Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Akal-akalan Mantan Jro Bendesa Adat Serangan akibatkan Tanah Warisan H. Daeng Abdul Kadir Terkatung-katung hingga Kini

beritafajar by beritafajar
4 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
0
Akal-akalan Mantan Jro Bendesa Adat Serangan akibatkan Tanah Warisan H. Daeng Abdul Kadir Terkatung-katung hingga Kini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Caption: Advokat Siti Sapurah, S.H. Foto: BFTNews

 

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Beberapa hari lalu, tepatnya, Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 Wita siang, Adv. Siti Sapurah, S.H., akrab disapa Ipung yang merupakan kuasa hukum sekaligus ahli waris tanah H. Daeng Abdul Kadir, dan Sarah alias Hj. Maisarah, diperiksa sebagai saksi atas kasus Laporan Pelapor, Nyoman Gede Pariatha, Bendesa Adat Serangan sekarang, terhadap Terlapor mantan Jro Bendesa Serangan, I Made Sedana dengan dugaan Penggelapan Jual Beli tanah Desa Adat. Kuat dugaan, akibat perbuatan mantan Jro Bendesa Serangan ini mengakibatkan Tanah Warisan Daeng Abdul Kadir menjadi terkatung-katung hingga saat ini, kasusnya bolak-balik urusannya ke aparat terkait.

Seusai pemerikasaan yang menyita waktu berjam-jam, Siti Sapurah, S.H., alias Ipung, kepada sejumlah wartawan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, Ipung menjelaskan kronologi sejarah kepemilikan tanah dimaksud supaya semua pihak paham keberadaan, terutama kepemilikan tanah warisan H. Daeng Abdul Kadir dan Hj. Maisarah tersebut.

“Pada tanggal 21 September 1957 sesuai akta jual beli No. 27/1957 telah dijual tanah oleh Sikin (Ahli Waris H. Abdurahman, Mantan Kepala Desa Serangan) kepada Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir Kelian Dinas Kampung Bugis tanah seluas 1.12 Hektar sesuai dengan Pipil 186 Klass Persil 15c seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus), dan akta jual beli tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Serangan, I Wayan Luntjing yang merupakan ayah kandung Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariatha yang sekaligus sebagai Pelapor di Polda Bali dan sebagai Terlapornya Mantan Jro Bendesa, I Made Sedana dengan dugaan Penggelapan Jual Beli tanah Desa Adat,” ungkap Ipung.

“Di tahun 1974 Ahli Waris Sikin yang bernama Aminolah dan Besse menggugat
Sarah alias Hj. Maisarah yang merupakan Ahli Waris Daeng Abdul Kadir Putusan Pengadilan PN dan PT dimenangkan oleh Sarah dan menyatakan tanah seluas 1,12 Hektar adalah milik Daeng Abdul Kadir dan Sarah ditetapkan sebagai Ahli Waris. Pertanyaan muncul di sini, dimana letak tanah Desa Adat dan Kapan Desa Adat pernah menguasai tanah tersebut? Karena dari tahun 1957 keluarga kami dan ABK Daeng Abdul Kadir menguasai tanah tersebut,” jelas Ipung.

Ia melanjutkan,” Memasuki tahun 1991, Sarah diintimidasi oleh beberapa warga Kampung Bugis yang tidak menyukai Sarah karena Sarah dianggap bukan Ahli Waris Daeng Abdul Kadir, tapi Sarah adalah orang Sesetan setiap malam rumah Sarah dilempari sampai semua kaca rumah pecah, sampan kami dicuri, kambing kami ditembaki sampai mati dan patok tanah kami semua dicabut. Lalu Ipung yang juga sekaligus Ahli Waris membuat laporan ke Polsek Sanur, sekarang Polsek Densel akhirnya 1 (Satu) orang yang sebagai provokator ditahan bernama I Made Sutama yang kemudian masuk Islam berganti nama Mauluddin, tapi karena kebaikan ibu saya, Sarah, akhirnya memaafkan Mauluddin karena kedua orang tua Mauluddin menemui Sarah dan meminta maaf, akhirnya Laporan pun dicabut. Dan sejak tahun 1991 Sarah tinggal di rumah di Palapa, Sesetan tapi rumah di kampung ditempati oleh anak pertamanya bernama Safirah bersama suaminya karena menjadi Guru di SDN Serangan, sedangkan saya (Ipung) masih berjualan di art shop di Banjar Ponjok,” beber Ipung.

Di tahun 2009 Ipung kembali ke Kampung Bugis Serangan untuk merenovasi rumah untuk membangun LBH Anak dan membangun Rumah Aman untuk Anak Indonesia korban kekerasan, tetapi dilarang oleh warga kampung Bugis menolak kehadiran Ipung, padahal batako sudah dibeli dan tukang sudah mulai bekerja, tetapi 36 KK yang dipimpin oleh drg. Moh. Taha sampai tahun 2020 ada 13 Putusan PN, PT, Kasasi 1 (satu) kali, PK 2 (dua) kali dan semua di<span;>menangkan oleh Ipung/Keluarga dari Ipung, dan berhasil melakukan eksekusi terhadap semua bangunan yang ada di atas tanah A quo seluas 1,490 Hektare dan semua bangunan diratakan dengan tanah pada tanggal 3 Januari 2017.

Pertanyaannya muncul kembali : 1. Jika lahan yang dieksekusi oleh Ipung saat itu, kenapa Desa Adat diam saja? 2. Jika lahan yang dieksekusi itu milik Desa Adat mengapa waktu warga Kampung Bugis menggugat Sarah selama 11 Tahun (dari tahun 2009 s/d 2020), Mengapa Desa Adat diam saja? 3. Mengapa setelah lahan dieksekusi, tiba-tiba Desa Adat mengklaim punya tanah di lahan ex eksekusi?

“Setelah Putusan PK tahun 2020 Inkracht, Desa Adat melalui Jro Bendesa, I Made Sedana memerintahkan Prajuru Adatnya, I Made Sukerata dan I Nyoman Nada mengukur tanah ex Eksekusi yang sudah ditembok secara permanen karena memang ada sisa tanah yang belum disertifikatkan seluas 1800 m2 dari luas asal 11.200 m2 yang baru disertifikatkan 9400 m2 atas nama Sarah di tahun 1992. Jro Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana bersama kedua Prajuru Desa Adat tersebut di atas mendatangi Sarah alias Hj. Maisarah ke rumahnya di Palapa, Sesetan untuk meminta tanda tangan sebagai penyanding, karena Desa sudah berhasil mengukur tanah ex Eksekusi seluas 728 m2, tetapi ibu saya menolak menandatangani dan meminta berurusan sama Ipung saja. “Saya tidak tahu Hukum, saya takut salah dan nanti dimarah sama Ipung,” ucap Sarah pada waktu itu. Setelah mereka pulang, ibu saya menghubungi saya via telpon dan menceritakan apa yang terjadi. Saya pun marah dan langsung mempertanyakan kepada I Nyoman Nada. Nada menjelaskan via telpon dan saya mengancam mereka untuk mempidanakan siapa saja yang berani mengambil tanah saya (lahan ex Eksekusi), lalu Nada bertanya Sapura punya buktinya? Saya semakin marah karena saya punya 15 putusan. Dari 15 putusan tersebut, semuanya Keluarga saya yang menangkan. Dan, ada Akta Jual Beli dan Dokumen-dokumen yang lain. Lalu, beberapa hari kemudian I Nyoman Nada menghubungi saya sebagai ahli waris untuk bertemu di kantor desa bersama calon pembeli Bapak I Wayan Rastika, Rapat dilakukan sekitar Bulan Maret 2021 yang hadir saat itu dari Desa adalah Jro Bendesa I Made Sedana, Bapak I Nyoman Kemuantara, Bapak I Made Dastra, Bapak Sujana, Bapak I Made Sukerata, Bapak I Nyoman Nada,” tutur Ipung.

