BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR)
Pasal 52 KUHP No. 1 Tahun 2023 yang baru menyatakan bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia”. Ini berarti bahwa tujuan utama dari pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri, bukan untuk menghukum atau merendahkan mereka ¹.
Menyoroti kelemahan pasal 52 ini, Lawyer Bali Agus Mulyawan menjelaskan,“ Pasal 52 KUHP Baru sangat berbahaya jika diterapkan tanpa batasan yang jelas. Pasal ini memberi ruang terlalu luas kepada hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau hanya memberi hukuman ringan dengan alasan keadilan. Dalam praktik penegakan hukum Indonesia yang masih bermasalah, ketentuan ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk lolos dari hukuman,” tegasnya.
Agus menjelaskan,“Jika terlalu banyak alasan pemaaf diberikan kepada pelaku pidana, maka efek jera akan hilang. Pelaku kejahatan tidak lagi takut melanggar hukum karena merasa selalu ada celah untuk meringankan atau menghapus hukuman. Ini berbahaya bagi rasa keadilan masyarakat dan ketertiban umum,” terangnya.
Menurut Agus,“ Keadilan restoratif tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku kejahatan. Konsep ini seharusnya melindungi korban dan masyarakat, bukan menjadi alat kompromi hukum. Tanpa pedoman yang tegas dan pengawasan ketat, Pasal 52 justru berpotensi melahirkan impunitas terselubung, terutama bagi pelaku yang punya uang, kekuasaan, atau pengaruh.
KUHP Baru seharusnya memperkuat wibawa hukum, bukan melemahkannya. Jika Pasal 52 diterapkan secara longgar, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pengadilan, dan hukum kembali hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” imbuhnya.
Agus mengusulkan, Pemerintah dan Mahkamah Agung harus segera membuat aturan pelaksanaan yang tegas dan terukur agar Pasal 52 tidak disalahgunakan. Hakim wajib memberikan alasan hukum yang jelas dan terbuka kepada publik setiap kali menggunakan pasal ini, sehingga masyarakat dapat menilai apakah putusan tersebut benar-benar adil atau justru melukai rasa keadilan bagi mereka,” tutupnya.(BFT/DPS/Red/Agus)





