Purworejo, Berita Fajar Timur.com-
Kepala Rutan kelas II B Purworejo Jawa Tengah Cahyo Adhi Satriyanto, ditangkap Tim BNNP Jawa Tengah bersama Tim Direktorat TPPU BNN pada hari Senin, 15 Januari 2018 pukul 12.50 Wib di Rutan kelas II B Purworejo.
Dalam penyelidikan terungkap fakta adanya aliran secara berkala sejumlah dana dari bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma (Napi LP Pekalongan) senilai Rp. 313. 500.000. Uang tersebut juga terbukti di peruntukan untuk keluarga dan keperluan pribadi Cahyo Adhi Satriyanto lainnya.
Pada penyidikan sebelumnya tanggal 11 Januari 2018 di Kalsel, ditemukan bukti senilai Rp. 400.000.000 dan 2 unit emas batangan 1.350 gram (850 gram & 500 gram) yang disimpan di Bank Panin Banjarmasin.
Kini Tersangka di jerat padal 3,4,5 & 10 undang-undang No. 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal 137 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. ***












