BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Perkembangan terbaru kembali mengguncang kasus sengketa tanah di kawasan Kerangan, Labuan Bajo. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang diajukan di Mabes Polri. Pada Senin (27/4/2026), tim Bareskrim yang berjumlah empat orang terpantau tiba di Markas Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.32 WIB.
Kehadiran tim dari pusat tersebut menandai keseriusan aparat dalam mengusut perkara yang kini mulai bergeser dari konflik perdata menjadi dugaan tindak pidana. Tim dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial S berkaitan dengan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Objek tanah tersebut berada di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pemalsuan surat, keterlibatan bersama, serta penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Sementara pihak yang disebut sebagai korban antara lain Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya.
Kasus ini kembali membuka lembaran panjang konflik agraria di Labuan Bajo wilayah yang tengah berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Sengketa tanah di kawasan strategis seperti Kerangan kerap menjadi polemik seiring meningkatnya nilai ekonomi lahan.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan kepemilikan lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan resmi ditolak. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj telah mengabulkan seluruh gugatan ahli waris pada 23 Oktober 2024. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025.
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa:
Tanah seluas 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta
Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan tidak sah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan
“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar I Wayan menegaskan.
Turunnya Bareskrim Polri menjadi penanda babak baru dalam konflik ini. Jika sebelumnya sengketa berkutat pada pembuktian hak kepemilikan di pengadilan perdata, kini perkara mulai merambah ke ranah pidana.
Penyelidikan ini berpotensi mengungkap lebih jauh dugaan praktik di balik penerbitan sertifikat di atas lahan sengketa. Publik pun menanti hasil kerja Bareskrim, apakah akan membuka fakta baru atau bahkan menyeret pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Kasus Kerangan kini kembali menjadi perhatian luas. Di tengah pesatnya geliat investasi di Labuan Bajo, perkara ini tidak lagi sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum di daerah destinasi strategis nasional.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)









