Ket. Foto: Keluarga Korban bersama Kuasa Hukum Antonius Bria, S.H.,M.H., seusai pemeriksaan di Polresta Denpasar pada Senin, 14 September 2026. Foto: BFTNEWS/don.
Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Meski pada awalnya ia bertindak sebagai pelaku penganiayaan terhadap gadis belia (16 th.), yang ada hubungan sebagai pacar pelaku GRL, akhirnya melaporkan balik kasus penganiayaan terhadap dirinya ke aparat Polres Denpasar dengan nomor Laporan : LP/B/524/IX/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR POLDA BALI tertanggal 14 September 2026, di mana yang bersangkutan (pelaku GRL.), telah mengalami penyiksaan oleh terduga 4 (empat) orang pelaku di kosnya Jl. Dewata, GG. VI No. 11, Panjer, Denpasar Selatan. Akibat penganiayaan ini, GRL mengalami luka lebam di mata kiri, luka robek pada bibir, dan patah gigi bagian bawah depan, mengakibatkan trauma psikologis berupa tangan yang masih gemetaran bagi korban GRL.
Usai pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026, Kuasa Hukum korban Antonius Bria, SH.,MH., CLA. Cmd, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa,” korban diduga telah mengalami penyiksaan oleh setidaknya 4 (empat) orang pelaku. Setelah dianiaya, korban diikat tangannya, lalu dipesankan taksi dibawa ke Polresta, dan sesampainya di Polresta dari pihak kepolisian tidak pernah menghubungi keluarga korban. Tidak ada komunikasi dengan saudara-saudaranya, begitu tanggal 11, saudara laki-lakinya datang dengan ibu kandungnya tapi tidak diberikan untuk masuk mendampingi korban. Jadi makanya mereka, orang tua korban merasa kecewa sekali karena perlakuan yang tidak semestinya, di mana, ada 4 orang bisa melakukan penganiayaan, menangkap pelaku sekaligud korban dan bisa bawa ke Polresta lalu diproses begitu saja tidak ada jalur mekanisme sesuai prosedur penangkapan,” jelasnya.
“Karenanya, keluarga, dalam hal ini, kedua orang tua korban meminta agar ditangguhkan penahanannya karena proses penangkapannya itu tidak sesuai prosedur. Dan permintaan keluarga terhadap pelaku-pelaku ini harus segera ditangkap. Sekarang karena pelakunya itu adalah korban dari kekerasan ini tapi kita belum tahu pastinya kekerasan seperti apa yang dilakukan pelaku sekaligus korban? Jadi permintaan dari bapaknya dan ibunya dan saudara-saudaranya agar pelaku-pelaku penganiayaan anaknya itu harus diproses secara hukum dan secepatnya ditangkap. Itu permintaan dari bapaknya dan keluarganya,” imbuh Antonius Bria.
Kasus ini menarik untuk dicermati, karena di samping GRL sebagai pelaku, ia juga korban penganiayaan. Yang menjadi janggal, ketika, penangkapan yang merupakan wewenang aparat kepolisian, namun, dalam hal ini, penangkapan dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi korban. Menjawab hal tersebut, Antonius Bria, S.H.,M.H., menjelaskan,” Itu kita belum mendalami ya, karena itu masih proses penyelidikan oleh PPA, tetapi dugaan saya, ini ada sesuatu hal yang janggal karena penangkapannya itu tidak sesuai prosedur di dalam KUHAP pidana ini tidak ada namanya orang sipil tangkap lalu bawa ke kepolisian lalu diproses. Dalam kasus ini, jangan disamakan kasus pencurian ayam dengan pencurian sapi lalu dibawa orangnya ke sini atau pengeroyokan, itu pun tidak boleh juga apalagi tidak didampingi pengacara. Sekarang kita ini apapun yang ada kejadiannya harus didampingi, harus dihubungi keluarga dari awal kejadian ini, saksi pun harus didampingi pengacara tapi sekarang tidak ada yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saya tidak menduga bahwa kepolisian ikut terlibat dalam penculikan ini dan perampasan Hak ini, tetapi ada apa di balik itu, kita harus mengungkap hal itu semoga dari bapak Kapolres dengan Pak Kasat dan aparatnya itu bekerja sesuai prosedur yang ada. Permintaan saya sebagai kuasa hukum, proses penangkapan itu secepatnya dilakukan. Sudah ada video-videonya sebagai bukti, jangan ada tebang pilih,” pinta Antonius Bria. (Tim)





