Beritafajartimur.com (Denpasar)
Ditetapkannya Bahasa Bali melalui Pergub nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Satra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., adalah sebagai upaya Pemerintah memperkuat keberadaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK Negeri 3 Denpasar Wayan Jelada, S.Pd, M. Pd., mewakili Kepala Sekolah Drs. AA. Bagus Wijaya Putra, M. Pd., saat ditemui di sekolah setempat, Rabu (7/2/2020).
Menurut Wayan Jelada, adanya Pergub tersebut justru menjadi jawaban atas kekhawatiran berbagai pihak yang merasa Bahasa Bali bisa tergerus oleh arus globalisasi. Apalagi generasi muda/generasi milenial yang agak malu menggunakan bahasa daerah karena takut disebut “kampungan” dalam pergaulannya.
“Saya tidak sedikitpun merasa khawatir Bahasa Bali akan hilang oleh derasnya arus globalisasi karena Pemerintah sudah menerbitkan peraturan untuk melindungi dan meng-ajeg-an Bahasa Bali melalui penuturan dan pembelajaran di sekolah-sekolah setiap hari Kamis dengan mewajibkan pemakaian Bahasa Bali dan Busana Adat Bali,”terangnya.
Terkait rangkaian kegiatan nyata di Bulan Bahasa Bali disebutkan Wayan Jelada,”ini suatu momen yang sangat baik untuk menanamkan kembali tentang pentingnya menjaga dan melestarikan Bahasa Bali melalui lomba-lomba Nyurat Bahasa Bali dan akan mengikuti senam Nangun Sad Kerthi Loka Bali yang akan dilaksanakan di lapangan Puputan Bajra Sandhi, Renon pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2020,”jelasnya.
Padatnya kegiatan pembelajaran di bulan Februari 2020 ini menyebabkan sejumlah kegiatan bulan Bahasa Bali akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020 yang akan datang.
“Kegiatan lomba yang terkait dengan Bahasa Bali seperti lomba mesatua bahasa Bali, lomba Pidato Bahasa Bali dan membuat Plakat Bahasa Bali dengan melibatkan siswa dan siswi SMP di sekitar SMK Negeri 3 Denpasar,”pungkasnya. (BFT/DPS/Donny MP. Parera)







