
BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Sebanyak Dua puluh satu pasangan Bupati terpilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Pasangan bupati/wakil bupati tersebut mulai dari ujung barat Pulau Flores yaitu kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende Sikka, Flores Timur, Lembata, Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Alor, Sumbar Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Simba Timur.
KPU Kota/Kabupaten di NTT telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Nusa Tenggara Timur 2024.
Daftar Bupati terpilih Nusa Tenggar Timur unggul perolehan suara di Pilkada 2024 yang dirangkum ini berpeluang dilantik jika tidak ada gugatan atau telah menuntaskan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih tertunda disebabkan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Berikut Daftar Bupati Terpilih se- Provinsi NTT
1. Kabupaten Manggarai Barat
Edistasius Endi, SE
2. Kabupaten Manggarai
Herybertus Geradus Laju Nabit
3. Kabupaten Manggarai Timur
Agas Andreas
4. Kabupaten Nagekeo
Simplisius Donatus
5. Kabupaten Ngada
Raymundus Bena
6. Kabupaten Ende
Yosef Benediktus Badeoda
7. Kabupaten Sikka
Juventus Prima Yoris Kago
8. Kabupaten Flores Timur
Antonius Doni Dihen
9. Kabupaten Lembata
Kanisius Tuaq
10. Kabupaten Alor
Iskandar Lakamau
11. Kabupaten Kupang
Yosef Lede
12. Kabupaten TTS
Eduard Markus Lioe
13. Kabupaten TTU
Yosep Falentinus Delasalle Kebo
14. Kabupaten Belu
Willybrodus Lay
15. Kabupaten Malaka
Stefanus Bria Seran
16. Kabupaten Rote Ndao
Paulus Henuk
17. Kabupaten Sabu Raijua
Krisman Bernard Riwu Kore
18. Kabupaten Sumbat Barat
Yohanis Dade
19. Kabupaten Sumba Barat Daya
Ratu Ngadu Bonnu Wulla
20. Kabupaten Sumba Tengah
Paulus Sekayu Karugu Limu
21. Kabupaten Sumba Timur
Umbu Lili Pekuwali
Dilansir dari Tribun Manado.co.id (18/1/2025), pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah terpilih diketahui tertunda dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025.
Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.(BFT/LBJ/Yoflan)
Leave a Reply