Oleh Yoba
LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM | Labuan Bajo diproyeksikan menjadi permata pariwisata internasional, “Athena Baru Indonesia,” dengan megastruktur aerotropolis, pelabuhan cruise, dan resort mewah yang memukau dunia. Namun di balik gemerlap pembangunan, terselip sebuah lubang administratif yang serius yakni parkir kendaraan di Waterfront Labuan Bajo yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak tercatat sama sekali.
Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis. Ia mengungkap kegagalan tata kelola, ketidakpahaman birokrasi, dan celah sistemik yang merugikan keuangan daerah.
Ketidaksetoran yang Menganga
Pada akhir November 2025, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Leli Rotok mengejutkan publik dengan pernyataan yang sulit dipercaya bagi sebuah kota yang tengah diproyeksikan menjadi destinasi pariwisata kelas dunia:
“Bandara Komodo menyetor pajak parkir setiap bulan secara rutin, tetapi Pelabuhan Labuan Bajo tidak pernah menyampaikan laporan atau setoran pajak parkir sama sekali.”
Pernyataan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menyingkap lubang hitam dalam tata kelola fiskal daerah, di mana aktivitas ekonomi yang tampak sepele, parkir kendaraan justru menjadi simbol ketidaktransparanan.
Kawasan Pelabuhan Waterfront Labuan Bajo setiap hari dipadati kendaraan wisata, mulai dari mobil pribadi, van antar-pulau, hingga bus charter yang mengangkut turis domestik dan internasional.

Aktivitas harian ini menghasilkan pendapatan nyata yang seharusnya menjadi sumber PAD, namun nyatanya tidak satu rupiah pun tercatat masuk ke kas daerah.
Fenomena ini menjadi semakin ironis ketika dibandingkan dengan Bandara Komodo. Bandara yang juga dikelola pihak ketiga berhasil melakukan pengelolaan parkir profesional sekaligus akuntabel bahkan laporan rutin masuk setiap bulan, pajak disetor, dan data transparan tercatat dalam sistem fiskal daerah.
Perbandingan ini menegaskan satu hal bahwa konsistensi dan kepatuhan dalam pengelolaan parkir adalah mungkin, dan bahkan dapat dijadikan model bagi pelabuhan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mungkin aktivitas ekonomi nyata yang terjadi setiap hari di jantung kota wisata internasional bisa menghilang begitu saja dari laporan fiskal daerah? Tidak ada jumlah kendaraan yang tercatat, tidak ada estimasi pendapatan harian, dan yang paling mengkhawatirkan, tidak ada satu pun mekanisme untuk memastikan pajak parkir disetor.
Fakta ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan tentang ketidakpatuhan pengelola, tetapi juga menjadi alarm bagi integritas pengelolaan aset publik di Labuan Bajo.
Lebih dari itu, ketidaksetoran ini menunjukkan cacat struktural dalam koordinasi antara pemerintah daerah dan otoritas pusat (KSOP). Sementara Bandara Komodo membuktikan bahwa pihak ketiga bisa dikelola dengan akuntabel, Waterfront tampak seperti zona abu-abu, aktivitas ekonomi berjalan normal, namun hak fiskal daerah diabaikan.
Lubang hitam ini bukan sekadar soal pajak parkir; ia mencerminkan celah serius dalam kedaulatan fiskal, tata kelola aset publik, dan akuntabilitas pemerintah.
Jika dibiarkan, pola ini bisa menjadi preseden berbahaya yakni setiap aktivitas ekonomi di kawasan strategis bisa lolos dari pengawasan fiskal, merugikan masyarakat dan merusak fondasi transparansi yang seharusnya menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.
Labuan Bajo boleh bersinar sebagai destinasi wisata dunia, tetapi jika yang paling dasar seperti parkir pun tidak tertangani, bagaimana masyarakat dapat mempercayai pemerintah untuk mengelola aset yang lebih besar dan lebih kompleks di masa depan?
KSOP dan Pihak Ketiga: Transparansi yang Hilang
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo telah mengalihkan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan dan Waterfront kepada pihak ketiga. Langkah ini dimaksudkan untuk menghadirkan layanan parkir “profesional,” namun realitas di lapangan justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas dan kebingungan hukum.
Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto, ketika dikonfirmasi, menyatakan “Dulu dikelola KSOP, sekarang dikelola pihak ketiga. Parkir profesional. Tapi aturannya saya tidak tahu.”
Pernyataan singkat ini menimbulkan dua implikasi serius, yakni pertama, ketidaktahuan lembaga publik terhadap aturan fiskal yang melekat pada tugas mereka, dan kedua, pengabaian terhadap hak fiskal daerah yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Yang lebih membingungkan adalah identitas pihak ketiga itu sendiri. Hingga kini, tidak ada kontrak kerja sama yang dipublikasikan, tidak ada laporan omzet harian yang transparan, dan tidak ada bukti pembayaran pajak yang masuk ke kas daerah.
Aktivitas parkir berjalan setiap hari, kendaraan masuk dan keluar, biaya parkir dipungut, namun uang itu mengalir tanpa tercatat, meninggalkan lubang gelap yang membahayakan keuangan publik.
Situasi ini mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran administratif. Ketika lembaga pengelola aset publik tidak memahami kewajiban hukumnya, dan pihak ketiga beroperasi tanpa pengawasan yang jelas, maka seluruh sistem tata kelola aset negara berada dalam risiko kebocoran yang nyata.
Labuan Bajo, kota yang menjadi wajah pariwisata internasional Indonesia, justru menjadi contoh bagaimana ketidaktransparanan kecil bisa berubah menjadi lubang fiskal besar.
Lebih jauh lagi, celah ini membuka peluang bagi praktik ekonomi yang tidak terawasi, di mana keuntungan mengalir ke pihak-pihak tertentu sementara daerah dan publik tidak menerima haknya. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi indikator lemahnya integritas pengelolaan aset publik, yang bila dibiarkan, dapat menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan kata lain, “profesionalitas” parkir yang diklaim KSOP hanya sebatas jargon; praktik nyata di lapangan menunjukkan bahwa tanpa transparansi, setiap aktivitas ekonomi, sekecil apapun, bisa menjadi zona abu-abu yang merugikan publik.
Potensi PAD yang Hilang
Di permukaan, parkir mungkin terlihat sebagai urusan kecil, kendaraan masuk, biaya dibayar, dan aktivitas selesai. Namun bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, parkir adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling mudah diprediksi dan stabil.
Observasi lapangan dan perkiraan dari aktivitas parkir di kawasan Waterfront Labuan Bajo menunjukkan pendapatan harian antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta, tergantung musim wisata dan jumlah kunjungan turis.
Dengan tarif pajak daerah sebesar 10%, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa dihitung sebagai berikut:
1. Rp 3 juta per hari → Rp 108 juta per tahun
2. Rp 10 juta per hari → Rp 360 juta per tahun
Angka ini mungkin tampak kecil dibandingkan nilai total pariwisata Labuan Bajo yang mencapai miliaran rupiah setiap musim, namun sumber PAD kecil seperti ini memiliki peran strategis.
Pajak parkir adalah pendapatan rutin yang bisa digunakan untuk memelihara infrastruktur publik, meningkatkan penerangan jalan, kebersihan, dan fasilitas dasar bagi masyarakat dan wisatawan.
Kehilangan potensi PAD ini bukan sekadar kerugian nominal, tetapi indikasi dari kebocoran sistemik. Jika aktivitas yang relatif sederhana seperti parkir saja dapat lolos dari pencatatan fiskal, maka muncul pertanyaan berapa banyak sektor lain yang juga mengalami kebocoran serupa? Transportasi, retribusi wisata, sewa lahan publik, semua bisa menjadi area abu-abu jika pengelolaan dan pengawasan tidak dijalankan dengan ketat.
Dengan kata lain, hilangnya PAD dari parkir bukan hanya soal Rp 108—360 juta per tahun, tetapi cerminan lemahnya integritas fiskal, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset publik di Labuan Bajo. Jika tidak segera ditangani, pola ini dapat menimbulkan efek domino: setiap aktivitas ekonomi yang seharusnya menguntungkan daerah justru menjadi ruang gelap bagi pihak-pihak tertentu.
