Kejari Manggarai Barat Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara, Sabu hingga Senjata Api Rakitan Ikut Dihancurkan

Beritafajartimur.com (LABUAN BAJO) – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, senjata api rakitan, senjata tajam, perangkat elektronik, hingga sejumlah barang pribadi.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis, 5 November 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, perwakilan Polres Manggarai Barat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Loka POM Manggarai Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta jajaran kejaksaan.

Dari sejumlah barang bukti yang dihancurkan, narkotika dan perlengkapannya menjadi salah satu kategori. Barang tersebut meliputi tujuh bungkus sabu, plastik klip, potongan lakban, tisu pembungkus, sebuah alat isap sabu atau bong, serta pipet kaca.

Selain itu, kejaksaan memusnahkan sejumlah benda yang berpotensi membahayakan keselamatan, yakni satu pucuk senjata api rakitan, 10 butir selongsong peluru, dua bilah pisau, dan satu parang.

Barang bukti lainnya terdiri atas satu unit telepon seluler merek Oppo, beberapa kartu SIM, satu kartu debit, serta berbagai jenis pakaian dan perlengkapan rumah tangga. Di antaranya kaus, kemeja, celana pendek, celana panjang, seprai, sarung bantal, handuk, dan tikar anyaman tradisional Manggarai.

Kejaksaan juga memusnahkan 13 lembar kertas yang memuat tulisan dalam bahasa daerah Manggarai.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan. Dengan demikian, barang-barang yang telah memiliki kepastian hukum tidak terus menumpuk di tempat penyimpanan dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya.

Pelaksanaan pemusnahan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRIN-50/N.3.24/BPApa.1/11/2026 tertanggal 3 November 2026.

Secara hukum, kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai institusi yang berwenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penegakan hukum. Sebab, penanganan perkara tidak berhenti setelah terdakwa dijatuhi hukuman, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan, termasuk penyelesaian status barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Pos terkait