Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wayan Subawa, SH.,MH., Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Unud Dengan Predikat Cumlaude, IPK 3,95

beritafajar by beritafajar
9 September 2019
in Hukum & Kriminal
0
Wayan Subawa, SH.,MH., Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Unud Dengan Predikat Cumlaude, IPK 3,95
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BeritaFajarTimur.com (Denpasar, Bali)
Promovendus I Wayan Subawa, SH. MH., hari ini, Senin (9/9/2019) dihadapan tim penguji yang terdiri dari: Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH., (ko promotor/penguji), Prof. Made Subawa., SH., MS., Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH., (penguji eksternal) Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum., (ketua sidang/ko promotor/penguji), Prof. Dr. IGN. Wairocana, SH., MH., (penguji), Prof. Dr. I Made Parsa, SH., MH., (penguji), Dr. Ni Ketut Sri Utari, SH., MH., (penguji), Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH., selaku Promotor, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul: ‘Rekonstruksi Politik Hukum Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Region Eksekutive Heavy untuk Kemandirian Pemerintahan Daerah di Provinsi Bali’. Keputusan tim penguji berlangsung dalam sidang terbuka menempatkan Wayan Subawa, SHN, MH., berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu hukum dan berhasil meraih Predikat Cumlaude dengan IPK 3,95, dengan masa studi tiga tahun.

Di hadapan tim penguji dan undangan, Promovendus I Wayan Subawa, SH., MH., menjelaskan terkait amandemen terhadap pasal 18 UUD 1945 telah melahirkan arah politik hukum baru penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan penjabarannya melalui peraturan perundang-undangan yang lebih operasional. Namun demikian, untuk penjabarannya dijumpai kekaburan norma (vague van norm) pada pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUDNK 1945 dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, konstruksi politik hukum otonomi daerah yang ideal dalam memberikan penguatan kemandirian Pemerintah Daerah (region executive heavy) di daerah Bali.

“Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan isu hukum adanya kekaburan norma dan konflik norma. Metode pendekatan yang dikembangkan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kontekstual, perbandingan, sejarah, dan pendekatan filosofis. Adapun bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder untuk dianalisis secara kualitatif,” demikian Subawa yang mantan Sekda Badung ini.

Lebih lanjut dikatakan Wayan Subawa, hasil penelitian menunjukkan politik hukum dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menurut UUDNRI 1945 menempatkan Pemerintah Daerah di Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, dan bukan berdiri sendiri dengan pola hubungan desentralisasi asimetris atas dasar otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi khusus, dan otonomi istimewa yang bersifat pilihan sesuai kondisi dan potensi daerah yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang, termasuk dalam hal titik berat otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sementara konstruksi politik hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menganut konsep sentralisasi gaya baru yang mengurangi semangat otonomi daerah seluas-seluasnya seperti melalui penarikan kewenangan, pengawasan, pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali diperlukan rekonstruksi terhadap UU nomor 64 Tahun 1958 yang merupakan payung hukum keberadaan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, antara lain melalui normatifisasi filosofi “Tri Hita Karana” dan “Sad Kerthi” sebagai asas hukumnya, pengakuan dan pemberdayaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah daerah dari satu sektor pariwisata menjadi dana bagi hasil sebagai bentuk kehususan Bali sebagai daerah pariwisata. Inipun perlu kita kaji lebih lanjut,”tutup Wayan Subawa.

I Wayan Subawa, SH., MH., meraih gelar Doktornya pada usia ke-65 tahun. Ia lahir di Denpasar pada 21 Desember 1954. Di usia yang terbilang masih produktif ini (Subawa menyebutnya sebagai usia Dewasa, di hadapan tim penguji sehingga membuat semua tertawa) justru Subawa meraih gelar Doktornya. “Inilah yang harusnya menjadi contoh bagi generasi muda bahwa usia tidak merupakan halangan bagi seseorang untuk menimba ilmu sesuai dengan bakat dan minatnya. Dan hari ini Doktor Wayan Subawa menjadi teladan bagi kita sekalian untuk tidak berhenti mencari ilmu sepanjang dikandung badan,”ungkap Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum., selaku Ketua Tim Penguji.(BFT/DPS/Donny Parera)

Previous Post

Opster TNI 2019, Kodim 1312/Tld Bagikan Tali Asih Kepada Murid TK dan SD

Next Post

Wakapolres Bangli Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wakapolres Bangli Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional

Wakapolres Bangli Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

8 Mei 2026
TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

8 Mei 2026
Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

8 Mei 2026
Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

8 Mei 2026

Recent News

Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Sinergi TNI AL, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

8 Mei 2026
TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

TP. Posyandu Kota Denpasar Tuntas Ikuti Bina Posyandu 6 SPM Provinsi Bali

8 Mei 2026
Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

8 Mei 2026
Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Sekda Dewa Indra Buka Bimtek

8 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur