Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Presentasi di Baleg DPR, Gubernur Koster Nyatakan UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tidak Relevan Lagi

beritafajar by beritafajar
7 Februari 2020
in Hukum & Kriminal
0
Presentasi di Baleg DPR, Gubernur Koster Nyatakan UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tidak Relevan Lagi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta) – Guna mempercepat menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta. Sebelumnya Gubernur Koster telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI ini, Gubernur Koster bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana. 

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.

“Jadi (UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red), misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!” tegasnya.

Lucunya lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku lagi.

“Ini pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang secara substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum tata negara,” jelasnya.

Selain itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.

Dijabarkan Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.

Sedangkangkan terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020 ini

“Jadi Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU  porioitas Komisi II yaitu RUU tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera diajukan pembahasannya,” ujarnya

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif terbuka, tidak masalah. Tetapi kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Pada hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.(BFT/JAK/Red)

Previous Post

Waka Humas SMKN 3 Denpasar: Bahasa Bali Tetap Eksis Ditengah Arus Globalisasi

Next Post

Pemulangan WNI Eks ISIS, I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Tragedi Bom Bali Jangan Terulang Lagi

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pemulangan WNI Eks ISIS, I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Tragedi Bom Bali Jangan Terulang Lagi

Pemulangan WNI Eks ISIS, I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Tragedi Bom Bali Jangan Terulang Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media tetap Diberi Akses Wawancara

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media tetap Diberi Akses Wawancara

18 April 2026
Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

18 April 2026

RioAce Casino Security Guide: Safe Play and Protection for Australian Players

18 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026

Recent News

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media tetap Diberi Akses Wawancara

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media tetap Diberi Akses Wawancara

18 April 2026
Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

18 April 2026

RioAce Casino Security Guide: Safe Play and Protection for Australian Players

18 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur