Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) Ditandai pemukulan gong oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Provinsi Bali Drs. AA. Gede Geriya, MH., Loka Karya Para Pinandhita dibuka secara resmi, Sabtu (7/9/2019) yang berlangsung di aula lt. 3 Kantor PHDI Bali. Loka karya ini bertajuk: Pengembangan Pengetahuan dan Potensi Pinandhita menjadi Pendharma Wacana berkualitas dalam satu kesatuan wilayah Bali, termasuk pengembangan pengetahuan dan potensi Pinandhita yang berpihak dan taat azas pada genuine Bali. Yaitu dengan menerapkan Pola Pembangunan Semesta Berencana sehingga akan terbangun kondisi yang diyakini mampu mengatasi perubahan dengan pengembangan dan potensi krama Bali, khususnya Pinandhita berkualitas sehingga menghantarkan Bali menuju Era Baru.
Adapun loka karya ini, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali Gubernur Bapak Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., dan Wakil Gubernur Bapak Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M. Si.,a yaitu ‘Nangun Sad Kertih Loka Bali’, yang dituangkan dalam kebijakan pembangunan semesta Bali, menuju Bali Era Baru, yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi.
Bali Era Baru tersebut diwujudkan dengan fokus pada pembangunan yang merupakan penataan fundamental Bali, mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang dilaksanakan dengan konsep Sad Kertih yaitu atma kertih, wana kertih, danu kertih, segara kertih, jana kertih dan jagat kertih.
Ketua PSN Wilayah Bali Pinandita Nyoman Parbasana menjelaskan, dalam mendorong sinergi bersama antara Parisada Hindu Dharma Indonesia dengan pemerintah Bali, PHDI secara aktif mengampanyekan gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang harus dimulai dari diri sendiri dan ditularkan kepada orang lain. Karena itu kita berbicara diranah kawasan suci pura, maka yang menjadi contoh adalah para pengelola pura, pandita/pinandita, umat Hindu dan pengunjung pura.
“Penerapan PHBS secara terus menerus, dapat menjadi suatu kebiasaan positif, agar kita mampu memelihara kesehatan dan terhindar dari penyakit. PHBS menjadi sebuah agenda penting untuk disosialisasikan, disebarluaskan dan diterapkan kepada khalayak ramai. Pura adalah tempat yang efektif dan efisien dalam memberikan informasi-informasi terkait masalah kesehatan, karena pura adalah tempat ibadah umat Hindu,” terangnya.
Selain itu, Pura juga merupakan tempat berkumpulnya umat dalam memperoleh berbagai informasi penting dari tokoh-tokoh masyarakat yang dipercaya dan disegani. Salah satu ‘Slogan’ yang tepat untuk diingat dan diterapkan bagi umat hindu Bali yakni ‘Mulailah ber-PHBS di Pura’.
Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk tetap menjaga alam Bali ini agar tetap menjadi destinasi pariwisata baik wisata alam maupun budaya. Pembatasan menggunakan kantong plastik sejak awal tahun ini diawali Pemerintah Kota Denpasar lewat Peraturan Walikota No. 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pemerintah Provinsi Bali dengan Pergub No. 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali Pakai. Peraturan ini akan menjangkau semua pihak, Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Pakraman, masyarakat dan perorangan sudah seharusnya menjalankan peraturan daerah ini.
Selain itu, Pemerintah Bali juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 yang diberlakukan pada 1 Juni 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan berjalannya waktu, Perda ini memberi dampak positif yang memberi himbauan ditempat suci dengan istilah PUTAR (Pura Tanpa Asap Rokok) yang bertujuan menghimbau umat menuju Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas 2017). Perda KTR ini sesungguhnya memiliki semangat untuk proses edukasi bagi masyarakat. Perda ini tidak melarang, melainkan menekankan dalam pengaturan dimana tempat-tempat yang diperbolehkan merokok dan tidak.
Dalam kerangka menjaga kesucian pura, melindungi para pengunjung pura dari asap rokok dan menciptakan lingkungan areal pura bebas asap rokok, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah mempertegas ‘larangan’ merokok di kawasan pura. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Pura yang melibatkan seluruh Ketua PHDI se-Bali, MMDP se-Bali, MUDP se-Bali, WHDI se-Bali, Pamaksan/pengempon pura se-Bali dan bekerjasama dengan Kemenkes RI.
Untuk mensosialisasikan sekaligus mengedukasi masyarakat akan resiko yang diakibatkan produk tembakau khususnya rokok, diharapkan sedini mungkin mencari solusi dan alternatif produk tembakau yang memiliki resiko kesehatan lebih rendah terutama bagi perokok aktif. Kebijakan pengurangan akan bahaya tembakau melalui produk alternatif di wilayah Bali secara tidak langsung akan menciptakan kenyamanan para wisatawan, terutama bagi perokok aktif serta mereka yang telah menggunakan produk tembakau alternatif.
HASIL AKHIR LOKAKARYA
Mengembangkan pengetahuan, kemasmpuan dan mementuk Pemangku/Pinandita menjadi Pedharma wacana dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi umat dalam peningktana srada dan bhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang deokratis serta bertanggungjawab serta penguasaan bidang Tattwa, Susila dan Upakara dalam fungsi pelayanan umat dan pencerahan sebagai Sang Adhi Guru Loka.
Pengenalan sekaligus membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan menciptakan serta meningkatkan gerakan masyarakat hidu sehat dan bersih dikawasan suci pura.
Mengetahui dan untuk mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan beragama, sehingga peningkatan pengetahuan dan potensi para pelayan umat lebih ditingkatkan mengenai program Pura Tanpa Asap Rokok (PUTAR) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dikaitkan dengan produk tembakau alternatif lainnya.(BFT/DPS)











