LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM,-Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2P) Ruteng menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan bagi pelaku ekonomi kreatif di Hotel Grand Perundi, Labuan Bajo, Selasa (11/11/2025).
Staf KP2P Ruteng, Koko Hariyanto dan Galih Taufan Fatchurohman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2018.
Menurut Galih, pelaku UMKM orang pribadi yang telah menggunakan skema tarif 0,5 persen sejak 2018 masih diperbolehkan memanfaatkan fasilitas tersebut hingga Tahun Pajak 2024. Setelah itu, mulai Tahun Pajak 2025, pelaku usaha akan beralih menggunakan Norma Penghitungan (bagi yang omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dengan sistem pembukuan apabila omzet usahanya telah melampaui batas tersebut.
“Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan selama memenuhi ketentuan, atau langsung menggunakan tarif normal dengan pembukuan apabila omzetnya di atas Rp4,8 miliar,” jelas Galih.
Ia menambahkan, bagi UMKM yang baru terdaftar, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen masih dapat dinikmati dengan masa penggunaan yang berbeda, yakni: 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun untuk badan usaha berbentuk PT.
Selain itu, wajib pajak UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh, karena termasuk kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, melalui Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Yosep Edward Nairum Nahas, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini.
Ia menilai, kejelasan informasi perpajakan akan memberikan rasa tenang bagi pelaku UMKM yang sedang berupaya bangkit pascapenurunan aktivitas pariwisata beberapa tahun terakhir.
“Pajak dan insentif yang diberikan pemerintah akan sangat membantu pemulihan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Karena itu, mari jalankan usaha dengan semangat. Bravo UMKM Manggarai Barat!” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban hukum setiap warga negara yang memenuhi ketentuan.
“Menghindari atau tidak membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Karena itu, mari berusaha dan taat hukum,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri puluhan pelaku UMKM, komunitas ekonomi kreatif, serta pendamping usaha yang aktif dalam pengembangan pariwisata Manggarai Barat.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












