BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, maka pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita melaksanakan Pemindahan terhadap 15 Orang terpidana ke Rutan Narkotika dari Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Kasi Intel Kejari Denpasar, PUTU EKA SUYANTHA, S.H., M.H., seizin Kepala Kejaksaan Negeri, RUDY HARTONO, S.H.,M.H., menjelaskan, Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan,” dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke-15 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” terangnya.(BFT/DPS/Donny Parera)











