pada 17 Januari 1951,” kata I Made Sutrisna.
I Made Sutrisna memaparkan, dihadapan Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Singaraja, I Gusti Bagus Ngurah bahwa Ni Gusti Ayu Sember menjelaskan masalah urusan pemindahan hak miliknya kepada Loe Sin Phing, sudah diijinkan dan disetujui pemindahan haknya pada 24 Januari 1951. Akta jual beli pada 30 Januari 1953 dihadapan pejabat Ketua Dewan Pemerintah Buleleng, I. B. K Berata bahwa Ni Gusti Ayu Sember menjual tanah miliknya di Subak Tunggullaji No.101, pipil 159, persil No. 8A, luas tanah 0,320 Ha kepada Loe Sin Phing seharga Rp.70.000,- sudah dibayar lunas tahun 1944, jadi kepemilikan tanah sudah sah atas nama Loe Sin Phing.
“3 April 1953 keluar surat keterangan dari Pekaseh Subak Toengoeladji No.101, No.02/1953/Badoeng yang menerangkan bahwa tanah milik Ni Gusti Ayu Sember sudah dijual kepada Loe Sin Phing, dan surat Pasedahan Yeh Mertagangga mengenai hal pemindahan hak tanah dari Ni Gusti Ayu Sember ke Loe Sin Phing. 6 April 1953 keluar surat pernyataan pengakuan Ni Gusti Ayu Sember sendiri selaku pemilik tanah asal bahwa, tanah miliknya di Subak Toenggoel Ladji No.101, pipil No.159, percil No.8A, Klas I, luas 0320 Ha memang betul sudah dijual mati kepada Loe Sin Phing,” jelas I Made Sutrisna.
I Made Sutrisna menyatakan, bahwa pada 4 Mei 1953 surat keterangan No.19/1953 Badung menerangkan bahwa memang benar Ni Gusti Ayu Sember sudah menjual tanahnya kepada Loe Sin Phing berdasarkan akta jual beli pada tanggal 30 Januari 1953, dan 8 Januari 1962 keluar SK Panitya Landreform Daerah Tk.II Buleleng No.126/S.K./1/XX/199/62 I Gusti Ngurah Made Mangget menyatakan Ni Gusti Ayu Sember telah meninggal dunia tertanggal 16 Pebruari 1959 dengan akta keterangan kematian No.7 ditandatangani oleh Tjokorda Ngurah Gde Pemetjutan disini I Gusti Ngurah Made Mangget mengakui tanah milik Ni Gusti Ayu Sember sejak dari dahulu sudah dijual kepada Loe Sin Phing, diakhir SK pada nomor urut 6 luas 3200 M2 yang sudah dijual kepada Loe Sin Phing.
“Dan 18 Desember 1962 keluar surat bayar pajak Ipeda berturut- turut 3 kali berarti bahwa tanah tersebut sudah sah ditulis atas nama Loe Sin Phing, serta pada 29 Desember 1962 SK dari Gubernur Kepala Daerah Bali memberi ijin kepada Loe Sin Phing IMB Losmen Karya Djaya International Bali Indah Denpasar diatas tanah milik Loe Sin Phing pipil No.159, persil No.8a, kelas I, luas 0,3200 M2, menurut akte perjanjian jual beli tertanggal 29 September 1944 No.44 disahkan oleh De Assistent Resident van Zuid Bali Denpasar kemudian pemindahan hak milik disetujui oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Singaraja tanggal 17 Januari 1951 ditandatangani oleh R. Soebijanto Darmowidjojo pada 30 Januari 1963, No.079/1953 akta jual beli ditandatangani oleh Kepala Daerah Bagian Swapraja Buleleng Pajak Ipeda sudah dibayar lunas berturut-turut 3 kali di Kantor Post Singaraja, kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Singaraja, Nyoman Naman,” kata I Made Sutrisna.
Lanjut I Made Sutrisna, bahwa pada 29 Juni 1993 permohonan pembuatan sertifikat oleh Djonny Loepato berupa kwitansi pembayaran yang disyaratkan BPN sehingga terjadi pengukuran tanah tanggal 31 Juli 1993 yakni kwitansi dari BPN No.579 atas nama Djonny Loepato, kwitansi dari BPN No.310476 atas nama Djonny Loepato permohonan hak, kwitansi dari BPN No.309656 atas nama Djonny Loepato penggantian biaya cetak lembar isian. 7 Maret 1998 keluar surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah dari dahulu sampai sekarang dikuasai Djonny Loepato yang diketahui oleh aparat desa yaitu Kadus Marga Jati dan Kepala Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat ini membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Loe Sin Phing.
I Made Sutrisna menjelaskan, 8 Agustus 1966 keluar putusan PN Denpasar No.44/Pid/1966 intinya bahwa I Gusti Ngurah Made Mangget terbukti melakukan kejahatan memalsukan surat – surat dan mempergunakan surat – surat palsu yang berisi tandatangan almarhum I Gusti Alit Deli, dipergunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat sementara No.129 atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget, oleh sebab itu I Gusti Ngurah Made Mangget dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di rumah penjara Denpasar, bahwa barang – barang yang telah dipakai sebagai bukti berupa surat-surat palsu yang berisi tanda tangan almarhum I Gusti Alit Deli disita oleh Kepala Seksi Reserse Kriminal Resor Kepolisian Resor Badung, R. Soenardjadi.
“Surat dari Ketua PN Denpasar pada 17 Desember 1997 No.W.16 DDP.HN.01.10-12027 perihal penetapan kepemilikan tanah atas nama Loe Sin Phing bahwa, Ketua PN Denpasar juga menyatakan sertifikat sementara No.129 atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget cacat hukum karena telah terbukti memalsukan surat-surat palsu atas nama almarhum I Gusti Alit Deli, kemudian digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat sementara No.129 atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget,” jelasnya.
I Made Sutrisna memaparkan bahwa, pada 20 Juli 1998 keluar SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.9-XI/1998 tentang pembatalan sertifikat sementara hak milik No.129/Kelurahan Denpasar, dan SK Menteri Negara Agraria No.9-XI/1998 digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat No.3395 atas nama Djonny Loepato. “7 Desember 1998 terbit sertifikat hak milik No.3395 atas nama Djonny Loepato setelah diterima putusan PN Denpasar No.44/Pid/1998 tertanggal 1998,” jelasnya.
I Made Sutrisna mengatakan, masalahnya setelah sertifikat itu sudah sah atas nama dirinya tahun 2011, ada orang yang memagari tanahnya lalu dirinya melapor ke Kepolisian. Made Sutrisna menjelaskan, sertifikat 129 tidak ada aslinya, hanya copyan saja.
Made Sutrisna melalui rekan media untuk dapat menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mengusut tuntas oknum yang diduga bermain dalam pertanahan, kedepan kasus serupa seperti yang menimpa dirinya tidak terjadi menimpa masyarakat khususnya di Bali. (Doni Parera/Aji Wisnu)











