BERITAFAJARTIMUR.COM (Bangli-BALI) | Polres Bangli melaksanakan penyuluhan hukum Perkap No 2 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan Kepolisian. Acara ini dilaksanakan di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli pada Selasa (3/9/2023)
Penyuluhan hukum dibuka oleh Waka Polres Bangli Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., didampingi Kasikum AKP I Made Sumardika, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari masing masing Bag, Sat, Sie dan Polsek jajaran yang berjumlah 75 orang.
Dalam sambutannya, Waka Polres Bangli Kompol Nyoman Gatra, SH., MH., diawali ucapan,” Puji syukur kita panjatkan kehadapan tuhan yang maha kuasa dan kita bisa bertatap muka dalam rangka sosialisasi perkap No 2 tahun 2018 tentang pembentukan Peraturan Kepolisian,” ucapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui Perpol No 2 tahun 2018 termasuk juga akan dilaksanakan sosialisasi pembinaan etika oleh Sipropam.
Agar dalam sosialisasi ini sedapat mungkin untuk dapat dilaksanakan dan diikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan kemudian di sosialisasikan kepada rekan lainnya.
Terkait pembinaan etika masih ada pelanggaran dilakukan oleh anggota dan saat ini polres Bangli sedang berjuang untuk meraih WBK di tahun 2023 dan mudah mudahan bisa diraih dan mohon kepada anggota untuk menghindari hal hal yang dapat melanggar hukum.
“Terkait dengan penataan ketertiban dan disiplin anggota di masing masing Polsek agar penataan parkir tetap dilakukan dengan baik termasuk kegiatan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan baik juga,” jelasnya.
Selesai pembukaan dilanjutkan dengan paparan materi perkap No 2 tahun 2018 oleh Kasikum Polres Bangli dan materi Bin Etika oleh PS. Kanit Provos Polres Bangli Ipda Ngk Perasi Ari Wungsu. (BFT/BAG/Hms)











