Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Emosi Hercules Meluap di PN Jakarta Barat, Kapolres: Sudah Kita Tegur

beritafajar by beritafajar
28 Maret 2019
in Hukum & Kriminal
0
Emosi Hercules Meluap di PN Jakarta Barat, Kapolres: Sudah Kita Tegur
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (JAKARTA)  Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan penjelasan terkait amarah
terdakwa perkara perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Polisi mengaku telah memberikan teguran pada terdakwa Hercules.

“Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga,” kata Hengki Haryadi saat dikofirmasi, Kamis (28/3/2019).

Saat emosinya meluap, Hercules diketahui dalam kondisi tak menggunakan borgol. Polisi menjelaskan hal itu tidak dilakukan lantaran Hercules menggunakan tangan palsu, namun kata Hengki ada polisi yang mendampinginya.

“Karena tanganya yang satu tangan palsu, satunya palsu oleh karenanya didampingi,” ujar dia.

Terkait putusan PN Jakbar yang hanya menghukum Hercules dengan 8 bulan penjara, polisi mengaku tetap mengapresiasi apapun keputusan Majelis Hakim.

“Kita hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain disana, oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan,” ucap Hengki.

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.

Hercules ditangkap lantaran diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, selain Hercules, polisi juga menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.

Hercules dinyatakab terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. (Ferry Edyanto)

Previous Post

SMP PGRI 1 Denpasar Laksanakan USBN, Target Lulus 100 Persen Dan Nilai Bagus

Next Post

Korem 163/WS Gelar Komsos Dengan KBT, Ini Pesan Positif Para Sesepuh

beritafajar

beritafajar

Next Post
Korem 163/WS Gelar Komsos Dengan KBT, Ini Pesan Positif Para Sesepuh

Korem 163/WS Gelar Komsos Dengan KBT, Ini Pesan Positif Para Sesepuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026

Recent News

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur