Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wayan Subawa, SH.,MH., Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Unud Dengan Predikat Cumlaude, IPK 3,95

beritafajar by beritafajar
9 September 2019
in Hukum & Kriminal
0
Wayan Subawa, SH.,MH., Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Unud Dengan Predikat Cumlaude, IPK 3,95
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BeritaFajarTimur.com (Denpasar, Bali)
Promovendus I Wayan Subawa, SH. MH., hari ini, Senin (9/9/2019) dihadapan tim penguji yang terdiri dari: Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH., (ko promotor/penguji), Prof. Made Subawa., SH., MS., Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH., (penguji eksternal) Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum., (ketua sidang/ko promotor/penguji), Prof. Dr. IGN. Wairocana, SH., MH., (penguji), Prof. Dr. I Made Parsa, SH., MH., (penguji), Dr. Ni Ketut Sri Utari, SH., MH., (penguji), Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH., selaku Promotor, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul: ‘Rekonstruksi Politik Hukum Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Region Eksekutive Heavy untuk Kemandirian Pemerintahan Daerah di Provinsi Bali’. Keputusan tim penguji berlangsung dalam sidang terbuka menempatkan Wayan Subawa, SHN, MH., berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu hukum dan berhasil meraih Predikat Cumlaude dengan IPK 3,95, dengan masa studi tiga tahun.

Di hadapan tim penguji dan undangan, Promovendus I Wayan Subawa, SH., MH., menjelaskan terkait amandemen terhadap pasal 18 UUD 1945 telah melahirkan arah politik hukum baru penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan penjabarannya melalui peraturan perundang-undangan yang lebih operasional. Namun demikian, untuk penjabarannya dijumpai kekaburan norma (vague van norm) pada pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUDNK 1945 dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, konstruksi politik hukum otonomi daerah yang ideal dalam memberikan penguatan kemandirian Pemerintah Daerah (region executive heavy) di daerah Bali.

“Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan isu hukum adanya kekaburan norma dan konflik norma. Metode pendekatan yang dikembangkan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kontekstual, perbandingan, sejarah, dan pendekatan filosofis. Adapun bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder untuk dianalisis secara kualitatif,” demikian Subawa yang mantan Sekda Badung ini.

Lebih lanjut dikatakan Wayan Subawa, hasil penelitian menunjukkan politik hukum dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menurut UUDNRI 1945 menempatkan Pemerintah Daerah di Indonesia sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, dan bukan berdiri sendiri dengan pola hubungan desentralisasi asimetris atas dasar otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi khusus, dan otonomi istimewa yang bersifat pilihan sesuai kondisi dan potensi daerah yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang, termasuk dalam hal titik berat otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sementara konstruksi politik hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menganut konsep sentralisasi gaya baru yang mengurangi semangat otonomi daerah seluas-seluasnya seperti melalui penarikan kewenangan, pengawasan, pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali diperlukan rekonstruksi terhadap UU nomor 64 Tahun 1958 yang merupakan payung hukum keberadaan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, antara lain melalui normatifisasi filosofi “Tri Hita Karana” dan “Sad Kerthi” sebagai asas hukumnya, pengakuan dan pemberdayaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah daerah dari satu sektor pariwisata menjadi dana bagi hasil sebagai bentuk kehususan Bali sebagai daerah pariwisata. Inipun perlu kita kaji lebih lanjut,”tutup Wayan Subawa.

I Wayan Subawa, SH., MH., meraih gelar Doktornya pada usia ke-65 tahun. Ia lahir di Denpasar pada 21 Desember 1954. Di usia yang terbilang masih produktif ini (Subawa menyebutnya sebagai usia Dewasa, di hadapan tim penguji sehingga membuat semua tertawa) justru Subawa meraih gelar Doktornya. “Inilah yang harusnya menjadi contoh bagi generasi muda bahwa usia tidak merupakan halangan bagi seseorang untuk menimba ilmu sesuai dengan bakat dan minatnya. Dan hari ini Doktor Wayan Subawa menjadi teladan bagi kita sekalian untuk tidak berhenti mencari ilmu sepanjang dikandung badan,”ungkap Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M. Hum., selaku Ketua Tim Penguji.(BFT/DPS/Donny Parera)

Previous Post

Opster TNI 2019, Kodim 1312/Tld Bagikan Tali Asih Kepada Murid TK dan SD

Next Post

Wakapolres Bangli Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wakapolres Bangli Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional

Wakapolres Bangli Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026

Recent News

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur