Beritafajartimur.com (Klungkung-Bali)-
Jajaran Polres Klungkung, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Selasa 2/3/21.
Dibawah Kendali Kapolres Klungkung AKBP Bima Ariya Viyasa, S.I.K., M.H., memerintahkan seluruh jajarannya berupaya bekerjasama dengan Instansi terkait dalam membantu penanganan penyebaran Covid -19 serta menindaklanjuti lnstruksi menteri Dalam Negeri dan instruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali khususnya di kabupaten Klungkung.
Giat Ops Yustisi bertujuan untuk mendisiplikan Masyarakat dan penerapan Prokes Covid -19 dilaksanakan di Jalan Raya Desa Gelgel yang dilaksanakan oleh personil yang terseprin Ops aman Nusa II-2021. Operasi Yustisi ini dilaksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi Prokes Covid -19 dengan 5M.
(BFT/KLK/Put)









