Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ucapan Hakim Dinilai tidak Konsisten, Kabulkan Permintaan Pihak Ellen S Ajukan Saksi Ahli

beritafajar by beritafajar
5 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Ucapan Hakim Dinilai tidak Konsisten, Kabulkan Permintaan Pihak Ellen S Ajukan Saksi Ahli
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Surabaya-JATIM) – Hakim berucap tidak konsisten didalam persidangan, itu dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Sudar, SH., M.Hum.

Disidang pada Senin (19/2/2024) lalu, hakim itu menolak pihak kuasa hukum dari Ellen S (Tergugat I) mengajukan saksi ahli, karena agenda saksi Tergugat I sudah terlewati.

Namun, pada sidang hari ini, hakim Sudar berucap berbalik 180 derajat dengan mengabulkan permintaan kuasa hukum Tergugat I untuk menghadirkan saksi ahli, walaupun dengan dasar semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli.

Hakim Sudar mengatakan telah melakukan musyarawah majelis hakim bahwa semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli disidang berikutnya.

“Semua dikasih kesempatan yang sama mengajukan saksi ahli, apa yang menjadi keberatan,” ujar Sudar menanggapi keberatan kuasa hukum dari Effendi (Tergugat II) dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto terhadap Ellen S pengelola restoran Sangria by Pianoza dalam agenda sidang penyerahan bukti tambahan digelar diruang sidang Garuda 1, Pengadilan  Negeri Surabaya. Senin (4/3/2024) siang.

“Ini adalah pembuktian, semua pihak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli, bisa dipakai ataupun tidak,” ujar Sudar sambil mempertanyakan ke pihak kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) apakah menghadirkan saksi ahli.

Dari jawaban kuasa hukum  Penggugat, tidak menghadirkan saksi ahli, Tergugat I akan menghadirkan satu orang saksi ahli dari Unair, dan Tergugat II juga akan menghadirkan saksi ahli, sedangkan Turut Tergugat II tidak menghadirkan saksi ahli.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (18/3/2023) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat I.

Dari persidangan ini, disuguhi ketidakonsistenan hakim ketua dalam berucap. Sering kita jumpai di dalam persidangan, hakim akan tegas ke para saksi agar berbicara tidak “mencla mencle” (berubah – ubah), tapi bagaimana jika “mencla mencle” itu dilakukan seorang hakim ?. Apakah tidak melanggar kode etik ?.

Ditilik dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

(1) Berperilaku Adil,
(2) Berperilaku Jujur,
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,
(4) Bersikap Mandiri,
(5) Berintegritas Tinggi,
(6) Bertanggung Jawab,
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,
(8) Berdisiplin Tinggi,
(9) Berperilaku Rendah Hati,
(10) Bersikap Profesional.

Dengan adanya awal menolak dan selanjutnya mengabulkan permintaan dari kuasa hukum Tergugat I menghadirkan saksi ahli, walaupun putusan itu di “embel -embeli” bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama mengajukan saksi ahli, terlihat hakim Sudar tidak profesional dalam menangani kasus ini. Bagaimana bisa diharapkan putusan akan adil, apabila hakim sendiri tidak konsisten akan ucapannya ?. Hal itu dipertanyakan pihak – pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Melihat kengototan kuasa hukum Tergugat I yang permintaannya untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang sebelumnya dan sudah ditolak tegas oleh majelis hakim, dan tiba – tiba pada persidangan kali ini disetujui, walaupun hal ini adalah kewenangan hakim, namun hal itu oleh banyak pihak dianggap sebagai sesuatu yang janggal, karena patut di duga bahwa majelis mendapat “tekanan” dari pihak – pihak tertentu, karena mengingat kasus ini melibatkan instansi dan orang – orang dibelakangnya.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi yang diajukan manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran bernama Ellen S, dengan dasar bahwa Ellen S dianggap melakukan wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2024 ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.

Beberapa poin dari perjanjian tersebut yang diklaim penggugat tidak dilakukan oleh Ellen S adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya beberapa kali memberikan sharing profit minimal Rp. 60 juta /bulan, tidak membayar pajak makanan,  tagihan listrik, dan Indihome.

Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP membuat Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza yang dibangun oleh Tergugat II pada tahun 2017, yang diklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp. 10 Milyar lebih.

Tergugat II membangun bangunan megah 2 lantai berdasarkan MoU dan SPK pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang ditandatangani Tergugat II dan Kodam V/Brawijaya.

MoU dilanjutkan dengan penandatanganan SPK memuat pemanfaatan aset dengan jangka waktu 30 tahun, dibagi 6 periodesasi, dengan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun.

Penutupan bangunan oleh Kodam dengan dasar tidak membayar PNBP menjadi pertanyaan besar, karena PNBP yang menjadi tanggung jawab Ellen Sulistyo sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2024, tidak dilakukan walaupun omset restoran masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar, akhirnya dengan menjaga nama baik dan hubungan baik dengan Kodam, Tergugat II menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2022, akan tetapi bangunan masih tetap ditutup. @redho

Previous Post

Pemkab Bojonegoro terus Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi, Ringankan Beban Ekonomi Warga

Next Post

Perkumpulan Mahasiswa & Mahasisiwi Pemerhati Papua Gelar Seminar Malleum Talk’s 7

beritafajar

beritafajar

Next Post
Perkumpulan Mahasiswa & Mahasisiwi Pemerhati Papua Gelar Seminar Malleum Talk’s 7

Perkumpulan Mahasiswa & Mahasisiwi Pemerhati Papua Gelar Seminar Malleum Talk's 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026

Recent News

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur