Ket. Foto: Fery Adu, Aktivis Lingkungan tinggal di Labuan Bajo
LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM | Serangkaian kecelakaan kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang menelan korban wisatawan asing maupun lokal kembali menuai sorotan tajam.
Florianus Surion alias Fery adu, Aktivis Lingkungan Labuan Bajo, menegaskan bahwa insiden-insiden tersebut tidak boleh lagi dipandang semata sebagai musibah alam atau risiko pelayaran biasa, melainkan harus dilihat sebagai persoalan tanggung jawab bersama antara perusahaan jasa kapal wisata dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut Fery, selama ini narasi publik cenderung berhenti pada faktor cuaca buruk, tanpa menukik lebih dalam pada peran dan tanggung jawab institusi pemberi izin pelayaran.
Padahal, izin pelayaran bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen utama negara dalam menjamin keselamatan penumpang dan perlindungan lingkungan laut.
“Izin pelayaran itu diterbitkan karena kapal dan awaknya dinyatakan laik laut. Artinya, ketika terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa akibat cuaca buruk, tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan kapal,” ujar Fery dalam pernyataannya.
Legalitas dan Keselamatan sebagai Dasar Izin Pelayaran
Fery menjelaskan, setiap perusahaan angkutan laut secara hukum wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) beserta seluruh persyaratan pendukungnya. Izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila standar keselamatan, administrasi, dan teknis telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, syahbandar melalui KSOP memiliki kewenangan sekaligus kewajiban memastikan bahwa kapal yang mengajukan permohonan pelayaran benar-benar laik laut.
Hal ini mencakup kondisi fisik kapal, kapasitas angkut, kelengkapan fasilitas keselamatan, serta kompetensi awak kapal.
“Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan adalah prinsip utama. Jika kapal yang telah dinyatakan laik laut kemudian mengalami kebakaran, tenggelam, overkapasitas, atau menyebabkan pencemaran laut akibat tumpahan bahan bakar, maka pertanggungjawaban hukum tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada KSOP sebagai pemberi izin,” tegasnya.
Pengawasan Tidak Boleh Sekadar Administratif
Lebih lanjut, Fery menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Menurutnya, KSOP tidak boleh hanya fokus pada pemenuhan syarat administrasi atau pembayaran retribusi, tetapi harus memastikan secara nyata kondisi teknis kapal dan kesesuaian wilayah operasionalnya.
“Pengawasan itu kewajiban negara. KSOP harus memastikan kapal beroperasi sesuai izin yang diberikan, baik dari sisi rute, kapasitas, maupun kondisi teknis. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat di atas kertas,” katanya.
Ramalan Cuaca BMKG Harus Jadi Rujukan Mutlak
Faktor cuaca, kata Fery, justru menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan dalam penerbitan surat izin berlayar. Ramalan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus menjadi rujukan utama sebelum kapal diizinkan beroperasi, terutama di perairan TNK yang dikenal memiliki dinamika cuaca ekstrem.
Ia menilai sangat berbahaya jika izin pelayaran diterbitkan tanpa mempertimbangkan peringatan cuaca dari BMKG. Bahkan, Fery menduga adanya potensi kelalaian serius, termasuk kemungkinan kerja sama tidak sehat antara pihak perusahaan dan oknum pemberi izin.
“Jika kapal tetap diizinkan berlayar saat cuaca buruk yang sudah diperingatkan BMKG, lalu terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan, maka itu bukan sekadar kecelakaan. Itu harus masuk ranah penyelidikan hukum,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Fery menegaskan, dalam setiap kasus tenggelamnya kapal wisata akibat cuaca buruk, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil.
Penindakan tidak boleh hanya menyasar perusahaan jasa kapal, tetapi juga instansi pemberi izin pelayaran yang dinilai lalai menjalankan kewenangannya.
“KSOP tidak bisa cuci tangan. Tanggung jawabnya sangat besar karena izin berlayar adalah keputusan resmi negara. Jika ada kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia dan rusaknya lingkungan laut, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di perairan Selat Padar pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.
Empat wisatawan yang hilang saat berwisata di kawasan TNK itu, adalah Martin Carreras Fernando, Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martinez Ortuno Enriquejavier.
Kapal wisata KM Putri Sakinah dalam manifesnya tercatat mengangkut 7 penumpang dan 4 kru.
Pada hari keempat pencarian, Tim SAR Gabungan menemukan satu jenazah perempuan yang diduga merupakan salah satu korban kapal nahas tersebut di perairan utara Pulau Serai, Labuan Bajo, Senin (29/12/2025) pagi.
Jenazah ditemukan sekitar pukul 06.05 Wita setelah Tim SAR menerima laporan dari warga setempat. Informasi awal disampaikan oleh Nasaruddin, warga Pulau Serai, yang melihat sesosok tubuh mengambang di tepi perairan.
“Kami menerima informasi dari warga Pulau Serai terkait penemuan satu jenazah yang mengambang di perairan utara Pulau Serai. Tim SAR Gabungan segera bergerak ke lokasi menggunakan RIB Pos SAR Manggarai Barat untuk melakukan evakuasi,” ujar Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, selaku SAR Mission Coordinator (SMC).
Jenazah kemudian berhasil dievakuasi dan dibawa ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo sekitar pukul 07.30 Wita.
Selanjutnya, korban langsung dilarikan ke RSUD Komodo menggunakan ambulans KKP Labuan Bajo guna menjalani proses identifikasi medis oleh tim forensik.
“Ibu dan keluarga korban turut mendampingi dalam ambulans untuk memastikan identitas jenazah melalui proses identifikasi secara medis,” ujar Fathur.
Saat ini, petugas kepolisian bersama Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap 3 orang penumpang WNA asal Spanyol yang masih hilang dalam peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 di perairan sekitar Pulau Padar.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)










