Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Setelah mencuatnya kasus penutupan/penembokkan akses jalan menuju Pura Dalem Bingin Ambe (bukan Nambe seperti ditulis sebelumnya, red) lewat media massa belakangan ini. Maka Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga pengayom umat Hindu segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan menjadi beban bagi umatnya. Karena itu, pihaknya terlebih dahulu memanggil para Pengempon Pura Dalem Ambe yang terletak di Jalan Ternate, Desa Dauh Puri Kangin guna mendengar akar permasalahan dari kasus tersebut. Dengar pendapat itu dilaksanakan di Kantor PHDI Provinsi Bali pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Seusai pertemuan, Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya agar masalah ini jangan sampai masalah ini segera diselesaikan agar para pemedek pura ini tenang beribadah. Menurutnya, pihak PHDI Bali kedepan akan melakukan kajian mendalam dan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita akan selesaikan masalah ini secepatnya, nanti akan kita lakukan kajian mendalam dan menemukan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini menemukan titik terang. Bagaimanapun, Pura ini harus mendapat akses jalan kembali,” janji Sudiana.
Kata Prof Sudiana lebih lanjut,” Kita semua sudah mendengar keluhan para pihak khususnya pemedek apa yang menjadi akar permasalahannya sampai ada penutupan akses jalan. Ini menjadi dasar bagi kita di PHDI untuk memanggil pihak yang menutup jalan tersebut,” tegas Sudiana yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Sementara, Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan Organisasi PHDI Bali, yang juga Sekretaris Bidang Hukum PHDI Bali I Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH.,
menilai bahwa masalah penutupan akses Pemedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana sesuai pasal 192 KUHP, selain hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, dimana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan Agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.
Di lain pihak, sebuah sumber yang enggan dimunculkan di media menyebutkan apabila nanti setelah adanya mediasi yang dilakukan PHDI menemui jalan buntu (deadlock), maka pemerintah berkewajiban untuk mengayomi warga masyarakat (pemedek, red) dengan mengupayakan _ganti rugi_ kepada pihak penutup jalan ke pura itu. “Bila nanti upaya PHDI deadlock, ya pemerintah harus turun tangan untuk mengupayakan ganti rugi kepada pihak penembok jalan ke pura. Asalkan pemedek mengadukan permasalahan ini ke DPRD atau Pemerintah Kota,” sarannya. Tim