Kemudian, Ipung bersama Nadia Putri Septiari (Ahli Waris) dan Calon Pembeli bersama Pengacara Bapak I Wayan Rastika dan Mba Elysabeth mengikuti rapat yang dibuka oleh Jro Bendesa I Made Sedana dan langsung bertanya kepada saya terkait bukti apa yang saya miliki. Saya pun memperlihatkan akta jual beli dan Putusan tahun 1974 dan tahun 1975. Atas penjelasan kepemilikan sah tersebut, akhirnya Pak Wayan Rastika meminta kepada Desa Adat untuk membuat Kesepakatan terlebih dahulu dengan Ahli Waris, baru dirinya berani membeli,” terang Ipung.

Ipung pun meminta kepada I Made Sukerata dan I Nyoman Nada untuk mengukur ulang lahan ex eksekusi dengan benar. “Sebelum Kesepakatan dibuat, saya meminta kepada I Nyoman Nada dan I Made Sukerata untuk mengukur ulang kembali lahan ex Eksekusi dengan benar dan saya memberi uang sebesar Rp. 2.500.000,- dan pengukuran pun dilakukan kembali ditemukan 1090 m2, lalu saya mempertanyakan kemana kurangnya lagi 710 m2, mereka tidak bisa menjawab. Lalu, saya tanya terus, jalan raya itu punya siapa? Mereka mengaku tidak tahu, terus saya katakan, itu tanah saya nanti saya akan cari tahu, lalu saya juga minta kepada mereka tolong pakai atas nama saya atau atas nama pribadi salah satu diantara kalian asalkan jangan pakai atas nama Desa Adat atau atas nama Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana, karena saya tidak mau ada masalah di kemudian hari, karena itu bukan tanah desa atau tanah Jro Bendesa. Lalu Nada mengatakan ya, saya akan lapor dulu sama Jro Bendesa. Akhirnya Jro Bendesa membawa masalah ini ke rapat yaitu perarem Desa Adat, di mana, Info dari pak Nada Jro Bendesa I Made Sedana tidak setuju jika menggunakan atas nama pribadi dan meminta Sertifikat atas nama Desa Adat dengan jaminan tidak akan ada masalah kedepannya kata Nada; dan akhirnya Kesepakatan dibuat pada 6 Juli  2021 disepakati dengan harga Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah/are 10 are dijual sedangkan 90 m2 diwakafkan untuk Kampung Bugis untuk lahan memindahkan Rumah Panggung,” ungkap Ipung.

Lebih lanjut dijelaskan Ipung,” Setelah Kesepakatan selesai ditandatangani oleh para pihak, Jro Bendesa, I Made Sedana masih intens berkomunikasi dengan saya, namun belakangan telpon saya tidak pernah diangkat, sms pun tidak pernah dibalas dan Nomor WA-nya pun saya tidak tahu, hubungan kami hanya searah jika dia menghubungi saya, baru bisa berkomunikasi sedangkan Nada saya telpon katanya dia sudah tidak dilibatkan dalam masalah ini, saya pun merasa ditipu karena semua sepertinya tertutup,” ucap Ipung, lirih.

Awalnya I Nyoman Nada terlibat dalam pertemuan dengan Bapak I Wayan Rastika sempat buka harga tanah 650 jt s/d 700 jt tapi berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jro Bendesa, I Made Sedana, katanya, Pak Wayan Rastika hanya mampu membeli dengan harga 450 jt/are saya pun tidak terima dan meminta transaksi ini jangan dilanjutkan biar saya cari pembeli lain, namun Jro Bendesa I Made Sedana tidak mengindahkan somasi saya dan saya mensomasi dengan mengatakan jika sampai 31 Oktober 2021, jika belum terealisasi saya batalkan kesepakatan dan tolong diganti kembali nama Desa Adat ke nama saya selaku ahli waris, tetapi Jro Bendesa Desa Adat Serangan tidak menggubris Somasi saya dan tetap melakukan AJB di tanggal 3 November 2021 dan tidak ada komunikasi sama saya, tiba-tiba I Nyoman Nada dan I Made Sukerata membawakan saya uang Tunai sebesar 1 Miliyar, sedangkan sisanya semua dikuasai oleh Jro Bendesa I Made Sedana. Lalu, saya mengirim surat ke Wali Kota Denpasar untuk meminta bantuan untuk mengingatkan Jro Bendesa agar mengembalikan semua hasil Jual Beli tanah tersebut, baru <span;>saya akan memberi Dana Punia ke Desa Adat langsung sebesar 30% dari nilai tanah yang dijual yaitu sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan itupun awalnya dijanjikan oleh saya dari I Nyoman Nada dan I Made Sukerata agar warga mengetahui, tapi saya sangat kecewa, bagaimana saya bisa menyerahkan Dana Punia secara langsung ke Desa Adat sedangkan Rp. 3,5 miliar masih dikuasai oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana dan itupun diakui oleh Jro Bendesa I Made Sedana dalam Surat Pernyataannya (P-37),” jelas Ipung.

Setelah Wali Kota memanggil mereka ke Kantor Wali Kota, mereka baru mengembalikan BG sebesar Rp. 2 miliar dan semua sudah ada tulisan atas nama Desa Adat,” di sini saya lebih kecewa lagi ternyata Jro Bendesa, I Made Sedana berniat mengambil semua hasil jual beli tanah saya dan saya hanya diberi 1 Miliyar. Akhirnya saya katakan ingin mempidanakan Jro Bendesa, I Made Sedana saat itu dan I Nyoman Nada membawakan saya 1 Sertifikat Hak Milik atas nama Desa Adat sebagai Jaminan selama seluruh BG itu belum cair dan setelah semua BG cair, Sertifikat Desa Adat saya kembalikan, tapi saya tetap kecewa bahkan sampai saat ini karena Jro Bendesa, I Made Sedana tidak pernah mengumumkan kepada warga kalau ada Dana Punia dari saya sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang harusnya
diperuntukkan membangun Balai Desa dan berisi Tulisan : Sumbagan Dari Keluarga Besar Daeng Abdul Kadir dan saya juga tidak bisa menyerahkan uang tunai tersebut secara langsung di depan warga begitu juga Jro Bendesa, I Made Sedana tidak pernah menjelaskan kepada warga kalau tanah tersebut adalah tanah dari keluarga saya dan itu terbukti dari dulu sampai sekarang saya minta fotocopy sertifikat hak milik tanah saya dan AJB yang dia lakukan di Notaris bersama Bapak I Wayan Rastika tidak pernah diberikan ke saya dan saya menilai Jro Bendesa I Made Sedana tidak jujur kepada saya sesuai dengan Kesepakatan yang kami buat,” ungkap Ipung, kecewa!!!

Sambungnya,” Hal ini lah yang mengakibatkan sebagian besar masyarakat tidak tahu kalau tanah 1090 m2 adalah tanah keluarga saya (lahan ex eksekusi) dan sebagian besar juga warga tidak tahu kalau saya memberi Dana Punia sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta ruliah), dan Jro Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana sampai sekarang tidak pernah menjelaskan kepada saya kemana sumbangan saya dibawa. Hal ini lah yang menjadi pemicu munculnya laporan ini di Polda Bali. Sebelumnya, sudah pernah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Denpasar di tahun 2023 saat itu penyidik Kejaksaan bernama Agus Iswara menghubungi saya via telpon dan mempertanyakan kronologi tanah A quo dan meminta semua dokumen tanah milik saya setelah saya diwawacara dan mengambil semua dokumen terkait tanah A quo, laporan tidak dilanjutkan. Laporan ke-2 (kedua) dilakukan di Polresta Denpasar setelah meminta keterangan saya dan meminta semua dokumen tanah A <span;>quo, Laporan di-SP3. Sekarang Laporan ke-3 (ketiga) di Polda Bali dan saya tidak tahu apa tujuannya kok sepertinya ada pihak-pihak yang selalu ingin mengganggu keluarga saya dan sekarang saya akan serahkan 2 bundle dokumen, 1 dokumen seberat +- 5 kg ada 53 dokumen dan di dalamnya ada 15 Putusan dari tahun 1974 s/d tahun 2020 semua perkara dimenangkan oleh Keluarga saya dari tingkat PN, PT, 1 Kasasi dan 2 PK dan 1 Bundle berisi 3 Putusan di tingkat PN, PT dan Kasasi semua tingkat saya menangkan dan saya selaku ahli waris/kuasa hukum ibu saya Sarah sebagai Penggugat dan sebagai Tergugat I PT. BTID, Tergugat II Desa Adat Serangan, Tergugat III Lurah Serangan sedangkan Turut Tergugat Wali Kota Denpasar dalam Putusan ini di Tingkat Pengadilan Negeri Denpasar Perkara Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 5 Agustus 2024 pada halaman 125 dengan tegas tercantum sebagai pertimbangan Hukum Bahwa tanah seluas 11.200 m2 pernah dilakukan pensertifikatan sebanyak 2 (dua) kali. Sertifikat pertama seluas 9400
m2 atas nama Sarah, Pensertifikatan ke-2 seluas 1090 m2 atas nama Desa Adat dan sisa 710 m2 menjadi Objek Sengketa dalam Perkara 1161/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 5 Agustus 2024 dan Dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Para Pihak Yang Kalah Mengajukan Kasasi dan Di Tolak Perkara Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 dan saat ini hanya PT. BTID dan Desa Adat Serangan yang mengajukan PK dan salah satu Novumnya adalah SHM tanah saya yang seluas 1090 m2, tentu jadi aneh apakah Jro Bendesa yang sekarang bernama I Nyoman Gede Pariatha yang sebagai Pelapor dan juga semula Tergugat II apa tidak pernah membaca isi putusan? Saya sekarang malah balik bertanya yang bodoh disini siapa? Dan pertanyaan berikutnya Legalitasnya apa melaporkan orang atas tanah bukan miliknya?”

“Tolong pak Polisi saja yang jawab atau yang Terhormat Bapak Kapolda Bali berkenan mempelajari semua dokumen yang saya serahkan kepada Penyidik hari ini jujur pak saya Lelah selama 16 tahun ngurus tanah ini saja tidak selesai-selesai pak sepertinya saya tidak punya pekerjaan lain ya pak bertanya ini pak?,” pinta Ipung. (RED/TIM)

Previous Post

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Next Post

Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

beritafajar

beritafajar

Next Post
Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

4 Juni 2026
Festival Golo Koe 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Semangat Ziarah Komunal Merawat Ciptaan

Festival Golo Koe 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Semangat Ziarah Komunal Merawat Ciptaan

4 Juni 2026
Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

4 Juni 2026
Akal-akalan Mantan Jro Bendesa Adat Serangan akibatkan Tanah Warisan H. Daeng Abdul Kadir Terkatung-katung hingga Kini

Akal-akalan Mantan Jro Bendesa Adat Serangan akibatkan Tanah Warisan H. Daeng Abdul Kadir Terkatung-katung hingga Kini

4 Juni 2026

Recent News

Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

Edistasius Endi: Bumi Sedang Terluka, Saatnya Warga Manggarai Barat Bergerak Selamatkan Lingkungan

4 Juni 2026
Festival Golo Koe 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Semangat Ziarah Komunal Merawat Ciptaan

Festival Golo Koe 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Semangat Ziarah Komunal Merawat Ciptaan

4 Juni 2026
Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

Uskup Maksimus Regus: Dunia Sedang Mengalami Kekacauan Iklim dan Kelangkaan Ekologis

4 Juni 2026
Akal-akalan Mantan Jro Bendesa Adat Serangan akibatkan Tanah Warisan H. Daeng Abdul Kadir Terkatung-katung hingga Kini

Akal-akalan Mantan Jro Bendesa Adat Serangan akibatkan Tanah Warisan H. Daeng Abdul Kadir Terkatung-katung hingga Kini

4 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur