Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam waktu dekat mengeluarkan terobosan baru berupa kebijakan Rapergub tentang “Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali.”
Bertempat di Kantor Gubernur Bali, hari ini, Senin (15/4/2019),Gubernur Wayan Koster mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru dalam memproteksi Hasil Karya Seni Budaya Bali, sekaligus payung hukum dan langkah antisipatif terhadap pembajakan atau klaim pihak tertentu atas karya Bali yang adiluhung.
Bali memiliki pengalaman pahit munculnya kasus pembajakan karya budaya tradisi dimasa lalu seperti kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga. Lalu kerajinan perak yang diakui milik pengusaha asing dan kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali. “Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual indistri, hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan atau kepentingan lainnya. Saya merasa prihatin atas kejadian itu, yang menunjukkan kurangnya peran Pemerintah Daerah untuk nindihin ( bhs Bali=melindungi) hasil karya budaya Bali. Setelah saya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri memberikan arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan perlindungan hukum secara konkrit guna menghentikan pembajazkan tersebut,”ungkap Gubernur Koster.
Adapun hal-hal penting yang nantinya diatur dalam Rapergub tersebut, diantaranya Pemerintah Provinsi Bali memastikan secepatnya menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum. Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya indi idu, kelompok, lembaga dan komunal. Karena itu, dalam rangka memberi perlindungan, maka setiap karya budaya Bali yang tidak dan/ atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya menjadi milik pemerintah daerah.
“Perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap perlindungan hasil karya budaya Bali,”ujar Gubernur Koster.
Diterbitkannya Raperda ini merupakan perhatian khusus Gubernur Koster dalam bentuk fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting dan strategis bagi daerah Bali yang dihasilkan oleh individu, kelompok atau lembaga.
Sedangkan hasil karya budaya tradisi Bali meliputi: pengetahuan tradisonal, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Untuk jenis pengetahuan tradisional meliputi pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisinal, pengobatan tradisional, dan/atau kemahiran membuat kerajinan tradional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup: verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan hasil industri kreatif branding Bali. Sebagai tindak lanjut dari Raperda ini maka semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan di pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual. (Donny Parera)












