Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Koster: Bali sudah Lama Terapkan Hukuman Sosial dengan Sentuhan Kearifan Lokal

beritafajar by beritafajar
18 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Koster: Bali sudah Lama Terapkan Hukuman Sosial dengan Sentuhan Kearifan Lokal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM – Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan dukungan dan apresiasi yang besar atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan tahun 2023 dan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026. Menurut Koster, pihaknya beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikannya Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12).

Dalam kesempatan yang turut juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Bali dan Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, Gubernur Koster mengatakan Bali melalui Desa Adat telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam KUHP.

“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” jelasnya.

Bahkan sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan.

“Di masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislative dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya Namanya hukum adat,” imbuhnya.

Adapun berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat tersebut menurutnya cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Namun, ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.

“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.

Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat, karena dominan masyarakat di Bali juga sangat patuh kepada Dresta atau regulasai Desa Adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunya Dresta yang berbeda-beda juga.

“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri. “KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap asspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.

Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, Mengakui keberadaan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum. “Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis Pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.

Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrument baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.

“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.

Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” jelasnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi.

Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai peranan memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

“Kita perlu sisi monitoring bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.

Dalam kesempatan pagi itu juga disampaikan pemaparan dari PT. Jamkrindo yang disampaikan oleh Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno.

Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa PT. Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi.

“Upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandasnya.(BFT/DPS/Red/Pering)

Previous Post

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial bagi Terpidana bersama Kejari Denpasar

Next Post

Gubernur Koster Luncurkan Domain .ᬩᬮᬶ.id (bali dot id), Tonggak Baru Identitas Digital Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur Koster Luncurkan Domain .ᬩᬮᬶ.id (bali dot id), Tonggak Baru Identitas Digital Bali

Gubernur Koster Luncurkan Domain .ᬩᬮᬶ.id (bali dot id), Tonggak Baru Identitas Digital Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

21 April 2026
Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

21 April 2026
Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

21 April 2026
PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

21 April 2026

Recent News

Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat tentang Cara Memilah Sampah dari Sumber

21 April 2026
Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

21 April 2026
Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Serius Wujudkan KLA, Klungkung Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

21 April 2026
PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

21 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur