BeritaFajarTimur.com (Denpasar, Bali)
Promovendus I Wayan Subawa, SH. MH., hari ini, Senin (9/9/2019) dihadapan tim penguji yang terdiri dari: Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH., (ko promotor/penguji), Prof. Made Subawa., SH., MS., Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH., (penguji eksternal) Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum., (ketua sidang/ko promotor/penguji), Prof. Dr. IGN. Wairocana, SH., MH., (penguji), Prof. Dr. I Made Parsa, SH., MH., (penguji), Dr. Ni Ketut Sri Utari, SH., MH., (penguji), Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH., selaku Promotor, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul: ‘Rekonstruksi Politik Hukum Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Region Eksekutive Heavy untuk Kemandirian Pemerintahan Daerah di Provinsi Bali’. Keputusan tim penguji berlangsung dalam sidang terbuka menempatkan Wayan Subawa, SHN, MH., berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu hukum dan berhasil meraih Predikat Cumlaude dengan IPK 3,95, dengan masa studi tiga tahun.
Di hadapan tim penguji dan undangan, Promovendus I Wayan Subawa, SH., MH., menjelaskan terkait amandemen terhadap pasal 18 UUD 1945 telah melahirkan arah politik hukum baru penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan penjabarannya melalui peraturan perundang-undangan yang lebih operasional. Namun demikian, untuk penjabarannya dijumpai kekaburan norma (vague van norm) pada pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUDNK 1945 dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, konstruksi politik hukum otonomi daerah yang ideal dalam memberikan penguatan kemandirian Pemerintah Daerah (region executive heavy) di daerah Bali.

“Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan isu hukum adanya kekaburan norma dan konflik norma. Metode pendekatan yang dikembangkan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kontekstual, perbandingan, sejarah, dan pendekatan filosofis. Adapun bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder untuk dianalisis secara kualitatif,” demikian Subawa yang mantan Sekda Badung ini.
Lebih lanjut dikatakan Wayan Subawa, hasil penelitian menunjukkan politik hukum dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menurut UUDNRI 1945 menempatkan Pemerintah Daerah di Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, dan bukan berdiri sendiri dengan pola hubungan desentralisasi asimetris atas dasar otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi khusus, dan otonomi istimewa yang bersifat pilihan sesuai kondisi dan potensi daerah yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang, termasuk dalam hal titik berat otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sementara konstruksi politik hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menganut konsep sentralisasi gaya baru yang mengurangi semangat otonomi daerah seluas-seluasnya seperti melalui penarikan kewenangan, pengawasan, pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali diperlukan rekonstruksi terhadap UU nomor 64 Tahun 1958 yang merupakan payung hukum keberadaan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, antara lain melalui normatifisasi filosofi “Tri Hita Karana” dan “Sad Kerthi” sebagai asas hukumnya, pengakuan dan pemberdayaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah daerah dari satu sektor pariwisata menjadi dana bagi hasil sebagai bentuk kehususan Bali sebagai daerah pariwisata. Inipun perlu kita kaji lebih lanjut,”tutup Wayan Subawa.
I Wayan Subawa, SH., MH., meraih gelar Doktornya pada usia ke-65 tahun. Ia lahir di Denpasar pada 21 Desember 1954. Di usia yang terbilang masih produktif ini (Subawa menyebutnya sebagai usia Dewasa, di hadapan tim penguji sehingga membuat semua tertawa) justru Subawa meraih gelar Doktornya. “Inilah yang harusnya menjadi contoh bagi generasi muda bahwa usia tidak merupakan halangan bagi seseorang untuk menimba ilmu sesuai dengan bakat dan minatnya. Dan hari ini Doktor Wayan Subawa menjadi teladan bagi kita sekalian untuk tidak berhenti mencari ilmu sepanjang dikandung badan,”ungkap Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum., selaku Ketua Tim Penguji.(BFT/DPS/Donny Parera)











