Beritafajartimur.com (Klungkung) Masyarakat yang menerima bantuan baik dari pejabat eksekutif maupun legislatif hendaknya memahami bahwa itu adalah kewajiban mereka yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk menyalurkan bantuan tersebut ke masyarakat. Sebaliknya, masyarakat seharusnya diberi pencerahan bahwa turunnya bantuan tersebut bukanlah untuk kepetingan politik pihak-pihak tertentu.
Mengomentari hal tersebut, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, Praktisi hukum yang dikenal Tokoh Anti Korupsi, mengatakan, jika ada oknum-oknum pejabat baik eksekutif maupun legislatif dalam memberikan berbagai program bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis “Tidak boleh begitu dong, masyarakat harus diberi pencerahan dan edukasi politik yang benar jangan anggaran negara dipakai sebagai modal untuk menggaet suara pemilih. Padahal mereka itu kan sedang melakukan tugasnya menjalankan perintah undang-undang. Saya tegaskan, saat menyerahkan dana bantuan harusnya dijelaskan bahwa ini adalah uang negara yang dititipkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat. Nah itu namanya edukasi politik yang benar. Artinya masyarakat tidak ada rasa hutang budi kedepannya, karena semua bantuan pemerintah berasal dari uang negara dengan tujuan untuk menyejahterahkan masyarakat”, tegas politisi pegiat anti korupsi ini.
I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, yang juga dikenal lawyer senior ini mengungkapkan bahwa ada dua jenis pelanggaran biasanya menjelang pemilu, dimana kedua bentuk politisasi anggaran adalah kejahatan yang dapat disebut sebagai Korupsi Politik, seperti contoh kasus penyelewengan program bantuan (fiktif) untuk kepetingan politik yang ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos) dan dana program–program populis lain, dan sudah ada juga yang ditangani oleh KPK dan ini bisa diarahkan ke Undang-Undang Korupsi, tegasnya.
I Kadek Agus Mulyawan, menambahkan, disini Bawaslu mempunyai peranan penting memastikan supaya tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran negara demi ambisi politik oleh oknum-oknum yang mau mengambil keuntungan didalamnya. Saya berharap semua pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat, tidak boleh tinggal diam jika menemukan terjadinya Korupsi Politik, segera laporkan. Contoh lain yang juga merupakan bentuk politisasi anggaran seperti bantuan atau anggaran Negara yang diarahkan untuk kepentingan atau tujuan politik untuk memenangkan calon tertentu atau mensponsori calon tertentu, anggaran negara dipakai sebagai modal pemenangan untuk memobilisasi, mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu, ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pemilu.
“Menurut saya hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak tatanan demokrasi di negara kita, mereka menggunakan anggaran negara sebagai modal pemenangan, bahwa semua bentuk bantuan pemerintah baik berupa Bansos dan Dana Hibah itu adalah murni dari anggaran negara untuk mensejahterakan masyarakat yang merupakan hak rakyat. Jadi masyarakat tidak usah ada yang merasa tidak enak karena dibantu oleh mereka, itu semua sudah merupakan tugas mereka yang digaji oleh negara, jadi tidak ada embel-embel lain, apalagi minta dipilih itu jelas melanggar hukum,” tutupnya. (Editor: Donny Parera)












