Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gubernur Koster Segera Keluarkan Rapergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali

beritafajar by beritafajar
15 April 2019
in Hukum & Kriminal
0
Gubernur Koster Segera Keluarkan Rapergub Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam waktu dekat mengeluarkan terobosan baru berupa kebijakan Rapergub tentang “Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali.”
Bertempat di Kantor Gubernur Bali, hari ini, Senin (15/4/2019),Gubernur Wayan Koster mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru dalam memproteksi Hasil Karya Seni Budaya Bali, sekaligus payung hukum dan langkah antisipatif terhadap pembajakan atau klaim pihak tertentu atas karya Bali yang adiluhung.

Bali memiliki pengalaman pahit munculnya kasus pembajakan karya budaya tradisi dimasa lalu seperti kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga. Lalu kerajinan perak yang diakui milik pengusaha asing dan kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali. “Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual indistri, hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan atau kepentingan lainnya. Saya merasa prihatin atas kejadian itu, yang menunjukkan kurangnya peran Pemerintah Daerah untuk nindihin ( bhs Bali=melindungi) hasil karya budaya Bali. Setelah saya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri memberikan arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan perlindungan hukum secara konkrit guna menghentikan pembajazkan tersebut,”ungkap Gubernur Koster.

Adapun hal-hal penting yang nantinya diatur dalam Rapergub tersebut, diantaranya Pemerintah Provinsi Bali memastikan secepatnya menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum. Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya indi idu, kelompok, lembaga dan komunal. Karena itu, dalam rangka memberi perlindungan, maka setiap karya budaya Bali yang tidak dan/ atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya menjadi milik pemerintah daerah.
“Perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap perlindungan hasil karya budaya Bali,”ujar Gubernur Koster.

Diterbitkannya Raperda ini merupakan perhatian khusus Gubernur Koster dalam bentuk fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting dan strategis bagi daerah Bali yang dihasilkan oleh individu, kelompok atau lembaga.

Sedangkan hasil karya budaya tradisi Bali meliputi: pengetahuan tradisonal, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Untuk jenis pengetahuan tradisional meliputi pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisinal, pengobatan tradisional, dan/atau kemahiran membuat kerajinan tradional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.

Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup: verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan hasil industri kreatif branding Bali. Sebagai tindak lanjut dari Raperda ini maka semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan di pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual. (Donny Parera)

Previous Post

I Kadek Agus Mulyawan, SH,MH: Bantuan Pemerintah Adalah Hak Rakyat, Jangan Dipolitisasi

Next Post

Saatnya Menetapkan Arah Masa Depan Bangsa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Saatnya Menetapkan Arah Masa Depan Bangsa

Saatnya Menetapkan Arah Masa Depan Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026

Recent News

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur