Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Investor Impiana Hotel Melanggar, Langkahi BWS Bali Penida

beritafajar by beritafajar
21 Agustus 2019
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Investor Impiana Hotel Melanggar, Langkahi BWS Bali Penida
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Adanya pembangunan senderan sempadan sungai dalam pembangunan Hotel Impiana Kedewatan Ubud, ditegaskan telah melanggar dan disebut-sebut melangkahi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Pasalnya pihak investor, dikatakan baru mengajukan permohonan rekomendasi setelah pengerjaan peroyek. Pun itu dilaksanakan lantaran berlalu adanya sidak pihak BWS berdasarkan laporan dan sorotan pemberitaan media. Lebih mengejutkan, berkas pengajuan rekomendasi diungkap belum lengkap.

“Masih ada beberapa poin penting belum dipenuhi. Kalau semua sudah lengkap, dalam kurun waktu 23 hari sudah kita keluarkan rekomendasi,” terang I Gusti Ngurah Ketut Aryadi, S.Sos., MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air (PPK PSDA) Satuan Kerja (Satker) BWS Bali-Penida, Selasa (20/8).

Seijin, Airlangga Mardjono, S.T, M.T sebagai Kepala BWS Bali-Penida, Aryadi menyampaikan, bahwa Hotel Impiana memang melanggar, walau sudah membangun.

Dikatakan, Izin-izin proyek harus dilengkapi lagi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BWS Bali-Penida.

“Jika terkait dengan pembangunan pada wilayah dan sempadan sungai, maka wajib hukumnya harus ada izin dari BWS sebagai prasyarat mengajukan izin ke Kementerian PUPR,” tegasnya.

Diungkap, pihak pengembang baru sebatas mohon rekomendasi teknis setelah melaksanakan pembangunan, padahal harus sebaliknya mengajukan izin dulu, baru boleh membangun.

‘’Secara aturan, proyek Hotel Impiana ini memang melanggar. Aturan dilanggar tersebut di antaranya PP No.121 soal pengusaha sumber daya air dan Permen I 01/PRT/2016 mengenai tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air,” paparnya.

Belajar dari kasus Impiana Hotel ini, diharapkan pihak kabupaten dalam hal ini Dinas Tata Ruang atau Dinas Perijinan Satu Pintu menjelaskan aturan dan terus melakukan sosialisasi.

Dia juga menambahkan pemilik hotel berasal dari Malaysia ini memberikan kepercayaan kepada pihak Manajemen Konstruksi (MK) namun saat membangun ternyata belum melengkapi izin.

‘’Investor tak mungkin menginvestasikan sesuatu yang illegal. Dia pasti sudah minta informasi namun ada sesuatu yang terlewatkan,’’ singgung Aryadi.
(BFT/DPS/IR)

Previous Post

Temukan Narkoba, Serka Denni Terima Penghargaan Kadislaikad

Next Post

Proteksi Tenaga Kerja Lokal, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Proteksi Tenaga Kerja Lokal, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan

Proteksi Tenaga Kerja Lokal, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026

Recent News

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

Wujudkan Bali Mandiri Energi, Pemprov Bali Dukung Proyek Percontohan Energi Arus Laut di Nusa Penida

1 Juli 2026
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur