Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Usai Jalani Hukuman 11 Tahun, Wanita WN Thailand Dideportasi Imigrasi Denpasar

beritafajar by beritafajar
12 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Usai Jalani Hukuman 11 Tahun, Wanita WN Thailand Dideportasi Imigrasi Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Thailand berinisial MUS (35) seusai yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama 11 tahun dalam kasus Narkoba. Ia dideportasi pada Jumat, 11 Pebruari 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya pada 16 Desember 2010 silam, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir yang akan menjemputnya di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan. Setelah itu ia diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine. Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan. “Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun,” ujar Jamaruli Manihuruk.

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 04 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan telah siapnya administrasi akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB. MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli Manihuruk.(BFT/BDG/Donny Parera)

Previous Post

Menuju Kurikulum Paradigma Baru, Dinas PPO Matim Kuatkan SDM Para Kepala Sekolah

Next Post

Penembok Jalan Pura Dalem Bingin Ambe Langgar Pasal 192 KUHP

beritafajar

beritafajar

Next Post
Penembok Jalan Pura Dalem Bingin Ambe Langgar Pasal 192 KUHP

Penembok Jalan Pura Dalem Bingin Ambe Langgar Pasal 192 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

29 April 2026
Buka Bali Digital Innovation Festival 2026, Gubernur Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan

Buka Bali Digital Innovation Festival 2026, Gubernur Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan

29 April 2026

Recent News

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Gubernur Koster Apresiasi Doa Puasa Ester Nasional (DOPEN) 2026

29 April 2026
Buka Bali Digital Innovation Festival 2026, Gubernur Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan

Buka Bali Digital Innovation Festival 2026, Gubernur Koster Harap Digitalisasi Ekonomi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur