Kasus 0,23 Gram Sabu Sabu, Kuasa Hukum Harapkan Hukum harus Ditegakkan Demi Keadilan bagi Terdakwa

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Persidangan Kasus 0,23 Gram Sabu Sabu dengan terdakwa Er Tri Hart (28th.), dan Riv (30th.) di Pengadilan Denpasar pada hari ini, Kamis, 16 September 2026 menghadirkan 2 (dua) orang saksi, masing-masing Adi Waluyo, S.H.,M.H., dan I Made Sudinia Negara. Kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, S.H., didampingi Hendrik T. Saelan, S.H., terkait keterangan saksi yang mengaku adanya pesan WhatsApp dari kedua terdakwa, pada hal pesan itu tidak ada kecuali mengaku bukti transfer sejumlah uang.

Seusai sidang, menjawab pertanyaan sejumlah awak media, Kuasa Hukum I Wayan Sudiarta, S.H., didampingi Hendrik Saelan, S.H., menjelaskan bahwa,” Untuk mencari berdasarkan bukti, tetapi bagaimana bukti diperoleh, maka dari itu kenapa saya tanyakan dulu, jangan sampai informasi masyarakat itu biar clear, informasi masyarakat itu harus ada laporan siapa yang menerima laporan, kemudian memerintahkan untuk melakukan penggeledahan oleh aparat. Ini seolah-olah langsung tanpa ada penyelidikan, dan itu yang menjadi persoalan sampai diingatkan oleh yang mulia majelis hakim, ini sebagai bahan masukan, saya sebagai penasihat hukum bukan berarti kemudian membela kesalahan mereka, terdakwa, tetapi saya mendudukkan bagaimana orang ini salahnya berdasarkan prosedur, makanya ada yang namanya advokat adalah membela kepentingan hukum, baik itu proses, kalau prosesnya dari awal tidak benar, apakah kemudian ini yang namanya prabilang, kemudian saya menyerahkan kepada yang mulia karena yang mulia sudah memahami bagaimana kondisi perkara ini, dari awal sudah disampaikan kenapa saya tunggu penyidik, ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan. Artinya, setelah penangkapan atau penggeledahan barulah kemudian ditanyakan kepada terdakwa atas pengakuan terdakwa ini ada kemudian informasi bahwa di sini ambil barangnya, penyelidikan muncul, sebenarnya tidak boleh seperti itu, karena harus dilakukan penyelidikan terlebih dulu,” ungkap I Wayan Sudiarta.

Menurut Wayan Sudiarta, S.H., dalam transaksi harus ada komunikasi awal, baru ke arah komunikasi lebih serius dan intens sehingga terjadi pemesanan barang yang dibeli. “Tidak bisa kemudian kita simpulkan, yang namanya bukti itu harus ada sitaan, kenapa kemudian ada penyitaan, karena itulah fungsinya dari barang yang tidak menjadi alat bukti dengan penyitaan itu diijinkan ketua pengadilan melalui prosedur penyitaan menjadi lah alat bukti cara penyitaannya, tidak ada komunikasi. Mungkinkah saya dengan kalian komunikasi tanpa ada pembicaraan awal, memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal,” jelas Wayan Sudiarta, S.H.

Pihaknya berharap, hukum itu harus ditegakkan sesuai mekanisme untuk mendudukkan hak kedua terdakwa seadil-adilnya. “Harapan saya, hukum ditegakkan sesuai dengan bagaimana mekanisme mendudukkan hak daripada terdakwa.
Karena nanti beliau, hakim yang menentukan, saya hanya bisa mendudukkan atau mendudukkan hukum melalui pemberian pembelaan, mengungkap kebenaran di pengadilan ini di mana, penyidikan tidak boleh tertutup untuk umum yang namanya pro justice tertutup, sekarang harus dibuka untuk umum prosedurnya yang dilalui,” imbuhnya.

Sembari menambahkan,” Kenapa kemudian kami menyampaikan tidak bisa disimpulkan karena kita boleh menghukum orang dalam kondisi sehat, kalau kemudian hanya transfer, memangnya terdakwa ini tidak buta tuli,” pungkas I Wayan Sudiarta.

Diketahui, selama persidangan, hakim ketua sempat memarahi terdakwa Rvd lantaran perbuatannya membunuh karirnya sebagai atlet/pelatih boxer yang berbakat. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis minggu depan (24/9).(don)

Pos terkait