BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Praktik pungutan denda kehilangan karcis parkir di Bandara Komodo, Labuan Bajo, menuai tanda tanya. Pasalnya, denda sebesar Rp25.000 yang diberlakukan kepada pengguna jasa parkir dinilai tidak disertai penjelasan regulasi yang jelas dan transparan.
Peristiwa ini dialami langsung oleh media ini saat mengantar keluarga ke Bandara Komodo, Rabu (21/01) pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat hendak keluar dari area parkir, petugas di pintu keluar meminta karcis parkir. Namun setelah dilakukan pengecekan, karcis tersebut diketahui hilang.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa kehilangan karcis dikenakan denda sebesar Rp25.000. Media ini pun menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut, namun terlebih dahulu meminta penjelasan terkait dasar aturan atau regulasi yang melandasi penetapan nominal denda tersebut.
“Saya siap bayar denda Rp25.000, tetapi harus jelas dulu dasar dendanya apa dan regulasinya seperti apa. Kalau tidak ada dasar yang jelas, ini bisa mengarah pada pungutan liar,” tegas media ini kepada petugas.
Namun, petugas di loket parkir mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan denda tersebut.
Pengelola Parkir Disebut Koperasi
Karena tidak mendapatkan kejelasan, media ini meminta agar petugas menghubungi pimpinan atau pihak pengelola parkir. Dari keterangan petugas, pengelolaan lahan parkir Bandara Komodo saat ini dikelola oleh sebuah koperasi.
Media ini kemudian meminta nomor kontak pengelola untuk mendapatkan penjelasan langsung. Diketahui, pengelola koperasi milik bandara itu bernama Michael Nadeak. Melalui pesan WhatsApp, pimpinan koperasi sekaligus pengelola lahan parkir tersebut justru meminta agar media ini menunjukkan STNK kendaraan.
“Kasih lihat STNK motornya saja, om. Untuk menghindari kehilangan sepeda motor dari area parkir,” tulis pengelola dalam pesan WhatsApp.
Saat media ini kembali mempertanyakan mengapa biaya denda tidak tercantum dalam karcis parkir, pengelola kemudian menyampaikan bahwa denda tersebut tidak perlu dibayarkan, cukup dilakukan verifikasi STNK.
“Tidak usah bayar denda, om. STNK-nya saja, kasih lihat ke petugas parkir untuk konfirmasi kepemilikan motor. Dendanya tidak usah dibayar,” jelasnya.
Alasan Denda Dinilai Tidak Konsisten
Lebih lanjut, pengelola menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan parkir berada di bawah koperasi yang disebut sebagai milik Bandara Komodo. Ia juga mengakui bahwa informasi denda tersebut merupakan kebijakan dari pengelola lama yang belum sepenuhnya diperbarui oleh pengelola baru.
“Denda itu dari pengelola yang lama. Ini baru saja pindah pengelola, plang dan tulisan pada tiket belum tertera. Jadi sementara pakai prosedur pemeriksaan STNK saja,” jelasnya.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa pihak yang secara resmi mengeluarkan kebijakan atau prosedur denda tersebut, apakah dari pihak pengelola parkir atau pihak Bandara Komodo pengelola tidak lagi memberikan jawaban. Pesan WhatsApp media ini hanya berstatus terkirim (centang satu).
Kepala Bandara Komodo Janji Tindak Lanjut
Untuk mendapatkan kejelasan, media ini kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bandara Komodo, Triyono, terkait pengelolaan lahan parkir dan persoalan denda kehilangan karcis tersebut.
Melalui pesan singkat, Cepy Triyono merespons dengan singkat namun menjanjikan tindak lanjut.
“Terima kasih atas pemberitahuannya ya, om. Nanti kami tindak lanjuti dan perbaiki,” balasnya.
Transparansi Pengelolaan Dipertanyakan
Sebagai fasilitas publik milik negara, pengelolaan parkir di Bandara Komodo semestinya mengacu pada regulasi yang jelas, tertulis, dan transparan.
Ketidakjelasan aturan denda, tidak tercantumnya informasi pada karcis parkir, serta perbedaan penjelasan antara petugas dan pengelola, menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola layanan publik di bandara tersebut.
Publik berharap pihak Bandara Komodo segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan tidak ada celah praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Atas dasar ini media meminta pihak Polres Manggarai Barat untuk memanggil dan memeriksa pihak pengelola yang baru agar publik mendapat informasi yang jelas.(BFT/LBJ/Red/Yolflan)












