Calon Kades Lewat Nomor Urut 4 Ajukan Keberatan, Persoalkan Penghitungan Suara di Dua TPS

Beritafajartimur.com (Manggarai Barat) – Calon Kepala Desa Lewat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, nomor urut 04, Amadeus Heribertus Yovan, mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lewat yang digelar pada 29 September 2026.

Keberatan tersebut disampaikan kepada Bupati Manggarai Barat pada 1 Oktober 2026. Dalam dokumen keberatan, Amadeus mempersoalkan sejumlah hal yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, khususnya di TPS 01 dan TPS 02 Desa Lewat.

Pihak pemohon menilai sejumlah persoalan tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi karena dinilai berpotensi berkaitan dengan keabsahan proses serta hasil perolehan suara Pilkades Lewat.

Persoalkan Proses di TPS 01

Salah satu titik keberatan berada di TPS 01. Dalam dokumen yang diajukan, pemohon mempersoalkan dugaan ketidakindependenan panitia serta dugaan keberpihakan kepada salah satu calon.

Selain persoalan tersebut, pemohon juga menyoroti adanya perbedaan antara jumlah pemilih yang tercatat hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam dokumen keberatan, sebanyak 465 pemilih tercatat hadir, sementara surat suara yang digunakan tercatat 463 surat suara.

Dengan demikian, terdapat selisih dua surat suara yang menurut pemohon perlu dijelaskan status dan pencatatannya.

Pemohon juga mempertanyakan penggunaan daftar hadir yang ditulis tangan dan disebut tidak disertai tanda tangan pemilih. Menurut pihak pemohon, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara daftar pemilih yang hadir dengan proses pemungutan suara.

Tidak hanya itu, proses setelah penghitungan suara juga menjadi bagian dari keberatan. Pemohon mempersoalkan tidak dilakukannya penghitungan kembali secara jelas terhadap keseluruhan surat suara setelah proses penghitungan.

Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan berita acara. Dalam dokumen keberatan disebutkan bahwa saksi diminta menandatangani berita acara ketika formulir tersebut dinilai belum terisi secara lengkap.

Ada Selisih Surat Suara di TPS 02

Keberatan serupa juga disampaikan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02.

Dalam dokumen tersebut disebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 mencapai 583 pemilih. Sementara surat suara yang digunakan tercatat sebanyak 484 surat suara, sedangkan surat suara yang tidak terpakai tercatat 100 surat suara.

Pemohon kemudian melakukan penghitungan dan menilai terdapat ketidaksesuaian satu surat suara. Menurut perhitungan yang dicantumkan dalam keberatan, jika jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 484 lembar, maka surat suara yang tidak terpakai seharusnya tercatat 99 lembar.

Karena itu, terdapat satu surat suara yang menurut pemohon perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

Adapun hasil penghitungan suara di TPS 02 yang dicantumkan dalam dokumen keberatan yakni:

– Nomor urut 01: 78 suara
– Nomor urut 02: 38 suara
– Nomor urut 03: 49 suara
– Nomor urut 04: 313 suara
– Suara tidak sah: 6 suara

Total suara tercatat sebanyak 484 surat suara.

Selain persoalan jumlah surat suara, pemohon kembali menyoroti proses penandatanganan berita acara. Dalam dokumen keberatan disebutkan saksi diminta menandatangani berita acara ketika formulir tersebut belum memuat seluruh keterangan hasil pemilihan secara lengkap.

Minta Penghitungan Ulang atau PSU

Atas berbagai persoalan yang dipersoalkan tersebut, Amadeus meminta agar keberatannya diterima dan diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades, termasuk panitia pemilihan dan unsur pengawas di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, memberikan penjelasan mengenai proses yang berlangsung di kedua TPS tersebut.

Salah satu permohonan yang diajukan adalah penghitungan suara ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan TPS 02.

Namun, permintaan tersebut dikaitkan dengan hasil pemeriksaan. Pemohon meminta penghitungan ulang atau PSU dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran, ketidaksesuaian administrasi, atau persoalan lain yang berdasarkan pemeriksaan berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.

Pemohon juga meminta agar penetapan calon kepala desa terpilih ditunda sampai proses keberatan tersebut memperoleh penyelesaian secara transparan dan adil.

Lampirkan Sejumlah Bukti

Untuk mendukung keberatan yang diajukan, Amadeus menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.

Di antaranya dokumentasi formulir C-Hasil pleno dari TPS 01 dan TPS 02, surat pernyataan saksi yang telah ditandatangani pada masing-masing TPS, serta bukti tertulis dan dokumentasi visual lainnya.

Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam keberatan.

Tegaskan Bukan Sekadar Kepentingan Calon

Amadeus menegaskan keberatan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses demokrasi di Desa Lewat berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

«“Kami meminta agar seluruh persoalan yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 diperiksa secara terbuka dan objektif. Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan calon, tetapi kepastian bahwa suara masyarakat Desa Lewat dihitung dan diperlakukan secara benar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.”»

Ia menyerahkan proses pemeriksaan dan penyelesaian keberatan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Menurutnya, keputusan akhir diharapkan tidak hanya mengacu pada hasil administrasi, tetapi juga mempertimbangkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya keberatan tersebut, proses penyelesaian hasil Pilkades Lewat kini menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana pihak berwenang akan memeriksa persoalan di TPS 01 dan TPS 02 serta menentukan tindak lanjut atas permintaan penghitungan ulang maupun PSU.

Sementara itu, berbagai tudingan dan keberatan yang tercantum dalam dokumen tersebut masih merupakan versi pihak pemohon. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta dampaknya terhadap hasil Pilkades tetap memerlukan pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Pos terkait