Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gubernur Koster: MA Tolak Permohonan ADUPI Terkait Uji Materi Pergub Bali Nomor 97/2018

beritafajar by beritafajar
11 Juli 2019
in Hukum & Kriminal
0
Gubernur Koster: MA Tolak Permohonan ADUPI Terkait Uji Materi Pergub Bali Nomor 97/2018
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Selain ditolak, pihak pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 Juta. Pemohon terdiri dari (1). ADUPI, (2). Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dan Kantong Plastik, dan (3). Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dan Plastik).

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan peraturan ini merupakan langkah konkrit untuk mengurangi sampah plastik dengan kebijakan melarang. Dengan penolakan tersebut menunjukan kebijakannya ini memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.

“Jadi terbitnya Pergub tersebut memang sudah sesuai dengan UU tentang pemerintah daerah,” ujarnya kepada para awak media, di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/7).

Sebelumnya, Gubernur Bali dituding telah membuat norma baru yang diluar kapasitasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, justru norma pengurangan sampah yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018.

“Dalam Pergub ini memang melarang, tapi itu adalah implementasi dari UU di atasnya yang berkaitan dengan upaya penanggulangan sampah. Dengan putusan MA ini maka kini semua pihak wajib menjalankan Pergub Bali tersebut, guna menjaga kesucian pulau Bali dan keberlangsungan lingkungan Bali,” tandasnya.

Gubernur Koster juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah pusat dan semua pihak, baik itu aktivis lingkungan hidup di Indonesia, khususnya yang ada di Bali, dan juga aktivis dari berbagai negara, serta pengamat kebijakan publik yang telah mendukung Pergub No. 97/2018 ini.

Untuk itu, ia mengundang semua pihak tersebut untuk hadir datang ke Bali, dan akan mengadakan jamuan sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasihnya. Rencananya Gubernur Koster akan mengundang pihak-pihak tersebut bersamaan saat perayaan hari jadi Pemerintah Provinsi Bali, 14 Agustus 2019 mendatang.

“Saya mewakili masyarakat Bali, berterimakasih kepada pemerintah pusat, aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara, dan juga pengamat kebijakan publik, yang telah bersuara dan memberikan dukungannya. Nanti saat peringatan hari jadi Pemerintah Provinsi Bali, kita akan undang” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan pesan, agar para penggugat dapat menerima putusan MA tersebut dengan lapang dada karena ini demi keberlangsungan lingkungan hidup kita, ia menyarankan kepada pihak pelaku usaha daur ulang sampah plastik khususnya yang ada di ADUPI agar dapat beralih bahan baku.

“Jangan bergantung pada bahan yang sama. Mulailah beralih ke bahan lain yang lebih ramah lingkungan, jangan-jangan lebih tinggi nilai ekonominya nanti, dan biar gak merusak lingkungan. Kita akan siap mendukung karena jangan sampai pengusaha mati, jadi kita harus dukung,” ujarnya.(Adhy)

Previous Post

Sumantra Gugat Balik Frans BS 1,9 Triliun, Hotel Mulia Ikut Intervensi,

Next Post

Kunker Ke Labuan Bajo: Presiden Jokowi Dan Ibu Iriana Susuri Gua Batu Cermin

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kunker Ke Labuan Bajo: Presiden Jokowi Dan Ibu Iriana Susuri Gua Batu Cermin

Kunker Ke Labuan Bajo: Presiden Jokowi Dan Ibu Iriana Susuri Gua Batu Cermin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026

Recent News

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur