BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat menyoroti keberadaan Forum FOKAL yang menangani keagenan kapal di Pelabuhan Waterfront Labuan Bajo.
Forum tersebut diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pelayanan administrasi kepelabuhanan yang seharusnya menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.
Sorotan itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Silverius Syukur yang menilai Forum FOKAL bukanlah lembaga resmi, melainkan pihak ketiga yang justru dilegitimasi dalam praktik pelayanan pelayaran.
Menurut Sil Syukur, KSOP sebagai instansi vertikal pemerintah pusat di daerah semestinya menjalankan fungsi pelayanan negara secara langsung dan transparan. Namun, dalam praktiknya, ia menduga KSOP justru membiarkan Forum FOKAL mengambil peran penting dalam pengurusan administrasi kapal, mulai dari proses clearing hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“FOKAL ini bukan lembaga resmi. Ia diduga berperan sebagai calo KSOP. Pertanyaannya, bagaimana mungkin instansi vertikal negara membiarkan bahkan melegalkan pihak seperti ini melakukan pungutan,” tegas Sil Syukur kepada sejumlah media, Selasa
( 27/1/2026) siang.
Ia menilai Forum FOKAL dijadikan jembatan atau subkontrak dalam pelayanan kepelabuhanan. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena membuka ruang bagi pungutan yang tidak transparan.
Politisi Senior itu juga menyoroti ketimpangan antara besarnya aktivitas pelayanan kapal wisata dengan kewajiban pajak yang disetorkan. Ia menyebut setoran PBB Forum FOKAL hanya sekitar Rp20 ribu, angka yang dinilai janggal jika dibandingkan dengan intensitas pengurusan SPB dan clearing kapal di Labuan Bajo.
“Pertanyaannya sederhana, berapa yang mereka peroleh setiap kali mengurus SPB atau clearing? Ini yang harus ditelusuri secara terbuka,” ujarnya.
Selain persoalan keagenan kapal, DPRD Manggarai Barat juga menyoroti pengelolaan parkir di kawasan Waterfront serta dermaga-dermaga kayu, seperti contohnya di Dermaga Pink dan Dermaga Biru.
Sil Syukur mempertanyakan apakah di lokasi-lokasi tersebut tidak terjadi pemungutan, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Menurutnya, apabila pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh KSOP, maka masuk dalam kategori retribusi. Namun jika dikelola pihak ketiga, seharusnya terdapat kewajiban setoran ke daerah sebesar 10 persen, yang hingga kini belum diketahui secara jelas realisasinya.
Sorotan terhadap Forum FOKAL juga menguat menyusul kecelakaan kapal KM Putri Sakinah pada Desember 2025 lalu. Sil Syukur menilai Forum FOKAL tidak tampil ke ruang publik untuk memberikan penjelasan, padahal agen kapal yang menangani administrasi pelayaran berada di bawah naungan forum tersebut.
“Saat mengurus administrasi, jalurnya lewat agen kapal di bawah FOKAL. Tapi ketika terjadi kecelakaan, forum ini justru tidak terlihat. Padahal tanggung jawab moral juga melekat pada mereka,” katanya.
Ia mempertanyakan manfaat keberadaan Forum FOKAL, terutama jika benar terdapat pungutan hingga Rp10 juta untuk menjadi anggota.
“Kalau pungutannya sebesar itu, kegunaannya untuk apa? Ini patut diduga sebagai praktik percaloan yang terstruktur,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, DPRD Manggarai Barat mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. RDP ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk membedah peran KSOP, Forum FOKAL, serta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan kepelabuhanan dan pariwisata di Manggarai Barat.
DPRD menegaskan, kehadiran instansi vertikal di daerah seharusnya memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan dugaan praktik terselubung yang berpotensi merugikan daerah di tengah status Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Labuan Bajo belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya mengonfirmasi dengan mengirimkan pesan, namun hingga saat ini pesan tersebut belum mendapat respons (masih berstatus centang satu).(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












