BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan timur Indonesia. Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo berhasil mengamankan sekitar 1.000 ekor burung lokal yang hendak diselundupkan keluar daerah melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat aparat gabungan melaksanakan operasi pemeriksaan rutin terhadap kendaraan logistik dan ekspedisi yang akan diberangkatkan dari pelabuhan. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan kotak berisi burung hidup yang dimuat di sebuah truk ekspedisi Flores–Jawa bernomor polisi L 9304 GA jenis Hino Fuso.
Saat dibuka, petugas mendapati ratusan hingga ribuan burung kicau lokal yang dikemas dalam kondisi memprihatinkan tanpa ventilasi memadai. Burung-burung tersebut terdiri atas jenis Pleci (Zosterops), Samyong (Pachycephala nudigula), dan Decu Belang (Saxicola caprata), yang merupakan satwa liar yang banyak ditemukan di kawasan Nusa Tenggara Timur.
Selain berpotensi menyebabkan kematian satwa selama perjalanan, pengiriman tersebut juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak disertai dokumen resmi karantina maupun izin pengangkutan satwa.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga kuat praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto PSC(j), menegaskan penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia dari perdagangan ilegal.
Menurutnya, wilayah perairan Nusa Tenggara Timur selama ini menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan satwa liar menuju sejumlah daerah di luar NTT.
“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegas Aan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuatnya koordinasi antara TNI AL, kepolisian, dan instansi konservasi dalam menjaga wilayah perairan timur Indonesia.
Seluruh barang bukti berupa satwa liar kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pihak pengirim maupun jaringan perdagangan satwa yang terlibat.
Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menekan maraknya perdagangan satwa liar ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem di Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Selain berdampak terhadap keseimbangan ekosistem, praktik penyelundupan juga berpotensi mempercepat penurunan populasi satwa lokal di habitat aslinya.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)










