Polres Manggarai Timur Sediliki Kasus Dugaan Koprusi Dana Desa Golo Nimbung Oleh Mantan Kades

Ket. Foto: Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto

BORONG-BERITAFAJARTIMUR.COM-, Mantan Kepala Desa Golo Nimbung Fransiskus Salesman di duga telah melakukan korupsi Dan Desa tahun 2018-2023 senilai ratusan juta.

Kasus dugaan korupsi dana desa Golo  Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 kini menjadi perhatian Polres Manggarai Timur.

Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) Golo Nimbung itu terus bergulir dari waktu ke waktu apalagi setelah kasus Dugaan Korupsi mantan Kades Fransiskus Salesman ditangani Polres Manggarai Timur.

Lebih seru lagi, kasus tersebut diberitakan telah naik status ke tahap Penyidikan. Polres Matim memastikan penyidikan resmi akan segera dimulai dengan menghadirkan pihak Inspektorat.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa Golo Nimbung, polres Manggarai Timur akan tetap melakukan proses hukum terhadap mantan kepala Desa Fransiskus Salesman.

“Pasti kami akan tindaklanjuti untuk proses hukum, pokoknya selama ini kami berkomitmen On The Trek kalau terbukti salah, ya kita akan terus proses hukum sesusai dengan SOP dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto pada Senin (27/10/2025).

Kapolres Haryanto juga meminta agar masyarakat tetap bersabar. Terkait kasus ini suda ada indikasi kerugian negara, kita menunggu saja hasil penyidikan, yang pasti ada penegakan hukum.

“Nantikan tetap di kawal ya, tunggu saja penyidikan atau penyelidikan di Polres, ini pasti butuh proses di kawal saja pak, bagaimana perkembangan tiap minggu bisa di tanyakan ke kami,” jelas Haryanto

Ia juga mengingatkan anggota agar tetap berkerja sesuai SOP dan menghindari segalah macam perbuatan yang menyalahgunai wewenang dalam kasus dugaan korupsi di Golo Nimbung.

“Kalau ada anggota yang terbukti menyalagunakan wewenang pasti kita akan periksa melalui Propam, Paminal Polres, Paminal Polda,” pungkas Haryanto

Terpisah Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri,
menjelaskan bahwa suda ada hasil audit dari Tim Ahli dari Politeknik Kupang dan di tafair sekitar Rp150 juta.

“Ada kerugian Negara, hanya saja kami itu kendala dengan peraturan menteri keuangan yang memberikan kami anggaran di atas satu laporan polisi dianggarkan Rp 200 juta, makanya terlalu naif bagi kami melakukan proses penyidikan yang KKN di bawah Rp150 juta, malah kami sendiri yang menyebabkan kerugian negara itu sendiri,” kata Zacky

Iptu Zacky juga menjelaskan tentunya Polres Matim dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan Inspektorat untuk bagaimana meminta hasil perhitungan terkait hasil (KKN) kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Matim.

“Kalau hasil perhitungan Inspektorat sama dengan hasil perhitungan tim audit yang dilakukan oleh Tim Ahli tentunya kami akan melakukan himbauan kepada yang bersangkutan, terhitung 60 hari sejak kami lakukan himbauan. Bilah himbauan kami tidak di indahkan, maka sejak 6 hari setelah 60 hari kami suda bisa proses hukum,” jelas Zacky

Lebih lanjut Iptu Zacky juga menyatakan kerugian negara ada tetapi pengembalian (Asset recovery) harus dilakukan dan itu menjadi perioritas. Menurutnya kasus ini menjadi PR bagi dirinya sebagai kasat Reskrim baru di Polres Manggarai Timur.

“Kalaupun yang terlapor suda melakukan pengembalian ke kas daerah, kan nanti ada bukti storan harus di tunjukkan kepada kami baru kami bisa menghentikan penyidikan perkara yang dimaksut, kalau tidak, jangan salahkan kami, tujuan Asset Recovey suda kami laksanakan bapa sebagai terduga pelapor pelaku korupsi tidak mengindakan, maka, Satu-satunya jalan adalah Proses Hukum,” pungkas Zacky

Ipda Ahmad Zacky Shodry juga membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Golo Nimbung suda pernah di Ekspos perdana dengan Inspektorat Manggarai Timur sebelum dirinya menjadi kasat reskrim di polres Matim.(Reporter: Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *