Kuat Dugaan, Korban YR di Indomaret Buduk Alami Kekerasan Sebelum Menemui Ajalnya

Ket. Foto: M. Reza Rahman, S.H., kuasa hukum almarhum YR. Foto: Bftnew/don.

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali) Kasus kematian YR (26 th.), mantan karyawan Indomaret, Jalan Raya Buduk No.26, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 06 14 Wita, karena, sebelum ajal tiba, yang bersangkutan ada masalah terkait dana sejimlah Rp4,5 juta yang harus dia/almarhum lunasi atas permintaan Kepala Toko, Ratna. Apalagi, terlihat jelas sekali, di leher korban ditemukan luka yang diperkirakan bekas cekikan kuku tajam. Ini yang harus didalami penyidik atas kematian YR.

Menjawab wartawan, terkait adanya temuan ini, M. Reza Rahman, S.H., dari Fortuna Zevanna Low Firm, Jl. Raya H. Usa Cibogo, Kabupaten Bogor, selaku kuasa hukum kasus ini menjelasakan,”
Terkait hal ini memang kita minta sebelumnya, atensinya ke Samsudin saja, tetapi melihat analisa belakangan ini menurut pandangan analisa hukum saya, ini adalah keterlibatan intervensi dari Ratna. Yang sangat saya kecewa, kenapa pihak manajemen mengijinkan Ratna ini bisa keluar dari pulau Bali tanpa ijin dari pihak kepolisian, karena Ratna ini sebagai pelapor dan memang dia tidak wajib lapor, tetapi harus melaporkan keberadaan dia di manapun kalau dia keluar kota wajib lapor untuk dia keluar ijin sekalipun terkait dengan masalah orang tuanya sakit. Memang dia ada ijin pihak manajemen, itu yang sangat saya sayangkan, ada kesan pembiaran juga dari pihak manajemen, tetapi memang pihak manajemen menutupi informasi ke kita, tetapi saya tegaskan, Ratna ini sebagai pelapor kita, kenapa melakukan pembiaran kepada Ratna yang di mana Ratna ini harus stay di sini, paling tidak, kalau dia memang mau keluar dari Bali ijin dari pihak kepolisian, pihak kepolisian juga tidak menerima ijin Ratna itu juga, kita mencoba memahami alasan bahwa orang tuanya sakit di ICU, kenapa pihak manajemen bisa membiarkan pegawai yang sudah kami lapor untuk dia keluar dari pulau Jawa,  bagaimana dengan keadaan korban yang melaporkan diri dibiarkan saja, dia tidak ada tetapi kita naikin pasal 66:1 dan ayat 3 berdasarkan undang-undang tahun 2007, kemerdekaan seseorang yang dimana pasal 1 menyebabkan kehilangan nyawa dalam ancaman penjara itu minimal 7 Tahun maksimal 12 Tahun, itu yang kita lakukan untuk membuka fakta-fakta yang ada,” jelasnya pada Senin, 14 September 2026 di Denpasar.

Hingga korban YR meregang nyawa di Gerai Indomaret, menurut M. Reza Rahman, S.H, mengatakan,” Kalau kronologis awalnya itu pihak keluarga ditelfon waktu itu di tanggal 25 Agustus sekitar jam 18.30 WIB. Pihak keluarga ditelfon adanya anaknya bernama Yudha itu menelfon orang tua bahwa dia butuh uang 4,5 Juta untuk menutupi hutang di kasir, di mana, hal itu pihak kepala toko dan pihak surveynya mengintervensi bagaimana caranya uang itu balik segera. Supervisor mengatakan bahwa uang harus balik malam ini. Terakhir komunikasi jam 11 Malam dari pihak supervisor dan kepala toko yaitu Samsudin dan juga Ratna, Samsudin ada melakukan upaya pemaksaan untuk melakukan pembayaran di malam itu juga, Samsudin diinfokan oleh Ratna sebagai kepala toko, Ratna menginfokan kepada Samsudin bahwa adanya From, Ratna ini yang bertanggung jawab terhadap toko, Samsudin diminta kepada Ratna untuk datang ke toko karena adanya From dan dibantu oleh Samsudin untuk menyelesaikan From ini yang sebesar 4,5 Juta. Sebenarnya, dia ini sudah mengakui kesalahan pada Ratna, di samping hal itu kejujuran ini sudah jelas dilakukan, tetapi Ratna yang mengintervensi makanya sampai ke Samsudin, Samsudin memang menekankan bahwa harus ada malam ini juga, tetapi terus ditekan oleh Ratna. Setelah itu saya pertanyakan kepada Samsudin malam itu apakah dia ada di Indomaret sampai pagi atau tidak? Dan dibilang sampai jam 12 malam saja, dan Ratna kemungkinan sampai pagi, sekitar jam setengah 6 pagi ditemukan YR, dia sudah tidak bernyawa, dan yang saya sesali dia sudah mengakui kesalahan, kenapa tidak ada tindakan dan itikad baik dari keluarga dan meminta waktu besok agar diselesaikan, tetapi Ratna juga mengatakan harus malam ini, Samsudin juga karena ada tekanan dari Ratna Samsudin mau mengatakan itu tadi, saya bukan membackup tetapi ini adalah keterangan Samsudin yang bisa di pertanggung jawabkan kepada pihak almarhum,” jelas M. Reza Rahman, S.H.

