LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025, yang dilaporkan pasca terjadinya kecelakaan laut tersebut.
“Gelar perkara ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil pembahasan dan analisis alat bukti, disepakati penetapan dua orang tersangka,” ujar Kombes Henry kepada wartawan.
Nahkoda dan KKM Jadi Tersangka
Adapun dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial L selaku nahkoda kapal dan M yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau ABK bagian mesin.
Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan alat bukti lain yang relevan dengan peristiwa tenggelamnya kapal.
Dijerat Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai telah terpenuhi unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal. Kelalaian tersebut berdampak fatal dan menyebabkan korban jiwa,” tegas Kabidhumas Polda NTT.
Proses Hukum Berlanjut
Usai penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan menyusun administrasi perkara, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi atensi serius Polda NTT mengingat menyangkut keselamatan pelayaran dan nyawa manusia,” tambah Kombes Henry.
Gelar perkara sendiri berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam situasi aman, tertib, serta lancar.
Imbauan Keselamatan Pelayaran
Di akhir keterangannya, Polda NTT mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut agar senantiasa mematuhi standar keselamatan pelayaran.
Kelalaian, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