Dasar Hukum dan Kewenangan Daerah
Dalam polemik pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan dan Waterfront Labuan Bajo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat menegaskan satu prinsip fundamental pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tetap merupakan objek pajak daerah.
Landasan hukum yang mendukung kewenangan ini jelas dan bertingkat yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan setiap aktivitas jasa parkir di luar badan jalan dan fasilitas publik yang disewakan oleh pihak ketiga masuk dalam objek pajak daerah. Juga terdapat Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memastikan hak fiskal daerah tetap berlaku meski aset berada dalam kawasan yang dikelola lembaga pusat atau BUMN.
Selain Perda dan UU, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mempertegas mekanisme pemungutan pajak, kewajiban pelaporan, serta hak daerah atas setiap kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayahnya.
Yang penting dicatat adalah tidak ada klausul pengecualian bagi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di lahan publik atau aset negara.
Dengan kata lain, meski lahan parkir berada di bawah otoritas KSOP, hak fiskal Pemda tetap berlaku dan wajib ditegakkan. Aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan di kawasan ini bukan milik KSOP semata; pemerintah daerah memiliki hak legal untuk menarik pajak dari setiap transaksi yang terjadi.
Ketegasan hukum ini bukan sekadar argumentasi birokratis. Ia menegaskan bahwa pengabaian pajak oleh pihak ketiga atau ketidaktahuan KSOP bukanlah alasan untuk melepas hak daerah. Tanpa penerapan aturan ini, Labuan Bajo tidak hanya kehilangan PAD yang nyata, tetapi juga menunjukkan kegagalan dalam penegakan prinsip integritas fiskal dan transparansi tata kelola aset publik.
Secara sederhana, jika prinsip ini dilanggar, maka setiap aktivitas ekonomi di wilayah strategis bisa menjadi zona abu-abu, yakni pendapatan mengalir, namun hak daerah dan masyarakat hilang. Ketidakpatuhan semacam ini, jika dibiarkan, bisa menjadi preseden yang berbahaya bagi pengelolaan aset publik lainnya di masa depan.
Ketidakadilan Fiskal dan Tuntutan Publik
Fenomena ketidaksetoran pajak parkir di Waterfront Labuan Bajo bukan sekadar persoalan administratif. Ia menandai ketidakadilan fiskal yang nyata, yang dapat dianalisis dalam tiga dimensi, yakni, pertama, Daerah kehilangan hak pajaknya. Aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah Labuan Bajo, dari kendaraan wisata hingga bus antar-pulau, secara hukum dan ekonomis seharusnya menjadi sumber PAD. Namun, ketidaksetoran pajak berarti hak daerah diabaikan, meskipun aset berada di wilayah yurisdiksi Pemda.
Kedua, birokrasi pusat pasif atau tidak memahami aturan KSOP, sebagai otoritas pelabuhan, tampak pasif atau bahkan tidak mengetahui kewajiban fiskal yang melekat pada pengelolaan aset publik. Ketidaktahuan ini membuka zona abu-abu, di mana pihak ketiga bebas beroperasi tanpa pengawasan, sementara pemerintah daerah kehilangan kontrol atas potensi pendapatan.
Ketiga, aktivitas ekonomi terlihat bagi pelaku, namun gelap bagi publik. Masyarakat dan pemerintah daerah tidak memiliki akses terhadap data jumlah kendaraan, omzet harian, atau aliran uang parkir.
Dengan kata lain, transparansi hilang, sehingga akuntabilitas publik pun runtuh. Kegiatan yang tampak sederhana seperti parkir sehari-hari menjadi lubang hitam dalam laporan fiskal.
Respons publik pun tegas. Aktivis sosial, termasuk Ladis Jeharun, menuntut langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum diantaranya mendesak penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Manggarai Barat untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang berhak.
Tidak hanya itu, publik juga menuntut terbukanya kontrak kerja sama dan aliran uang parkir, agar masyarakat dapat memverifikasi hak fiskal daerah. Aktivis juga meminta agar Pemda bersurat resmi ke KSOP, memastikan hak pajak daerah ditegakkan dan kewajiban pihak ketiga dipatuhi. Dan tuntutan lainnya adalah agar audit menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenhub, untuk menutup celah pengelolaan dan menegakkan prinsip tata kelola publik yang transparan.
Ketidakadilan fiskal ini bukan sekadar kehilangan angka rupiah. Ia mengancam integritas tata kelola publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menandai lemahnya penegakan hukum atas aset strategis daerah. Jika dibiarkan, pola ini bisa menjadi preseden bagi sektor lain, di mana pendapatan publik mudah hilang ke ruang gelap tanpa konsekuensi hukum.
Catatan dan Peringatan
Kasus parkir di Waterfront Labuan Bajo lebih dari sekadar persoalan administratif atau pajak. Ia adalah cermin dari masalah struktural dalam tata kelola publik dan fiskal daerah. Dari fenomena ini, muncul sejumlah catatan dan peringatan penting yakni pertama, regulasi tanpa implementasi nyata hanyalah kata-kata di atas kertas.
Perda, UU, dan PP yang mengatur kewajiban pajak parkir jelas ada, tetapi ketika aturan ini tidak diterapkan atau diabaikan, fungsinya hilang. Hukum yang tidak ditegakkan tidak melindungi hak publik dan justru memberi ruang bagi praktik abu-abu.
Kedua, kewajiban fiskal yang diabaikan langsung merugikan rakyat. Pendapatan dari parkir, meskipun relatif kecil, adalah sumber PAD yang stabil dan bisa dimanfaatkan untuk fasilitas publik, infrastruktur, dan layanan dasar. Ketika hak fiskal daerah tidak ditegakkan, masyarakat kehilangan manfaat nyata dari aset yang berada di wilayah mereka sendiri.
Ketiga, ketidakpahaman lembaga menandai masalah struktural yang lebih dalam KSOP yang tidak mengetahui aturan fiskal dan pihak ketiga yang beroperasi tanpa transparansi menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi kegagalan sistemik dalam koordinasi, supervisi, dan pengawasan aset publik.
Keempat, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik; tanpa itu, integritas runtuh. Ketika data omzet, kontrak kerja sama, dan aliran dana disembunyikan, masyarakat tidak memiliki alat untuk menilai akuntabilitas pemerintah. Kepercayaan publik menjadi korban pertama dari praktik pengelolaan yang gelap.
Labuan Bajo boleh menjadi ikon pariwisata internasional, tetapi jika aktivitas paling dasar seperti parkir saja tidak tertangani, maka pertanyaan besar muncul: bagaimana pemerintah daerah akan mengelola sektor yang lebih kompleks, seperti pembangunan aerotropolis, pelabuhan internasional, dan destinasi wisata premium?
Kasus ini bukan sekadar soal parkir, melainkan soal integritas negeri.
Ia adalah peringatan keras bahwa ketidakpatuhan, ketidaktransparanan, dan ketidakpahaman administratif bukan sekadar risiko fiskal, tetapi ancaman bagi reputasi dan masa depan Labuan Bajo sebagai kota wisata global.
Integritas di Atas Semua Gemerlap
Parkir adalah ujung tombak hubungan antara masyarakat, ekonomi, dan tata kelola publik. Ketika pendapatan harian tidak pernah dilaporkan, pertanyaan besar muncul adalah siapa yang menikmati keuntungan? Dan bagaimana hak publik dan kedaulatan fiskal daerah terjamin?
Labuan Bajo tidak memerlukan skandal parkir untuk menjadi legenda pariwisata. Yang dibutuhkan adalah administrasi jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Kasus ini menegaskan satu hal bahwa ini bukan sekadar soal parker, tapi ini adalah soal integritas negeri.
Jika akar masalah kecil saja dibiarkan, sektor yang lebih besar akan sulit dikendalikan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan regulasi harus berjalan seiring pembangunan super-premium agar Labuan Bajo tidak hanya indah secara fisik, tetapi sehat secara fiskal dan administrasi.**












