BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Bisnis perjalanan wisata di Labuan Bajo kembali tercoreng. Seorang agen perjalanan wisata tidak resmi atau calo trip berinisial SO (33) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat setelah diduga menipu dan menggelapkan uang Rp244,2 juta milik seorang pelaku usaha pariwisata asal Kanada.
Kasus tersebut tidak hanya berujung pada kerugian ratusan juta rupiah.
Aksi SO juga membuat 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok terlantar di Labuan Bajo karena kapal phinisi yang dijanjikan untuk membawa mereka berwisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) ternyata tidak pernah dipesan.
SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia diduga menjalankan usaha perjalanan wisata tidak resmi dengan nama Danke Adventure.
Korban dalam kasus ini adalah LN (56), warga negara Kanada yang merupakan pemegang izin usaha agensi perjalanan LeBali International Tour dan berdomisili di Bali.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata Lufthi dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.
Berawal dari Grup WhatsApp
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, LN tengah mencari armada kapal phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan TNK pada 8-10 Agustus 2026.
Peluang tersebut kemudian dimanfaatkan SO.
Tersangka merespons unggahan pencarian armada milik korban di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.
SO kemudian menawarkan kapal phinisi KM Seven Angel kepada korban. Ia meyakinkan LN bahwa kapal tersebut tersedia sesuai jadwal yang dibutuhkan.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, SO bahkan mengirimkan dokumen tagihan atau invoice yang dibuat seolah-olah sebagai dokumen transaksi resmi.
” Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta.
Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” ujar Lufthi.
Cara tersebut membuat korban percaya. Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, mulai 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total uang yang ditransfer mencapai Rp244,2 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai paket wisata premium, termasuk sewa KM Seven Angel selama tiga hari dua malam serta biaya masuk kawasan TNK.
Namun, kapal yang dijanjikan ternyata tidak pernah dipesan.
Uang Habis untuk Kepentingan Pribadi
Kecurigaan korban mulai muncul menjelang kedatangan rombongan wisatawan.
Pada Selasa (4/8), setelah pembayaran dinyatakan lunas, LN meminta kepastian kepada SO terkait informasi mengenai penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo.
Alih-alih mengungkap kondisi sebenarnya, SO disebut masih memberikan jaminan bahwa perjalanan wisata tetap aman.
Sehari kemudian, Rabu (5/8) sore, kenyataan justru terungkap.
SO mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban.
Dalam pesan tersebut, ia mengakui bahwa uang Rp244,2 juta yang diterimanya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” demikian pengakuan SO yang disampaikan penyidik.
Pengakuan itu datang ketika jadwal perjalanan sudah semakin dekat.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (8/8).
Sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo, tetapi tidak mendapatkan kapal maupun fasilitas perjalanan yang sebelumnya telah dijanjikan.
Di saat para wisatawan tiba di Labuan Bajo tanpa kepastian perjalanan, SO diketahui berada di Jakarta.
Ia juga tidak mampu mengembalikan uang korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 7 Agustus 2026 melalui laporan polisi LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Polisi Periksa Pengelola Kapal
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola resmi KM Seven Angel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar komunikasi antara korban dan tersangka.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
SO kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Minggu (9/8).
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Manggarai Barat.
Lufthi menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kepercayaan wisatawan dan pelaku usaha terhadap industri pariwisata Labuan Bajo.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo.
Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Lufthi.
Menurut dia, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, mulai dari bukti transfer hingga berita acara pemeriksaan yang memuat pengakuan tersangka.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda Kategori V.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah menyelesaikan berkas perkara tahap pertama untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Lufthi.
Polisi Ingatkan Wisatawan dan Pelaku Usaha
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi wisatawan maupun pelaku usaha perjalanan wisata agar tidak mudah percaya kepada agen yang menawarkan paket wisata dengan harga maupun fasilitas menarik tanpa memastikan legalitasnya.
Polres Manggarai Barat meminta calon wisatawan dan pelaku usaha perjalanan melakukan verifikasi terhadap identitas, legalitas, rekening pembayaran, hingga status armada yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi.
“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” ujar Lufthi.
Bagi Labuan Bajo yang tengah membangun reputasi sebagai destinasi wisata kelas dunia, kasus tersebut bukan sekadar persoalan kerugian seorang pengusaha.
Ketika wisatawan asing tiba di sebuah destinasi tanpa kapal dan layanan yang telah mereka pesan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Kepercayaan terhadap destinasi ikut menjadi taruhan.
Karena itu, penindakan terhadap praktik agen wisata ilegal menjadi penting agar pertumbuhan industri pariwisata Labuan Bajo tidak dibayangi oleh praktik percaloan dan penipuan yang pada akhirnya dapat merugikan wisatawan, pelaku usaha resmi, maupun citra destinasi itu sendiri.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)












