
Oleh Andre Vincent Wenas
Pagi-pagi saya ditelepon seorang tokoh purnawirawan TNI di Sulawesi Utara, Brigjen (Purn) Jorry Tuwaidan, beliau juga mantan Ketua Pepabri Sulut, intinya obrolan pagi itu hanya ini: Tidak sependapat dengan kelompok purnawirawan TNI yang ingin copot Gibran sebagai wapres!
Menurut pengakuan Brigjen Jorry, setelah berdiskusi dengan rekannya sesama purnawirawan perwira tinggi Brigjen (Purn) Rudolf Warouw, mereka sependapat untuk menentang apa yang disebut oleh “Forum Purnawirawan Prajurit TNI” dengan 8 poin pernyataan sikapnya yang diutarakan pada Kamis 17 April 2025 di Kawasan Kelapa Gading itu.
Apa isi 8 poin pernyataan sikap “Forum Purnawirawan Prajurit TNI” itu? Kita kutipkan lengkap saja:
1) Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. 2) Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. 3) Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4) Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya. 5) Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6) Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7) Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. 8) Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Keberatan senada juga diutarakan Partai Solidaritas Indonesia.
Menanggapi soal pergantian wapres, PSI menegaskan bahwa tuntutan untuk mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak kepercayaan rakyat kepada demokrasi.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman bilang (Minggu, 20 April 2025), “Mandat rakyat, melalui Pemilu yang sah, harus dihormati hingga masa jabatan berakhir. Tuntutan tersebut mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat.”
Memang, jika tuntutan para purnawirawan untuk mengganti wapres di tengah jalan ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Seperti kata Andy Budiman, “Siapa pun tidak boleh menekan MPR untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya karena alasan suka dan tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi “lembaga tertinggi negara” yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana era Orde Baru.”
Tuntutan tersebut hanya menciptakan kebisingan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Kalau ada perbedaan pandangan politik seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Para purnawirawan prajurit TNI yang tergabung dalam forum itu seharusnhya bisa memberi teladan dengan menghormati pilihan rakyat.
Brigjen (Purn) Jorry Tuwaidan dan Brigjen (Purn) Rudolf Warouw pun perlu mengingatkan bahwa pegangan setiap prajurit TNI maupun Purnawirawannya adalah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Itu harus selalu dipegang teguh.
Untuk kepentingan mengingatkan semua pihak yang berkepentingan, kita perlu mengutip lengkap apa saja isi dari Sumpah Prajurit dan Sapta Marga:
SUMPAH PRAJURIT: 1) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2) Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3) Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan. 4) Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia. 5) Memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.
SAPTA MARGA: 1) Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila. 2) Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah. 3) Kami kesatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran kebenaran dan keadilan.
4) Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia. 5) Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6) Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa. 7) Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta sumpah prajurit.
Adapun mengenai usulan untuk pemberhentian presiden atau wakil presiden itu dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan hukum ini kita ambil dari laman hukumonline.com yang menjelaskan prosesnya secara rinci. Perlu kita ketahui dulu agar diskusinya tidak ngalor-ngidul kesana dan kemari.
Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.
Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.
Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Perlu diketahui, proses peradilan dan putusan oleh MK adalah putusan yustisial. Sedangkan keputusan MPR adalah keputusan politik, yang bisa saja tidak memakzulkan presiden dan atau wakil presiden walaupun MK telah memutuskan hal terbuktinya pendapat DPR.
Meski demikian, bukan berarti keputusan politik mengesampingkan putusan yustisial. Hal pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR, bukan kewenangan peradilan.
Presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sehingga kedudukan presiden dan wakil presiden cukup kuat.
Keduanya tidak dapat dijatuhkan secara politis dalam masa jabatannya. Artinya presiden dan wakil presiden tidak dapat dimakzulkan akibat putusan kebijakan yang ditetapkan atau dijalankan presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Mudah-mudahan rangkaian penjelasan di atas bisa memberikan kita perspektif yang lebih lengkap. Dan kita mengerti bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka dilindungi Undang-Undang dan dijaga oleh para pemegang Sumpah Prajurit dan Sapta Marga yang setia. **
Jakarta, Jumat 25 April 2025
Andre Vincent Wenas, MM.,MBA., Pemerhati soal Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
Leave a Reply