Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

beritafajar by beritafajar
12 Juni 2026
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Medan) 11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius,
Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan Narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Narkoba serta perbuatan asusila.

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Diketahui, Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti.

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas,“ Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya.

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya,“ Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. (Tim)

Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Next Post

Dosen ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM Siniphotobooth Tingkatkan Brand Awareness melalui Strategi Digital Marketing 

beritafajar

beritafajar

Next Post
Dosen ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM Siniphotobooth Tingkatkan Brand Awareness melalui Strategi Digital Marketing 

Dosen ITB STIKOM Bali Dampingi UMKM Siniphotobooth Tingkatkan Brand Awareness melalui Strategi Digital Marketing 

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

10 Juli 2026
Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

10 Juli 2026
Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

10 Juli 2026
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026

Recent News

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

10 Juli 2026
Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

10 Juli 2026
Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

10 Juli 2026
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur