Trauma Kasus Korupsi, ASN Manggarai Barat Tolak Jadi PPK: Lebih Baik Dimutasi daripada Masuk Penjara!

LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM,- Sebuah ironi tengah terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Di tengah harapan besar masyarakat atas pembangunan infrastruktur, justru ketakutan yang kini mencengkeram birokrasi daerah.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan ruas jalan Hita–Bari yang menghubungkan Kecamatan Pacar dan Macang Pacar-sebuah proyek bernilai Rp7 miliar yang telah disetujui dalam APBD II Tahun Anggaran 2025.

Alasannya sederhana namun mencengangkan: takut terseret kasus hukum. Beberapa ASN mengaku trauma atas kasus sebelumnya, ketika Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan PPK proyek jalan Golo Welu–Orong sebagai tersangka.

Proyek senilai Rp24 miliar itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar. Sejak saat itu, jabatan PPK dianggap seperti kursi panas-berisiko tinggi, minim perlindungan.

“Kami takut, karena trauma dengan masalah hukum yang terjadi selama ini,” ujar salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebut, Sabtu (18/10/2025). “Saya lebih baik dimutasi daripada menjadi PPK. Risikonya besar, apalagi kalau sudah bekerja benar tapi tetap dijebloskan ke penjara.”

Pernyataan ini menggambarkan fenomena “birokrasi ketakutan” -kondisi di mana aparat daerah enggan mengambil tanggung jawab akibat trauma terhadap proses hukum yang dianggap tidak memberi perlindungan bagi mereka yang bekerja sesuai prosedur.

ASN tersebut berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat segera membangun nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap proyek dapat diawasi dan dikawal sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kalau ada MoU, Kejaksaan ikut mengawasi dari awal. Jadi kalau ada masalah, tanggung jawabnya bersama. Kami butuh jaminan hukum,” katanya.

Ketakutan ASN itu langsung memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, menyebut alasan ketakutan tidak bisa dijadikan dasar pembatalan proyek publik yang sudah direncanakan dan disetujui bersama.

“Kalau benar ada ASN yang takut jadi PPK, ini sangat tidak pantas. Kita ini pelayan publik, bukan orang yang lari dari tanggung jawab,” tegas Kanisius. “Kami akan panggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk klarifikasi. Tidak boleh proyek strategis batal hanya karena rasa takut.”

DPRD berencana menggelar rapat kerja resmi pekan depan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak eksekutif terkait kepastian nasib proyek Hita–Bari serta alasan birokrat enggan menjadi PPK.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Silvester Syukur, mengaku kecewa berat atas potensi batalnya proyek tersebut. Menurutnya, proyek jalan Hita–Bari merupakan urgen bagi akses dua kecamatan terpencil yang selama ini terisolasi.

“Kita sangat sesalkan. Masyarakat sudah menunggu jalan ini bertahun-tahun. Jangan sampai anggaran Rp7 miliar ini jadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” tegas Silvester.

“Kalau tidak direalisasikan tahun ini, pemerintah wajib memasukkan kembali di APBD Perubahan 2026 atau APBD Induk 2027.”

Ia mengingatkan, jika dana itu tidak dianggarkan kembali, bukan hanya proyek yang gagal, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga ikut luntur.

Fenomena ketakutan ASN Manggarai Barat ini membuka ruang refleksi yang lebih dalam. Di satu sisi, penegakan hukum atas kasus korupsi proyek jalan adalah langkah positif.

Namun di sisi lain, ketika proses hukum menimbulkan trauma birokrasi hingga membuat pejabat menolak tanggung jawab, maka pembangunan pun bisa mandek total.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema: antara memastikan kehati-hatian dalam pengelolaan proyek dan mengembalikan rasa aman aparatur sipil negara untuk tetap berani bekerja.
Jika tidak segera diselesaikan, ketakutan akan menjadi budaya baru dalam birokrasi, dan masyarakat-seperti biasa – akan menjadi korban terakhir dari sistem yang lumpuh oleh rasa takutnya sendiri.

Apakah Pemerintah Manggarai Barat akan berdiam diri, atau berani mencari jalan keluar hukum yang melindungi pejabat pelaksana dan kepentingan publik sekaligus? Pertanyaan itu kini menggantung di jalan rusak Hita–Bari -yang entah kapan bisa benar-benar diperbaiki.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *