BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Upaya mencegah persoalan hukum sejak dini di sektor keuangan terus diperkuat. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Labuan Bajo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama berlangsung pada Selasa (13/1/2026) di Kantor Kas BRI Marina Bay, Kampung Ujung, Labuan Bajo.
Pemimpin Cabang BRI Labuan Bajo, Dani O. Darusman, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan layanan perbankan, khususnya di wilayah Manggarai Barat.
“Kerja sama ini berlaku untuk seluruh unit kerja BRI di wilayah Manggarai Barat. Kantor Cabang Labuan Bajo membawahi empat unit kerja, yakni Kantor Cabang BRI Labuan Bajo, Kantor Kas BRI Marina Bay, BRI Unit Nggorang, dan BRI Unit Labuan Bajo. Seluruhnya berada dalam satu payung MoU dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” jelas Dani.
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi sangat penting, tidak hanya dalam penyelesaian perkara, tetapi terutama dalam aspek pencegahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beserta jajaran, khususnya Kasi Datun, atas kesediaannya menjalin kerja sama ini.
BRI sebagai stakeholder pemerintah tentu sangat membutuhkan pendampingan dan pandangan hukum dari Kejaksaan, agar pelayanan keuangan kepada masyarakat berjalan dengan baik, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dani menambahkan, melalui MoU ini BRI dapat secara aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan dan aktivitas perbankan berada dalam koridor hukum yang benar.
“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar menjadi ruang sinergi yang produktif, sehingga BRI dapat terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Manggarai Barat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan masalah hukum.
Dalam konteks ini, Jaksa bertindak sebagai Pengacara Negara yang memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada institusi negara, termasuk BRI sebagai BUMN.
Ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, yang kerap bersinggungan dengan sektor perbankan.
“Sebagaimana kita ketahui, cukup banyak perkara yang ditangani Kejaksaan berkaitan dengan sektor perbankan, baik yang melibatkan badan usaha, pihak swasta, maupun instansi pemerintah. Oleh karena itu, MoU ini menjadi langkah preventif yang sangat penting dan patut diapresiasi,” ungkapnya.
Kajari Manggarai Barat juga mengajak jajaran BRI untuk tidak ragu menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis dan sahabat diskusi dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa sebagai sesama institusi negara, BRI dan Kejaksaan memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta memastikan setiap kebijakan dan kegiatan berjalan sesuai hukum.
“Kerja sama ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, bukan hanya saat masalah muncul, tetapi sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Inilah semangat utama dari MoU yang kita tandatangani hari ini,” pungkasnya.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












