LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Polemik dugaan pelanggaran tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaan parkir di kawasan Waterfront/Landside Pelabuhan Labuan Bajo terus memicu kritik publik.
Setelah aktivis resmi melaporkan KSOP Labuan Bajo dan PT Stellar Surabaya, serangan protes kini semakin meluas ke media sosial.
Unggahan berita berjudul “Diduga Langgar Tata Kelola BMN, Aktivis Laporkan KSOP dan PT Stellar Surabaya” di Facebook Info Labuan Bajo memicu ratusan komentar warganet.
Kritik paling keras diarahkan terhadap tarif parkir yang dinilai terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Salah satu komentar datang dari akun Abdul Salam, yang menilai biaya parkir tidak rasional dan membebani ekonomi masyarakat kecil.
“Kk, soalnya bayar parkir itu terlalu besar, kasian dengan masyarakat kecil yg nota benenya menghantar barang sebentar sj,” komentara akun Abdul Salam.
Keluhan serupa juga diungkapkan sopir taksi bernama Yos Paulus, yang menilai tarif Rp6.000 untuk durasi singkat sangat tidak adil.
“Kami yg sbagai sopir taxi skali yg rasa sakitnya, biar kita cuman 5 menit masuk kasi turun tamu, tetap diminta 6 ribu. Tidak boleh kurang. Mahal sekali bayar parkirnya, tulisnya.
Akun lain, Molas Perkesa, juga menyoroti praktik pungutan yang diterapkan tanpa adanya toleransi situasional.
“Setuju sekali, pigi antar sa pu adik padahal saya tdk turun tetap bayar karcis,” tulis akun molas Perkesa.
Aktivis Labuan Bajo, Adys Jeharun, menegaskan bahwa laporan terhadap KSOP dan PT Stellar bukan tanpa dasar. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset negara tersebut.
“Kami menduga ada ketidakwajaran dalam tata kelola BMN dan pemungutan retribusi parkir. Transparansi pendapatan, dasar kontrak, serta mekanisme bagi hasil harus dibuka ke publik. Waterfront adalah aset negara, bukan ladang bisnis tanpa pengawasan.”
Adys juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami meminta audit menyeluruh dan penyelidikan hukum. Jangan sampai wilayah strategis pariwisata seperti Labuan Bajo justru menjadi ruang penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.”(BFT/DPS/Red/Yoflan)