Bukti Adanya Kekerasan Goresan Kuku
Menurut M. Reza Rahman, S.H., ada dugaan kematian korban, selain putus asa karena adanya tekanan untuk membayar utangnya malam itu, ditemukan adanya luka goresan kuku tajam di leher korban yang patut diungkap agar fakta kasus bunuh diri di Indomaret, Buduk ini terang
benderang.

“Kekerasan yang saya lihat seperti goresan kuku. Hasil visum terkait hal tersebut memang belum ada. Yang dijanjikan dari pihak berwajib hari ini, tapi belum ada. Saya mencoba untuk memaklumi, tetapi besok tidak ada juga saya akan intervensi, hasil fotonya di sini bukan hanya sekedar, di sini kepolisian gespor yang bekas jepit yang ada tajemnya, mungkin dia menggunakan itu, tetapi satu hal ini adalah kuku, dan saya lihat kukunya Ratna memang panjang,” jelasnya.

Sembari menambahkan,” Kita sudah membuat laporan berdasarkan nomor LP nya ada LP/B/32/8/26/Polsekmengwi/polresbadung/poldabali tanggal 28 Agustus,” tutup M. Reza Rahman.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus meninggalnya YR (26), karyawan gerai kopi di sebuah minimarket di Jalan Raya Buduk Nomor 26, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

YR, pemuda asal Bogor, ditemukan meninggal dunia di gudang tempatnya bekerja pada Rabu 26 Agustus 2026 pagi. Berdasarkan informasi awal kepolisian, korban ditemukan dalam posisi tergantung menggunakan ikat pinggang.

Korban sempat mengeluh terkait Pinjol sehingga menyampaikan kepada keluarganya agar bisa dibantu untuk pembayarannya sebesar Rp.4,5 namun belum sempat di bantu YR mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu. Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan, pemeriksaan awal di lokasi tidak menemukan tanda – tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri, namun latar belakang peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

YR diketahui baru sekitar dua bulan bekerja di bagian Point Coffee pada gerai tersebut. Sejumlah saksi menyebut korban beberapa kali terlihat gelisah sebelum ditemukan meninggal.

Korban juga disebut sempat mengeluhkan persoalan tagihan pinjaman online kepada rekan kerjanya. Sehari sebelum kejadian, Selasa, 25 Agustus 2026, YR diketahui melakukan transaksi top up senilai Rp4,5 juta. Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang.

Pada malam sebelum kejadian, korban disebut masih berada di lokasi dan bekerja dalam sif malam. Salah seorang rekan kerja sempat memberikan makanan kepada korban sekitar tengah malam. Setelah itu, keberadaan korban baru diketahui kembali ketika ia ditemukan di area gudang pada pagi hari.

Polisi masih perlu memeriksa keterangan para saksi, aktivitas korban sebelum kejadian, serta bukti-bukti lain yang relevan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang berada di lokasi, termasuk pengelola atau penanggung jawab toko apabila diperlukan, perlu dilakukan secara objektif. Pemeriksaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan, melainkan bagian dari upaya mengklarifikasi situasi kerja, pembagian sif, komunikasi terakhir, serta kondisi korban sebelum ditemukan meninggal. @ (Tim/Red/Bft)

Pos terkait