Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Ketua DPD Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra bersama Pengurus DPD Organda Bali beserta para Ketua DPC/DPU Organda Bali sempat melakukan audensi ke DPRD Bali. Audensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi, pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam audensi yang sudah dilakukan oleh Organda Bali adalah untuk membahas terkait Pasal 13 butir 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.
Dalam Pasal 13 butir 1 tersebut ada beberapa poin yang sangat mengganjal yakni di poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku yang dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk bisa memperpanjang STNK.
“Kami selaku wajib pajak tentu dari penyampainnya dua poin tersebut tentu sulit untuk bisa terpenuhi, nah kalau gak bisa terpenuhi bagaimana caranya kita melakukan perpanjangan STNK, ” ujar Eddy Dharma Putra mempertanyakan kebijakan tersebut, Jumat (6/8) di Denpasar.
Menurutnya, dua poin tersebut sangat memberatkan masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor khususnya anggota Organda di sektor Pariwisata yang selama dua tahun terakhir tidak bisa bekerja akibat pariwisata mandeg karena wabah Covid-19. Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster sendiri juga sudah mengeluarkan kebijakan yakni adanya pemutihan (bebas denda). Karena ada dicantumkan dua poin itu di dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 di Pasal 13 butir 1 tentu menjadi kendala buat masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.
“Saya selaku DPD Organda Bali berharap agar dua poin tersebut bisa dihilangkan terutama poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku,” terangnya.
Eddy Dharma Putra juga menyampaikan dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 tersebut di Provinsi lainnya seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jogya, dan beberapa Provinsi yang ada di seluruh Indonesia tidak pernah mencantumkan dua poin tersebut, sebab keduanya sangat memberatkan masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor terutamanya dalam pengurusan perpanjang STNK.
Sembari menambahkan, semoga dua poin tersebut segera dicabut sehingga tidak memberatkan masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor untuk bisa mengurus surat-surat kendaraan.
“Kalau bisa pak Gubernur Bali segera mencabut dua poin yang dimaksud,” tambahnya.(BFT/DPS/Bdi/Editor: Donny Parera)











