Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Usai Jalani Hukuman 11 Tahun, Wanita WN Thailand Dideportasi Imigrasi Denpasar

beritafajar by beritafajar
12 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Usai Jalani Hukuman 11 Tahun, Wanita WN Thailand Dideportasi Imigrasi Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Thailand berinisial MUS (35) seusai yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama 11 tahun dalam kasus Narkoba. Ia dideportasi pada Jumat, 11 Pebruari 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya pada 16 Desember 2010 silam, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir yang akan menjemputnya di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan. Setelah itu ia diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine. Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan. “Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun,” ujar Jamaruli Manihuruk.

Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 04 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MUS didetensi selama 37 hari, sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan telah siapnya administrasi akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB. MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli Manihuruk.(BFT/BDG/Donny Parera)

Previous Post

Menuju Kurikulum Paradigma Baru, Dinas PPO Matim Kuatkan SDM Para Kepala Sekolah

Next Post

Penembok Jalan Pura Dalem Bingin Ambe Langgar Pasal 192 KUHP

beritafajar

beritafajar

Next Post
Penembok Jalan Pura Dalem Bingin Ambe Langgar Pasal 192 KUHP

Penembok Jalan Pura Dalem Bingin Ambe Langgar Pasal 192 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh

9 April 2026
Ny. Putri Koster Dorong Peningkatan Kualitas Pelatihan di HUT ke-39 UPTD Bapelkesmas

Ny. Putri Koster Dorong Peningkatan Kualitas Pelatihan di HUT ke-39 UPTD Bapelkesmas

10 April 2026
Jaga Ekosistem Laut, Kodim 1611/Badung Gencar Tangani Sampah di Pesisir Kuta, Legian hingga Jimbaran

Jaga Ekosistem Laut, Kodim 1611/Badung Gencar Tangani Sampah di Pesisir Kuta, Legian hingga Jimbaran

10 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

15 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026

Recent News

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

15 April 2026
Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

Polemik Sampul Tempo Memanas, NasDem Manggarai Barat Ajukan Ultimatum

15 April 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

15 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur