Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Proteksi Tenaga Kerja Lokal, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan

beritafajar by beritafajar
21 Agustus 2019
in Hukum & Kriminal
0
Proteksi Tenaga Kerja Lokal, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) 
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi ditetapkannya Perda ini, mengingat keberadaannya dinilai penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Bali. Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Dengan adanya Perda ini, Gubernur Koster berharap ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Demikian disampaikan Gubernur Koster saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terkait penetapan sejumlah Perda dalam Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (20/8).

Lebih jauh Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini menyampaikan, selain tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus mendapat perlindungan sehingga ekonomi Bali benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal Bali. Dengan demikian bisa memberi kesejahtreraan bagi masyarakat Bali.

“Saya sangat sepakat dengan prinsip- prinsip  serta isi yang tertuang dalam Perda ini. Di mana Perda ini mengatur secara lengkap ketenagakerjaan lokal Bali baik itu perlindungannya, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan ini ada payung hukum yang jelas bagi tenaga kerja kita, “ ujarnya.  

Sementara itu, Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menyampaikan bahwasanya masih terjadi tindakan para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal Bali seperti makin massifnya perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan serta banyak pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial.

Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal Bali. Perda yang terdiri dari 20 bab dan 76 pasal ini secara garis besar di antaranya mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bali, Forkompinda Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.
Dalam sidang kali ini juga ditetapkan 7 Raperda menjadi Perda yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2019, Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019-2039, Perda Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Perda perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Thaun 2011 tentang pajak daerah serta Perda Sistem Pertanian Organik. (BFT/DPS/Hms)

Previous Post

Investor Impiana Hotel Melanggar, Langkahi BWS Bali Penida

Next Post

Pangdam XVIII/Kasuari: Prajurit Dipancing Untuk Bertindak Represif

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pangdam XVIII/Kasuari: Prajurit Dipancing Untuk Bertindak Represif

Pangdam XVIII/Kasuari: Prajurit Dipancing Untuk Bertindak Represif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026

Recent News

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur